Senin, 13 Desember 2021

Terungkap, Penyidik KPK AKP Robin Bagikan Uang Suap Dari Azis Di PN Jakarta Pusat

Baca Juga


Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin saat menanggapi dakwaan Tim JPU KPK dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut, Senin 13 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin 13 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat

Sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 (empat) Saksi. Yakni Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, Rizky Cinde, Sebastian Marewa dan Agus Susanto.

Agus Susanto sebelumnya pernah dihadirkan sebagai Saksi di persidangan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Robin Pattuju. Agus Susanto diketahui Saksi pihak swasta yang merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjadi sopir AKP Stepanus Robin Pattuju.

Rizky Cinde Awaliyah pun pernah dihadirkan sebagai Saksi di persidangan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepabus Robin Pattuju. Yang mana, dalam persidangan terungkap, bahwa Ia merupakan teman AKP Robin yang pernah membantu AKP Robin mencarikan safe house untuk transaksi suap. Adapun Marewa merupakan sopir pribadi AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan, saksi Agus Susanto dicecar banyak pertanyaan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan pemberian suap yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK untuk mengamankan nama Azis dalam perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK

Dalam kesaksiannya, saksi Agus Susanto mengungkapkan bahwa kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi salah-satu lokasi penyerahan uang suap perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado serta mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Agus Susanto pun bersaksi, bahwa dirinya pernah menemani Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ke rumah dinas Azis Syamsuddin di jalan Denpasar Raya 3/3 – Jakarta Selatan, lebih dari 5 (lima) kali.

Saksi Agus Susanto menerangkan, kedatangan pertamanya menemani Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ke rumah dinas Azis Syamsuddin di jalan Denpasar Raya 3/3 – Jakarta Selatan itu pada 5 Agustus 2020. Saat itu, AKP Robin membawa ransel. Saat tiba di garasi rumah dinas Azis, Agus bersaksi melihat Robin langsung masuk mengarah ke dalam rumah dinas Azis Syamsuddin.

Sekitar 15 menit kemudian, masih keterangan saksi Agus Susanto, AKP Robin kembali ke mobil dan langsung mengarahkan agar bergegas menuju ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mana, di tengah perjalanan, AKP Robin sempat mengatakan: 'Ini [paper bag berisi uang] hasil kerja'.

"Waktu di dalam mobil belum ada kejadian. Kita langsung keluar, geser. Diarahkan pak Robin. Ada komunikasi dengan Om Ale (Maskur Husain, pengacara rekan AKP Robin) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini [PN Jakarta Pusat]. Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah", terang saksi Agus Susanto.

Saksi Agus Susanto pun menerangkan, bahwa saat dalam perjalanan menuju PN Jakarta Pusat, AKP Stepanus Robin Pattuju sempat memisahkan mata uang asing menjadi tiga bagian dalam perjalanan. Sesampai di lokasi, AKP Robin membagikan uang tersebut ke pengacara Maskur Husain. Namun, saksi Agus Susanto mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

"Ada pemisahan uang dalam perjalanan. Ada 3 (tiga) bagian. Terus kita langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement", terang Agus Susanto, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir.

Agus menjelaskan, setelah membagikan uang ke pengacara Maskur Husain tersebut, ia diarahkan AKP Robin langsung menuju salah-satu money changer di kawasan Bilangan Mangga Besar – Jakarta Barat untuk menukar mata uang asing tersebut ke dalam bentuk rupiah. Uang itu kemudian dibagi kembali oleh AKP Robin kepada Maskur Husain.

"Di money changer Mangga Besar, karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale tadi. Saya enggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu", jelas saksi Agus.

Sebelummya, dalam persidangan perkara ini dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK mendakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK senilai Rp. 3,6 miliar.

"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000,– dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)",  ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan Surat Dakwaan untuk terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (06/12/2021) lalu.

Jika USD 36.000 dirupiahkan senilai dengan Rp. 519.771.531,–, maka uang suap yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK untuk membantu menyelesaikan penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK, total senilai Rp. 3.619.658.531,–

Membacakan Surat Dakwaan, JPU KPK Lie Putra Setiawan mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar  AKP Robin mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado.

JPU KPK Lie Putra Setiawan mengungkapkan, uang-uang itu diberikan oleh Muhammad Azis Syamsuddin diberikan kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK agar Muhammad Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tidak menjadi Tersangka KPK.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK", ungkap JPU KPK Lie Putra.

Tim JPU KPK menandaskan, bahwa pada 5 Agustus 2020, Azis Syamsuddin diduga memberi uang sebesar US$ 100.000 kepada AKP Robin. Robin sempat memperlihatkan uang tersebut kepada Agus Susanto.

Ditandaskannya pula, bahwa sebagian dari uang itu, yakni sekitar US$ 36.000 diserahkan AKP Robin kepada Maskur di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sisanya sejumlah US$ 64.000 ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Dari penukaran ini, diperoleh uang rupiah sejumlah Rp. 936 juta.

"Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa [Robin] berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp. 300 juta di Rumah Makan Borero, Kramat Sentiong", tandas JPU KPK Lie Putra.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp. 3.099.887.000,– dan US$ 36.000 kepada mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: