Jumat, 22 Oktober 2021

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Perkara Bupati Kuansing

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/10/2021) kemarin, menggeledah 3 (tiga) lokasi di Pekanbaru terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam penggeledahan, Tim Penyidik KPK menemukan catatan keuangan diduga terkait dengan pokok perkara tersebut. Adapun 3 lokasi yang digeledah, yaitu sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu Kota Pekanbaru, rumah kediaman di Tangkerang Pekanbaru dan rumah kediaman di Maharatu Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (22/10/2021).

Dijelaskannya, bukti-bukti yang ditemukan itu akan dicocokkan dengan kronologi perkara tersebut dan disita guna melengkapi berkas penyidikan perkara Andi Putra dan kawan-kawan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuasing) diduga menerima hadiah atau janji-janji berkaItan dengan jabatannya terkait perpanjangan ijin HGU perusahaan perkebunan sawit dari Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) berupa uang sebesar Rp. 700 juta.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) berupa uang sebesar Rp. 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp. 200 juta", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin HGU perusahaan perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021) malam.

Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*


BERITA TERKAIT: