Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Mojokerto dengan Satpol PP Kota Mojokerto, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Mojokerto dan 8 perwakilan pengelola tempat hiburan karaoke di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 27 September 2021.

Dari 8 tempat hiburan malam karaoke yang hadir, yakni Karaoke MK, Wates karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, Royal Karaoke dan De Resort, perwakilan pengelola tempat hiburan malam karaoke Gelly Ariya dari Royal karaoke menyampaikan, jika usaha karaokenya sudah sudah tutup total selama 4 bulan. Yang mana, selama 4 bulan itu pihaknya selalu menunggu petunjuk dari Dinas terkait tentang kastian kapan bisa kembali beroperasi. Namun, hingga status PPKM Kota Mojokerto pada level 1 seperti sekarang ini, belum ada kabar kapan bisa buka kembali

“Harapan kami, dalam keadaan pandemi yang sudah menurun ini kita diberikan kesempatan untuk beroperasional. Dari tahun 2020 yang kemarin kami sudah menerapkan Prokes (protokol kesehatan) dengan menyediakan tempat mencuci-tangan dengan air mengalir, memberikan masker dan menjaga jarak”, ujar perwakilan pengelola tempat hiburan malam karaoke Royal Karaoke Gelly Ariya, penuh harap.



Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono sekaligus Plt. Kepala DPMPTSP Pemkot Mojokerto beserta jajarannya saat mengikuti RDP Komisi I DPRD Kota Mojokerto dengan para pengelola tempat hiburan karaoke di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 27 September 2021.


Ia memastikan, demi keselamatan dan menjaga penularan virus Corona atau Covid-19, para pengelola dan karyawan dipastikankannya sudah melakukan vaksin 2 dosis serta telah menyiapkan fasilitas aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk karyawan, kita pastikan sudah tervaksin 2 dosis dan kami menyiapkan fasilitas PeduliLindungi. Dan, kami juga sangat berharap untuk diberikan kesempatan buka kembali dan siap dipantau dan jika ada kurang-lebihnya siap diingatkan", tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Fanny, perwakilan pengelola tempat hiburan malam karaoke lainnya. Fanny pun menyampaikan, jika usaha tempat hiburan karaokenya selama tahun 2021 ini sudah tutup total selama 4 bulan. Yang mana, selama 4 bulan itu pihaknya selalu menunggu petunjuk dari Dinas terkait tentang kepastian kapan bisa kembali beroperasi. Tapi, hingga Kota Mojokerto berada pada status PPKM level 1, belum ada kabar.

“Jadi, selama ini kita sudah tutup total kurang lebih selama 4 bulan untuk tahun 2021 selama PPKM yang terbaru. Disini untuk mendapat kelonggaran sudah menghubungi lima dinas atau lima sektor yang dipimpongkan yang jawabannya menunggu instruksi. Dan, kita buang-buang waktu, akhirnya kita kesini dan kita belum dapat bantuan sama sekali dari pemerintah", ungkap Fanny.

“Kami jelaskan pula, untuk karyawan sudah berkeluarga, kami juga melakukan gali lubang tutup lubang dan kami belum juga diberikan solusi oleh pemerintah kota”, tambahnya.

Sekedar diketahui, menurut para pengelola tempat hiburan karaoke tersebut, jumlah karyawan pada tempat hiburan karaoke mereka ada sebanyak 204 karyawan.


Para pengelola tempat hiburan karaoke saat mengikuti mengikuti RDP dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto dan Sarpol PP Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 27 September 2021.

Menanggapai keluh-kesah para pengelola tempat hiburan karaoke tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya menampung aspirasi dar sejumlah pengelola tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto ini untuk disampaikan ke OPD terkait juga ke Satgugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo menanggapi, bahwa anggapan mereka terkait status level PPKM Kota Mojokerto selama ini keliru.

“Mereka masih menganggap selama ini kita level 1. Padahal selama ini berdasarkan Permendagri kita pernah di level 3 dan tersosialisasi oleh Bu Wali bahwa kita adalah level 2 dan kemudian juga level 1 menurut assesmen Kementerian Kesehatan. Jadi ada kewajaran kalau mereka menganggap bahwa itu adalah level 1.  Jadi, mereka mengadu untuk level 1, kok tidak ada kelonggaran bagi pengelola karaoke”, ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo.

Sonny menegaskan, keputusan boleh dibuka atau tidak-bolehnya dibuka tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto, merupakan kewenangan Satuan Gugus Tugas (Satgugas) Penanganan Covid-19 Kota  Mojokerto. 

“Boleh tidaknya dibuka merupakan kewenangan Satgas Covid-19, tapi kita mendorong. Karena dari semua persyaratan sudah dipenuhi mereka, diberikan kelonggaran sedikit atau apa. Mungkin pembatasan waktu atau jumlah (pengunjung) yang masuk. Tapi kembali pada Pak Dodik (Kepala Satpol PP Kota Mojokerto), memungkinkan apa nggak untuk bisa dibuka kembali”, tegasnya. *(DI/HB)*