Senin, 13 Desember 2021

Sidang Lanjutan Terdakwa Azis Syamsuddin, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi

Baca Juga

Terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin saat berkonsultasi ke  Tim Penasehat Hukum tentang tanggapannya atas dakwaan Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 06 Desember 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin 13 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat

Sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 (empat) Saksi. Yakni Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, Rizky Cinde, Sebastian Marewa dan Agus Susanto.

Agus Susanto sebelumnya pernah dihadirkan sebagai Saksi di persidangan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Robin Pattuju. Agus Susanto diketahui Saksi pihak swasta yang merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjadi sopir AKP Stepanus Robin Pattuju.

Rizky Cinde Awaliyah pun pernah dihadirkan sebagai Saksi di persidangan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepabus Robin Pattuju. Yang mana, dalam persidangan terungkap, bahwa Ia merupakan teman AKP Robin yang pernah membantu AKP Robin mencarikan safe house untuk transaksi suap. Adapun Marewa merupakan sopir pribadi AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan, saksi Agus Susanto dicecar banyak pertanyaan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan pemberian suap yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK untuk mengamankan nama Azis dalam perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK

Bermula dari Tim JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Agus Susanto. Dalam BAP, Agus mendengar percakapan AKP Stepanus Robin Pattuju dengan seseorang melalui sambungan telepon seputar soal mengamankan nama terdakwa Azis Syamsuddin dalam perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Mendengar BAP Agus Susanto yang dibacakan Tim JPU KPK itu, Hakim Anggota Fahzal Hendri meminta saksi Agus Susanto untuk menjelaskan lebih spesifik maksud dari 'uang untuk keamanan' terkait perkara tersebut.

"Saudara katakan, bahwa uang (dari Azis kepada Robin) untuk keamanan. Keamanannya Terdakwa (Azis), keamanan apa maksudnya?", tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri dalam persidangan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusar, Senin (13/12/2021).

Saksi Agus Susanto menerangkan, menurut pemahamannya, Azis Syasuddin tidak menginginkan namanya diseret dalam perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK. "Keamanan di KPK, agar tak disebut namanya", terang saksi Agus Susanto.

Ingin keterangan saksi Agus Susanto lebih spesifik, Hakim Anggota Fahzal Hendri kembali meminta saksi Agus untuk mempertegas keterangannya. "Iya disebut namanya, buat apa?", lontar Hakim Anggota Fahzal Hendri.

Meski demikian, Agus tidak menerangkannya secara detail. Saksi yang merupakan mantan anggota Polri ini mengaku bahwa dirinya mendengar sepintas percakapan Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dengan seseoran melalui sambungan telepon. "Itu yang saya dengar", kata saksi Agus Susanto.

Hakim Anggota Fahzal Hendri kemudian menyinggung status saksi Agus yang merupakan mantan anggota Polri. Hakim Anggota Fahzal Hendri tidak yakin saksi Agus tidak mengerti maksud dan tujuan Azis menyuap Robin untuk mengamankan nama Azis.

"Iya, saudara kan mantan Polri, beda pemikiran sama orang biasa. itu (penyebutan) nama (Azis) mengenai apa? sebut-sebut nama kan biasa saja", lontar  Hakim Fahzal lagi.

Saksi Agus tetap pada kesaksiannya, bahwa dirinya tidak mengetahui lebih dalam motif tersebut. Agus kembali menerangkan, saat itu ia hanya mengantar Robin ke rumah Azis untuk mengambil uang. Usai dari kediaman Azis, Agus mengantar Robin menuju Pengadilan Tipikor untuk bertemu pengacara Maskur Husain. "Tidak tahu yang mulia", terang Agus.

Sebelummya, dalam persidangan perkara ini dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK mendakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK senilai Rp. 3,6 miliar.

"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000,– dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)",  ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan Surat Dakwaan untuk terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (06/12/2021) lalu.

USD 36.000 senilai dengan Rp. 519.771.531,–, maka uang suap yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK untuk membantu menyelesaikan penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK, total senilai Rp. 3.619.658.531,–

Membacakan Surat Dakwaan, JPU KPK Lie Putra Setiawan mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar  AKP Robin mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado.

JPU KPK Lie Putra Setiawan menandaskan, bahwa uang-uang itu diberikan oleh Muhammad Azis Syamsuddin diberikan kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK agar Muhammad Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tidak menjadi Tersangka KPK.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK", tandas JPU KPK Lie Putra.

Terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: