Baca Juga
Bupati non-aktif Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk kembali menjalani pemeriksaan perkara dugaan TPK terkait pengadaan proyek infrastruktur di Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018, Jum'at (24/09/2021).
Empat Saksi yang dijadwalkan akan diperiksa tersebut, yakni Bhakti Nursisi Budiono selaku Direktur CV. Karya, Hadi Suwarno selaku Presiden Direktur PT. Adi Wijaya, Siti Rustansi l selaku Direktur CV. Puri Agung dan Mistar selaku sopir PT. Bumi Redjo yang juga Direktur Utama PT. Sutikno Tirta Kencana.
Keempatnya akan diperiksa sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan tersangka Kedy Afandi dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah jalan Raya Semarang – Kendal KM 12, Semarang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara bersama pihak swasta Kedy Afandi yang diduga merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Banjarnegara Tahun 2017–2018
KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek infrastruktur Pemkab Banjarnegara Tahun Anggaran 2017–2018.
KPK menahan Budhi Sarwono sejak Jum'at (03/09/2021) yang lalu setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga menerima kommitmen fee atas proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.
KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dengan ikut langsung maupun tidak langung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarga dan mengatur pemenang lelang proyek.
Terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandy, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, KPK membuka kemungkinan mengembangkan pasal perkara tersebut ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil TPK.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti", ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/09/2021).
Ali memastikan Tim Penyidik KPK akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan Tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka", kata Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada Tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (04/09/2021).
Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli milik Tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki Tersangka namun disembunyikan.
"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat", tegas Firli Bahuri.
Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon, meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.
Diketahui, Budhi Sarwono hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 23,8 miliar. Jumlah harta kekayaan Budhi Sarwono sebesar itu dapat dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021. *(Ys/HB)*