Kamis, 01 Desember 2022

KPK Tahan Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Tersangka Suap Pengurusan HGU


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat mengumumkan penahanan Kakanwil BPN Riau M. Syahrir dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M. Syahrir, menyusul setelah sebelumnya menetapkan M. Syahrir selaku Kakanwil BPN Riau sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Hari ini (Kamis 01 Desember 2022) pemeriksaan tersangka MS Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019–2022. Dugaan korupsi pengurusan perpanjangan Hal Guna Usaha PT. Adimulia Agrolestari Tahun 2021", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/12/2022) sore.

Sekitar pukul 16.37 WIB, M. Syahrir tampak turun turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol dan diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, guna kepentingan penyidikan, tersangka M. Syahrir akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Kaveling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

"Terkait kebutuhan penyidikan untuk tersangka MS, dilakukan penahanan 20 hari pertama, dimulai tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung ACLC", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2022) sore.

Ghufron menjelaskan, dalam perkara ini, pada Kamis 27 Oktober 2022, KPK telah mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni M. Syahrir (MS) selaku Kakanwil BPN Riau, Frank Wijaya (FW) dan Sudarso (SDR) selaku GM PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA). KPK telah menahan tersangka Frank Wijaya selaku pemegang saham PT. AA sejak 27 Oktober 2022.

"Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan beberapa Tersangka. MS, Kepala Kanwil Provinsi Riau; FW, Swasta Pemegang Saham PT. AA; SDR, GM PT. AA", jelas Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membeber konstruksi perkara ini. Yakni, bermula saat tersangka Frank Wijaya (FW) menugasi Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. AA untuk mengurus perpanjangan HGU PT. AA yang akan berakhir pada tahun 2024. Sudarso diminta aktif untuk menyampaikan perkembangan pengurusan HGU tersebut kepada Frank Wijaya.

"Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS yang menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT.AA", beber Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Pada Agustus 2021, lanjut Firli Bahuri, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi pengurusan HGU PT. AA seluas 3.300 hektare yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi yang pengurusannya melalui Kanwil BPN Riau. Sudarso kemudian diminta datang ke rumah dinas M. Syahrir guna membahas pengurusan HGU tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp. 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40% sampai dengan 60% sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT. AA", lanjut Firli Bahuri.

Sudarso melaporkan hasil pertemuan itu kepada Frank Wijaya dengan mengajukan uang sebanyak SGD 120.000 atau setara dengan sekitar Rp. 1,2 miliar. Frank menyetujui nominal tersebut untuk pengurusan HGU PT. AA.

"SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120.000 (setara dengan Rp. 1,2 miliar) ke kas PT. AA dan disetujui oleh FW", tandas Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Frank Wijaya dan Sudarso ditetapkan KPK ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan M. Syahrir, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Frank Wijaya dan Sudarso kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, M Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap perkara dugaan TPK suap pengurusan perpanjangan ijin HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dengan Tersangka Pemberi Suap yakni Sudarso.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi 'bersalah' dengan sangsi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan 'banding'. Adapun alasan banding di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan wajib membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tim Jaksa KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Minggu, 27 November 2022

KPK Ingatkan Petinggi Perusahaan Yang Urus HGU Di Kanwil BPN Riau Kooperatif


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan petinggi berbagai perusahaan yang mengurus ijin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Peringatan tersebut disampaikan, menyusul adanya beberapa dari mereka dinilai menghindari pemeriksaan Tim Penyidik KPK terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau yang menjerat M. Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau sebagai Tersangka.

"KPK juga mengingatkan berbagai pihak yang dipanggil patut untuk kooperatif hadir, khususnya para perusahaan yang mengurus izin HGU", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Ali Fikri pun meminta, para Saksi pihak perusahaan yang dipanggil juga kooperatif untuk berikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK dengan sejujur-jujurnya.

“(Saksi) diminta menyampaikan dengan jujur serta terbuka di hadapan Tim Penyidik", pintanya.

Ditandaskan Ali Fikri, KPK juga berharap masyarakat memberikan informasi tentang pelayanan pengurusan di Kanwil BPN Riau terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan HGU yang tengah ditangani KPK.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 27 Oktober 2022, KPK mengumumkan secara resmi penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Tiga Tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT. AA Sudarso (SDR).

