Sabtu, 03 Februari 2024

Jadi Pemateri Pengembangan Kompetensi ASN Pemkot Mojokerto, Mas Pj: Mindsetnya Harus Dirubah, Birokrasi Itu Melayani Bukan Dilayani


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat memberikan materi pada kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN Esselon II dan Esselon III Pemkot Mojokerto yang digelar di Amartahills Hotel and Resort Kota Batu pada Rabu 31 Januari 2024 sampai dengan Jum'at 01 Februari 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro hadir sekaligus berkesempatan membuka dan jadi pemateri pada kegiatan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Esselon II dan Esselon III Pemkot Mojokerto yang digelar di Amartahills Hotel and Resort Kota Batu pada Rabu 31 Januari 2024 sampai dengan Jum'at 01 Februari 2024.

Kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas dan kapabilitas para ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam penyampaian materi, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang akrab disapa "Mas Pj." tersebut di antaranya menuturkan, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus cepat dan jangan membiarkan masyarakat menunggu terlalu lama.

"Kita membutuhkan perubahan mindset, karena birokrasi itu intinya adalah melayani, bukan minta dilayani. Merubah mindset itu harus merubah kultur dan merubah secara struktural cara berfikir kita, di rumah biasa dilayani di kantor harus melayani, kita harus membiasakan bahwa masyarakat itu adalah tuannya", tutur Mas Pj. di lokasi, sebagaimana rilis dari Diskominfo Pemkot Mojokerto yang diterima redaksi, Sabtu (03/02/2204).

Lebih lanjut dikatakan Mas Pj., kedepan akan semakin banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, ia mengajak seluruh ASN di lungkungan Pemkot Mojokerto untuk menyamakan frekuensi dan persepsi sehingga ada kesatuan gerak untuk membawa Kota Mojokerto kedepan semakin cemerlang.

"Dawuhnya Ibu Gubernur (Ibu Khofifah), bahwa ASN itu khadimul ummah, pelayan masyarakat. Ketika bicara pelayan masyarakat, maka ada unsur pengabdian di dalamnya. Ketika kita ingin melakukan pengabdian yang terbaik, maka pertama kita harus profesional", ujar Mas Pj.

Mas Pj. menandaskan, selain itu, ASN juga harus BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core values ASN tersebut menjadi titik tonggak penguatan ASN, baik di pusat maupun daerah.

"Disamping kita berbicara Core Velue ASN, Pak Presiden juga menyampaikan bahwa setiap daerah baik itu Kabupaten/Kota/Provinsi harus punya semacam platform reformasi birokrasi tematik berdampak, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan prioritas Presiden", tandasnya.

Diharapkan, melalui pengembangan kompetensi ASN ini, kedepan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto akan bisa memberikan dampak luar biasa bagi warga dan masyarakat Kota Mojokerto. *(Diskominfo/SRT/HB)*

Senin, 04 Desember 2023

Didesak Dan Bentur Dewan, Alih Daya Pegawai Non ASN Jadi Tenaga Outsorching Akhirnya Batal


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ribuan Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beberapa bulan terakhir ini selalu merasa resah, was-was dan penuh kekhawatiran atas dilaksanakannya proses Alih Daya Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG), kini 'agak lega'. Pasalnya, kebijakan yang tidak populis tersebut akhirnya 'batal'.

Batalnya Alih Daya Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. DCG tersebut, tentunya bukan tanpa sebab. Desakan dan benturan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam berbagai kesempatan khususnya di saat pembahasan anggaran, tidaklah mustahil merupakan suatu keniscayaan yang sangat berperan.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat dihubungi media ini, bahwa terkait nasib ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN itu, pihaknya telah mendesak dan membentur eksekutif dalam setiap pembahasan anggaran. Prinsipnya, tidak pernah sekali pun pihaknya membahas anggaran belanja pegawai non ASN untuk dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsorching.

"Terakhir dalam pembahasan anggaran, saya sampaikan ke Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Mojokerto), Pak Sekda, disamping belanja pegawai tadi, hal yang paling hangat yaitu polemik non ASN atau Honorer", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat dihubungi media ini seraya mengucapkan hal yang telah disampaikan ke Sekda Kota Mojokerto saat pembahasan anggaran, Senin (04/12/2023) siang.

"Bahwa sudah dilakukan tahapan-tahapan untuk memperjelas statusnya terkait non ASN itu, baik dari RDP (rapat dengar pendapat) yang kami terima (Red: gelar) dan juga ada keputusan lembaga kementerian dalam negeri merekomendasikan kepada wali kota untuk mengkaji kembali dan menunda kebijakan outsorching maupun langsung melangkah ke Sekda juga ke BKSDM (Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia) kalau tidak salah", lanjutnya.

