Jumat, 24 Desember 2021

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Rita Bersaksi Disuruh Azis Mengakui Menyuap AKP Robin

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, advocad Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ketinganya dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di antaranya bersaksi, bahwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyuruhnnya untuk mengakui memberi suap sebesar Rp. 8 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

Hal itu terungkap setelah Tim JPU KPK membacakan salah-satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari ketika dimintai keterangan Tim Penyidik KPK.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di 'money changer' itu milik Bunda'. Apakah ini benar?", tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya, Kamis (23/12/2021).

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu. Ya intinya, bahwa tolong mengakui yang disampaikan lalu saya jawab, 'Ya bang nanti saya pikirkan", ujar Rita menanggapi BAP yang dibacakan Tim JPU KPK.

Rita menerangkan, Muhammad Azis Syamsuddin menghubunginya melalui warung telepon khusus (Wartelsus) yang disediakan di Lapas Tangerang, tempat mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjalani masa hukumannya.

"Saya bacakan lagi, saudari menjawab: 'Berapa bang itu uang dari abang?'. Lalu Terdakwa menyampaikan: Sekitar Rp. 8 miliar. Iya, itu uang dolar dari saya. Kemudian saudari menjawab: Hah bagaimana cara merangkai ceritanya? Sedangkan saya tidak pernah mengetahui uang itu, tidak pernah pegang uang itu, tidak pernah punya uang dolar, bagaimana cara mengarangnya? Terdakwa lalu menyampaikan: Akui saja, kan kamu punya surat kuasa dan 'lawyer fee' sebesar Rp. 10 miliar, legal lah", ungkap JPU KPK Lie Putra Setiawan membacakan BAP Rita.

JPU KPK Lie Putra melanjutkan membacakan BAP Rita Widyasari lainnya yang bernada penolakan permintaan Azis Syamsuddin.

"Saudara kemudian mengatakan: Saya tidak bisa bang merangkai ceritanya. Kemudian terdakwa menyampaikan: Nanti ada orang saya datang menjelaskan skema ceritanya. Apakah keterangan ini betul?", tanya JPU KPK Lie Putra.

"Betul, saya tetap pada keterangan", jawab Rita.

Rita kemudian kembali menerangkan, orang suruhan Azis Syamsuddin yang datang menemuinya itu bernama sebutan 'Kris'. Diterangkannya pula, 'Kris' menemuinya sebanyak 2 (dua) kali.

"Lalu ada perintah lagi dari Pak Azis, tidak usah mengakui Rp. 8 miliar. Itu karena kita sudah punya skema lainnya. Intinya, ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya saja Pak", terang Rita.

"Ada Terdakwa (Muhammad Azis Syamsuddin) telepon lagi setelah komunikasi pertama itu?", cecar Tim JPU KPK.

"Ada, intinya adalah saya sampaikan saja cerita asli, bahwa saya memberi aset saya, cerita soal 'lawyer fee' Rp. 10 miliar. Saya pikir beliau sudah tahu kalau dari siapa-siapanya. Jadi saya sampaikan apa adanya karena sudah ada skema lain, solusi lain", jelas Rita.

"Lalu, kenapa saudari tidak mengikuti permintaan Terdakwa yang pertama?", tanya jaksa.

"Karena mustahil saja, kalau saya kenal Robin tanpa dikenalkan (Azis Syamsuddin). Kek mana ceritanya Pak? Saya kan di dalam (Lapas), terus ada penyidik yang ke dalam (Lapas) yang ada saya ketakutan. Ya mustahil", jawab Rita.

Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp. 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.

Dalam persidangan ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didudukkan sebagai Terdakwa. Azis didakwa telah memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advocad Maksur Husain sekitar Rp. 3,6 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin memberi suap tersebut dengan maksud supaya AKP Robin selaku Penyidik KPK membantu mengurus perkara di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK agar namanya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka.

Dalam persidangan ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*