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Firli menjelaskan, bahwa penyidikan  itu dilakukan oleh Tim Penyidik KPK menindak-lanjuti fakta hukum yang muncul pada proses persidangan terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terkait adanya suap dalam pengurusan ijin HGU di Kanwil BPN Riau.

Ditegaskan Firli Bahuri, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan. KPK juga memerintahkan tersangka MS untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik.

"Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikut proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku", tegas Firli Bahuri.

Sementara untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FW dan SDR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, MS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap perkara dugaan TPK suap pengurusan perpanjangan ijin HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dengan Tersangka Pemberi Suap yakni Sudarso.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi 'bersalah' dengan sangsi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan 'banding'. Adapun alasan banding di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan wajib membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tim Jaksa KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 27 Oktober 2022

KPK Periksa Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Terkait Perkara Pengurusan HGU


Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 26 Oktober 2022 telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir dan Erie Suwondo {Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN)} sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan kedua Saksi di antaranya tentang pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau agar segera disetujui. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut, dilakukan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan, agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang terungkap dalam persidangan.

"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).

Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.

Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.

Adapun alasan banding Tim JPU KPK di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Namun, Majelis Hakim ditingkat banding menolak pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya maupun pengajuan banding yang diajukan Tim JPU KPK.

Sementara itu, terdakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 11 Oktober 2022

KPK Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGU


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Oktober 2022 telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

“Hari Senin (10 Oktober 2022), Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Ali menjelaskan, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah beberapa dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU diduga terkait dengan pokok perkara ini.

"Ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti diduga terkait pokok perkara yang selanjut akan segera dianalisis dan dikonfirmasi kepada para Saksi terkait dan Tersangka kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara di persidangan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang terungkap dalam persidangan.

"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).

Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.

Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.

Adapun alasan banding Tim JPU KPK di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Namun, Majelis Hakim ditingkat banding menolak pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya maupun pengajuan banding yang diajukan Tim JPU KPK.

Sementara itu, terdakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 10 Oktober 2022

KPK Cegah 2 Orang Terkait Perkara Pengurusan HGU Di Kanwil BPN Riau


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 2 (dua) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 2 (dua) orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ali menjelaskan, langkah pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang itu dilakukan hingga 6 (enam) bulan ke depan sampai Maret 2023, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Tim Penyidik KPK. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan identitas 2 orang yang telah dilakukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri tersebut. 

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa perpanjangan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang itu dapat kembali dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan Tim Penyidik KPK.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan, sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang terungkap dalam persidangan.

"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).

Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.

Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.

Adapun alasan banding Tim JPU KPK di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Namun, Majelis Hakim ditingkat banding menolak pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya maupun pengajuan banding yang diajukan Tim JPU KPK.

Sementara itu, terdakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 07 Oktober 2022

KPK Sita 100.000 Dolar Singapura Dari Penggeledahan Di Medan Dan Palembang Terkait Suap HGU Di Kanwil BPN Riau


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tanggal 04 Oktober 2022 sampai dengan  06 Oktober 2022, melakukan penggeledahan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

 Penggeledahan di 2 (dua) lokasi tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Siap (TPK) suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

“Sebagai salah-satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan  6 Oktober 2022 Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (07/10/2022).

Ali menjelaskan, di 2 lokasi lokasi penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman para pihak diduga terkait dengan perkara. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang asing sebesar 100.000 dollar Singapura.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, temuan sejumlah dokumen dan uang asing sebesar 100.000 dollar Singapura tersebut selanjutnya akan segera dianalisis dan disita kemudian dikonfirmasi kepada Saksi terkait dan Tersangka untuk dijadikan kelengkapan berkas penyidikan perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang terungkap dalam persidangan.

"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).

Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.

Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. AA ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.

Adapun alasan banding Tim JPU KPK di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Namun, Majelis Hakim ditingkat banding menolak pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya maupun pengajuan banding yang diajukan Tim JPU KPK.

Sementara itu, terdakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kembangkan Perkara Bupati Kuansing, KPK Buka Penyidikan Baru Suap HGU Di Kanwil BPN Riau


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang terungkap dalam persidangan.

"Tim Penyidik melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/10/2022).

Ali menegaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai sudah seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyidikan perkara ini ke publik. Hal itu, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai Saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPK suap pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, KPK sebelumnya telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso sebagai Tersangka.

Penetepan status hukum sebagai Tersangka tersebut, menyusul setelah sebelumnya Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah KPK mendeteksi adanya dugaan aliran suap Rp. 1,5 miliar yang ia terima.

Dalam perkara tersebut, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap, sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan kepada terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sanksi pidana terhadap terdakwa Andi Putra tersebut, lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp. 500 juta.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya mengajukan banding.

Adapun alasan banding Tim JPU KPK di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Namun, Majelis Hakim ditingkat banding menolak pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Andi Putra dan Penasehat Hukumnya maupun pengajuan banding yang diajukan Tim JPU KPK.

Sementara itu, tedakwa Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 15 April 2022

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Ke Lapas Sukamiskin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 13 April 2022, telah mengeksekusi General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sudarso adalah Terpidana penyuap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dalam pekara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu 13 April 2022, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, tanggal 28 Maret 2022, dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jum'at (15/04/2022).

Terpidana Sudarso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sanksi pidana 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. "Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan", jelas Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Sudarso secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  yang menuntut supaya Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebagaimna diketahui, pada Selasa 19 Oktober 2021, KPK menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singngi dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan, bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada pada 2024. Yang mana, salah-satu persyaratan untuk bisa kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ironisnya, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT. Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, kebun kemitraan itu seharusnya berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari dan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi bertemu. Andi Putra selaku Bupati Kuntan Singingi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus 'Surat Persetujuan dan Pernyataan Tidak Keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan uang minimal Rp. 2 miliar.

KPK menduga, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebesar Rp. 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari diduga kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*

BERITA TERKAIT:

Senin, 07 Maret 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuantan Singingi Ke Pengadilan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 07 Maret 2022, telah merampungkan Surat dakwaan untuk terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Tim JPU KPK pun telah melimpahkan Surat Dakwaan serta berkas perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini (Senin 07 Maret 2022), telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/03/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan terdakwa Andi Putra menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun, untuk sementara ini, Bupati Kuantan Singingi non-aktif Andi Putra masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada –Jakarta Selatan sambil menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal persidangan.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimna diketahui, pada Selasa 19 Oktober 2021, KPK menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singngi dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan, bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada pada 2024. Yang mana, salah-satu persyaratan untuk bisa kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ironisnya, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT. Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, kebun kemitraan itu seharusnya berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari dan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi bertemu. Andi Putra selaku Bupati Kuntan Singingi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus 'Surat Persetujuan dan Pernyataan Tidak Keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan uang minimal Rp. 2 miliar.

KPK menduga, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebesar Rp. 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari diduga kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 16 Februari 2022

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Kuantan Singingi Non-aktif Segera Diadili


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra (AP) telah lengkap. Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra akan segera diadili atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perijinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021.

"Telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Selasa 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).

"Sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap", tambah Ali Fikri.

Diterangkannya, bahwa penahanan terhadap Andi Putra diperpanjang 20 hari ke depan sampai 6 Maret 2022. Andi Putra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

"Penahanan Tersangka masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022", terang Ali Fikri.

Ali menegaskan, Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara tersebut dalam waktu 14 hari kerja. Bupati Kuantan Singingi non-aktif Andi Putra akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru", tegasnya.

Sebagaimana dikahui, KPK pada Selasa 19 Oktober 2021 telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singngi bersama Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan, bahwa untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Ironisnya, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT. Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar. Padahal, kebun kemitraan itu seharusnya berada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari dan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi bertemu. Andi Putra selaku Bupati Kuntan Singingi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus 'Surat Persetujuan dan Pernyataan Tidak Keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan uang minimal Rp. 2 miliar.

KPK menduga, sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebesar Rp. 500 juta.

Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso selaku GM PT. Adimulia Agrolestari diduga kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta kepada Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*



BERITA TERKAIT: