Selasa, 24 Desember 2024

KPK Panggil Direktur Bea Cukai Terkait TPPU Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 24 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Kerja Sama Kepabeanan dan Cukai, Anita Iskandar (AI), sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Rita Widyasari (RW) selaku Bupati Kutai Kartanegara.

"Hari ini, Selasa (24/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPPU dengan tersangka RW atas nama (AI) Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Tessa menjelaskan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Namun, Tessa belum menginformasikan hal yang didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anita Iskandar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4", jelas Tessa Mahardhika 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK) sebagai Saksi perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari (RW).selaku Bupati Kutai Kartanegara. Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aslokani, di antaranya untuk mendalami pengetahuan Askolani terkait ekspor batu bara.

"Saksi hadir, didalami terkait dengan ekspor batu bara",  kata Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 23 Desember 2024

KPK Panggil Direktur Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Terkait TPPU Bupati Kutai Kartanegara


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 23 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 28 Juni 2024

KPK Kembali Panggil Pengusaha Said Amin Terkait Perkara TPPU Bupati Rita Widyasari

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 27 Juni 2024, kembali memanggil pengusaha asal Kalimantan atas nama Said Amin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara.

Pemanggilan pada Kamis 27 Juni 2024 terhadap Said Amin sebagai Saksi perkara TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Pemanggilan pertama, dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Senin 10 Juni 2024, namun ia mangkir atau tidak menghadiri panggilan pertama.

Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Said Amin sebagai Saksi perkara tersebut, di antaranya untuk mendalami hubungan Said Amin dengan Rita Wadyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Said Amin diketahui merupakan Komisaris PT. Core Energy Resource.

"Apa hubungan yang bersangkutan dengan Tersangka, terkait hubungan bisnis", terang Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (28/06/2024).

Tessa tidak merinci perihal hubungan bisnis yang dimaksud. Namun, Tessa menegaskan,  materi pemeriksaan terhadap Said di antaranya terkait sumber dana kepemilikan 72 mobil dan 32 motor milik Rita.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah Said Amin sebagai rangakaian penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada Kamis 06 Juni 2024 lalu. Beberapa mobil Said Amin disita Tim Penyidik KPK dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menemukan barang bukti yang diduga memperkuat pembuktian pada perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara.

Pengusaha batu bara tersebut pernah menjabat sebagai Ketua PSSI Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022–2026. Dia juga merupakan ayah dari bos klub sepak bola Borneo FC, Nabil Husein. Tak hanya itu, Said juga dikenal sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 13 Juni 2024

KPK Akan Panggil Ulang Said Amin Terkait Perkara TPPU Bupati Kukar Rita Widyasari


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang pengusaha Said Amin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Pemanggilan ulang tersebut setelah yang bersangkutan mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Senin 10 Juni 2024.

"Panggil ulang", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/06/2024).

Alex belum menjelaskan secara detail, kapan pemanggilan ulang itu dilakukan dan materi apa yang akan digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap  keterangan Said Amin. Alex hanya mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Kaitannya kan dengan TPPU-nya mantan Bupati Kukar", ujar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK pada Kamis 07 Juni 2024, telah menggeledah rumah kediaman Said Amin yang berlokasi di Kota Samarinda. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Iya (ada penggeledahan dimaksud), kemarin (Kamis 06/06/2024)", kata Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Jum'at (07/06/2024).

Ditandaskan Alexander Marwata, bahwa  penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar. Ditandaskannya pula, bahwa dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK menyita belasan mobil. Hanya saja, Alex tidak merinci detail mobil apa saja yang disita Tim Penyidik KPK dari penggeledahan tersebut.

"Ada belasan mobil yang disita", ujar Alexander Marwata.

Tim PenyIdik KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menyita 91 unit kendaraan diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, jumlah total 91 unit kendaraan diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Ini masih bisa berubah", terang Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiartoe kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (09/06/2024).

Sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerilma suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Minggu, 09 Juni 2024

Terkait Perkara TPPU, Ini 60 Mobil Dan 31 Motor Diduga Milik Mantan Bupati Kukar Yang Disita KPK


Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari saat mendengarkan pembacaan tuntutan Tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 25 Juni 2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim PenyIdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, jumlah total 91 unit kendaraan diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

"Ini masih bisa berubah", terang Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiartoe kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (09/06/2024).

Sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerilma suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*



BERITA TERKAIT:

Sabtu, 01 Juni 2024

KPK Sita 19 Kendaraan Mewah Terkait Perkara TPPU Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari


Mobil mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga terkait perkara TPPU disita Tim KPK di Samarinda.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 (sembilan belas) unit kendaraan mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.terkait perkara Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara.

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto kepada wartawan menerangkan, lokasi tempat penitipan belasan unit kendaraan mewah terkait perkara dugaan TPPU Rita Widyasari selaku Bupati Kukar itu ada di 2 (dua) lokasi di wilayah Samarinda.

"Ada Tim KPK 2 (dua) orang, tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari Labutski datang ke Samarinda", terang Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (01/06/2024).

Ari menjelaskan, belasan mobil mewah barang sitaan itu awalnya akan dititipkan di Rupbasan Samarinda. Namun, karena tempat tidak memadai, maka dititipkan kembali di 2 (dua) tempat sebelumnya.

"Itu memang ada 19 (sembilan belas aset sitaan KPK), rencananya mau menitipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai, akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua (dua) tempat", jelas Ari.

Ditegaskan Ari, bahwa penyitaan 19 kendaraan mewah itu dilakukan pada Jumat 31 Mei 2024 di 2 (dua) tempat, yakni Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, Samarinda. "Kalau dilihat dari suratnya, itu kasus TPPU Bu Rita (mantan Bupati Kukar)", sebutnya.

Ari menambahkan alasan kendaraan tersebut tidak ditempatkan di kantor Rupbasan Samarinda lantaran lokasi yang tak memadai sehingga penyitaan kendaraan tersebut di titipkan di tempat penyitaan tanpa penjagaan.

"Jadi, tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi, diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita", tegas Ari.

Adapun kendaraan mewah sitaan Tim Penyidik KPK milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari di Citra Land, yaitu Mercedes Benz sebanyak 2 unit. BMW sebanyak 1 unit; Hummer sebanyak 1 unit, Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit , Honda CRV sebanyak 2 unit; Toyota Velfire sebanyak 1 unit.M,  X Pander Cross sebanyak 1 unit,  Lamborghini sebanyak 1 unit dan
9. Pajero Sport sebanyak 1 unit.

Sedangkan kendaraan mewah sitaan Tim Penyidik KPK milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari di LS Tubun yaitu Lamborghini sebanyak 1 unit, Toyota Harrier }sebanyak 1 unit, Toyota Wrangler sebanyak 2 unit, Toyota Avanza sebanyak 1 unit, Hummer H 3 sebanyak 1 unit, Range Rover Evoque sebanyak 1 unit dan Honda Forza (motor) sebanyak 1 unit.

Ari menandaskan, bahwa hingga saat ini proses penanganan aset Tersangka masih belum final. Ketika sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barang sitaan perkara tersebut harus dieksekusi.

"Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusannya berbentuknya disita untuk negara, di Lapas atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutornya KPK", tandas Ari. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 18 Agustus 2020

KPK Panggil Dua Kakak Rita Widyasari Sebagai Saksi Perkara Dugaan TPPU

Salah-satu suasana saat Bupati non-aktif Kukar Rita Widyasari mendengarkan 'Putusan' Majelis Hakim, Jum'at 06 Juli 2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungus Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Silvi Agustina dan Endri Erawan. Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Peninsadakan KPK Ali Fikri, Selasa 18 Agustus 2020.

Diketahui, Silvi Agustina adalah kakak sulung mantan Bupati Kutai Kartanegara. Sedangkan Endri Erawan adalah kakak ipar Rita Widyasari. Endri diketahui juga sebagai CEO klub sepak bola Mitra Kukar.

KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kukar bersama Khairudin selaku Komisaris PT. Media Bangun Bersama 
sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPPU.

KPK menyangka, keduanya diduga melakukan perbuatan menempatkan, menransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul uang tersebut.

Sebelumnya, pada Jum'at 06 Juli 2018 silam, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah divonis 'bersalah' atas perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perijinan tambang dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima uang graifikasi sekitar Rp. 110.720.440.000,– terkait perijinan dan proyek-proyek pada dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

"Menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi", ujar ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at (06/07/2018).

Majelis Hakim meyakini, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pengadilan menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari pemberian ijin lokasi perkebunan sawit. Uang suap ituyang telah dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. diterima dari Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Atas hal itu, Abun menransfer uang ke Rita Widyasari secara bertahap. Adapun uang yang ditransfer, Rp. 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp. 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita Widyasari selaku Bupati Kukar  melakukan perbuatan itu bersama Khairudin. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT. Media Bangun Bersama (MBB) yang juga anggota Tim 11 Pemenangan Bupati Rita adalah sebagai pihak yang juga ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya adalah anggota DPRD Kabupaten Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015.

Majelis Hakim menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar memerintahkan Khairudin mengondisikan ijin proyek-proyek di Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kukar.

Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas meminta uang kepada para pemohon perijinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp. 110,7 miliar dari berbagai perijinan proyek di Kabupaten Kukar.

Khairudin yang pernah menjadi staf Rita, dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. *(Ys/HB)*

Selasa, 07 Mei 2019

Tinjau Calon Pengganti Ibu Kota RI, Presiden Jokowi Sebut Bukit Soeharto Sangat Mendukung

Oleh: Humas

Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat berdiskusi di Bukit Soeharto, Kab. Kutai Kartanegara, Kaltim, saat mengunjungi lokasi tersebut Selasa (7/5) siang. (Foto: Anggun/Humas).


Kab. KUTAI KARTANEGARA – (harianbuana.com).
Mengawali peninjauannya ke sejumlah lokasi alternatif calon pengganti ibu kota negara Republik Indonesia (RI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan mengunjungi Bukit Soeharto, yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/5) siang.

Selama peninjauan berlangsung, Presiden dan rombongan yang tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA mendapatkan paparan dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Zairin Zain.

Kepada wartawan yang mencegatnya Presiden Jokowi mengatakan, bahwa visi besar pemindahan ibu kota ini sudah dimulai sejak era Bung Karno dulu, presiden pertama kita. Kemudian era presiden berikutnya juga ada visi untuk memindahkan ibu kota.

“Intinya kita akan ingin melihat visi ke depan kita seperti apa dan yang paling penting Indonesia sebagai negara besar kita ingin memiliki juga pusat pemerintahan yang terpisah dengan pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, (dan) jasa. Ya ini, kita ingin menapak ke depan sebagai sebuah negara maju,” jelas Presiden.

Diakuinya ada  beberapa lokasi yang sudah kira-kira 1,5 tahun ini distudi, salah satunya adalah di Kalimantan Timur, yaitu di Bukit Soeharto.

“Di sini semuanya saya melihat sangat mendukung. Kebetulan ini berada di tengah-tengah jalan tol Samarinda-Balikpapan,” kata Presiden seraya menambahkan,  Balikpapan ada airport-nya, Samarinda ada airport, sehingga tidak perlu nah membuat airport lagi. Pelabuhan juga sudah ada. “Artinya itu akan banyak menghemat biaya,” sambung Presiden.

Namun Presiden Jokowi mengingatkan, kajian itu tidak hanya urusan infrastruktur, sosiologisnya, kemudian kajian sosial politiknya seperti apa, ini yang perlu dipertajam.  Selain itu, juga urusan lingkungan dan misalnya kebutuhan air seperti apa, apakah jauh dari sisi kebencanaan, entah banjir, entah yang namanya gempa bumi.  “Saya kira di sini enggak ada,” ujarnya.

Saat ditanya wartawan apakah berarti sudah ada deal, Presiden Jokowi menegaskan semuanya masih dikalkulasi, masih dihitung. Tetapi secara khusus Presiden menilai, bahwa fasilitas-fasilitas yang ada di Kaltim ini sangat mendukung, terutama tadi airport, jalan tol yang nanti tahun ini insyaallah sudah jadi juga. “Sangat mendukung itu,” tegasnya.

Ada Tim Lagi

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa ada 3 (tiga) lokasi alternatif pemindahan lokasi ibukota RI dari Jakarta. Salah satunya adalah Bukit Soeharto itu. Sedang 2 (dua) tempat lainnya juga akan ditinjaunya.

Menurut Presiden, setelah kunjungan dirinya dan sejumlah menteri, nantinya akan ada tim ke lapangan lagi untuk melakukan kajian lebih detil lagi.

“Ini harus sangat terencana, sangat matang, sehingga saat memutuskan itu betul-betul kondisinya betul-betul benar, gitu lho,” tegas Presiden.

Demikian juga sisi anggarannya, menurut Presiden juga ada kajian untuk keuangannya, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan agar tidak membebani APBN.

Selama peninjauan berlangsung, Presiden Jokowi juga mendengarkan paparan dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim Zairin Zain.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil. *(UN/GUN/ES/HB)*
Sumber :  https://setkab.go.id