Rabu, 16 Maret 2022

Kota Mojokerto Jadi Lokasi Pencanangan Rumah Restorative Justice Untuk Jawa Timur

Baca Juga


Seldakot Gaguk Tri Prasetyo saat menyampaikan sambutan Wali Kota Mojokerto. (van)


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kota Mojokerto terpilih menjadi lokasi Pencanangan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk Jawa Timur, saat launching serentak 31 Rumah RJ oleh Jaksa Agung RI pada Rabu 16 Maret 2022.

Mojokerto yang merupakan pusat Kerajaan Mojopahit di masa lalu, diharapkan menjadi tonggak suksesnya program Rumah RJ yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Bukan tanpa alasan pencanangan Rumah RJ untuk Jawa Timur diadakan di pusat Kerajaan Mojopahit. Tentunya ini akan menjadikan tonggak, bahwa kita memulainya dari Pusat Kerajaan yang begitu terkenal", ungkap Jaksa Agung (JA) RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM. secara virtual.

JA Burhanuddin berharap, Rumah RJ di Kota Mojokerto yang berlokasi di Kelurahan Kranggan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin demi kemaslahatan bersama.

"Saya berharap penyelesaian masalah di Rumah RJ ini bukan hanya penyelesaian perkara pidana saja, tapi juga permasalahan perdata dan yang lainya dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat", ujarnya, penuh harap.


Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan jajaran Kejaksaan Tinggi saat berwafoto di Kelurahan Kranggan, Rabu (16/03/2022), usai acara. (yu)


Pada kesempatan ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan, bahwa Pemkot Mojokerto akan senantiasa memberikan dukungan serta siap membangun sinergi dalam menyukseskan Rumah RJ ditengah masyarakat.

"Kami mengucapkan terima-kasih atas terpilihnya Kota Mojokerto sebagai Pilot Project Rumah RJ. Kami akan senantiasa memberikan dukungan serta membangun sinergi yang lebih baik lagi untuk menyukseskan Rumah RJ ditengah masyarakat", ujar Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Hadir dalam Launching serentak Rumah RJ di 9 Kejati se - Indonesia yang digelar secara virtual di aula Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto. Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., MH., Aspidum Kejati Jawa Timur Sofyan Selle, SH., MH., Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., MH., Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Beni Asman, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Sarwo Waskito serta tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Sebagai informaisi, Rumah RJ merupakan upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

Adapun syarat Restorative Justice, di antaranya perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, baru satu kali melakukan tindak pidana, antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan. *(dit/an/HB)*