"Dan, terakhir komitmen dan statement dari wali kota dan Pak Sekda juga membatalkan kebijakan outsorching itu dan polanya dikembalikan kepada pola yang hari ini yang berjalan, yaitu melekat pada OPD, kontrak pada OPD. Toh roh dari Undang-Undang ASN hasil revisi masih diberikan ruang kebijakan luas bagi semua lini pemerintah daerah untuk memverifikasi dan menunggu peraturan lebih teknis lagi. Dalam Undang-Undang ASN yang terbaru itu, diberi waktu sampai Desember 2024 kalau nggak salah", tambah Junaedi Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, bahwa dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 tidak ada klausul yang berbunyi adanya anggaran belanja pegawai non ASN yang dikelola pihak ke-3 atau outsorching, jika kemudian belanja pegawai non ASN dipihak-ketigakan, maka hal itu melanggar aturan.

"Dan kami perjelas, apakah di postur anggaran 2024 ini pos belanja non ASN atau Honorer itu tetap pada belanja OPD, yaitu tidak menjadi belanja di pihak penyedia atau outsorching. Karena itu statement dari Bu Wali (Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari) dan juga redaksi dari Pak Sekda yang saya baca kemarin", ungkap Junaedi Malik.

Hal ini akan menjawab sedikit polemik dan kegundahan hati Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN atas adanya sebuah langkah-langkah outsorching sepihak kemarin. Terlebih kalau ini sudah dijawab dengan tegas dalam postur APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024.

"Bahwa postur APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 anggaran belanja pegawai non ASN kembali ke belanja OPD dengan Kontrak OPD, insya' ALLAH agak menjadi tenang teman-teman non ASN, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut atas turunan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang hasil revisi kemarin", jelasnya.

"Dan, saya yakin Pemerintah Pusat maupun Kemenpan RB akan mengkaji kembali, mencarikan solusi yang terbaik untuk sisa honorer yang masih banyak di negeri ini. Bahkan, kalau nggak salah Komisi II (dua) mendesak verifikasi ulang. Karena apa? Yang masuk data base itu yang sesuai kriteria yang masuk formasi. Yang tidak juga masih banyak", tambahnya 

Menurut Junaedi Malik, hal ini tidak hanya terjadi di Kota Mojokerto. Melainkan, juga menjadi soal di Komisi II DPR-RI. Menurutnya pula, Komisi II DPR-RI berupaya agar ada verifikasi ulang.

"Sampai ke BPKP kalau tidak salah sharing pemetaannya. Sehingga dipastikan tenaga honorer di Indonesia yang memang perlu sebuah regulasi penguatan, ada sebuah jalan keluar sampai akhir 2024. Itu peta kepastian di tahun 24 ini, sudah clear ya di postur OPD, tidak di penyedia atau outsorching. Itu yang kami tanyakan", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*



Sabtu, 18 November 2023

Alih Daya Sebagai Langkah Taktis Agar Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN Tetap Bekerja


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat memberi sambutan sekaligus arahan dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-2 di Ayola Sunrise Hotel jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto, Rabu 15 November 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Alih daya Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non-ASN, ternyata merupakan langkah strategis Pemkot Mojokerto dalam penyelamatan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat bekerja. Merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkot Mojokerto berpikir keras untuk menyelamatan nasib Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Pasalnya, lanjut Sekda Kota Mojokerto, salah-satu BAB dalam peraturan tersebut menyebutkan larangan mengangkat Pegawai Non-ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, sebagaimana yang tersebut dalam BAB XIII Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini yang akan berakhir pada 28 November 2023, merujuk pada tanggal diundangkannya peraturan tersebut.

Maka, ditegaskan Sekda Kota Mojokerto, sebagai langkah strategis dalam penyelamatan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto agar tetap dapat bekerja dan merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, Pemkot mengambil langkah taktis dengan melakukan proses alih daya bagi Pegawai Non-ASN yang bertugas dalam bidang Kebersihan, Keamanan dan Sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.

“Jadi, semangat kita ini adalah penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja, namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman Non-ASN", jelas Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Sabtu (18/11/2023).

Belum tuntas dalam tindakan penyelamatan tersebut, lanjut Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana, pada BAB XIII Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan larangan mengangkat Pegawai Non-ASN Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Yang mana, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 menyebutkan: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan, sejak undang-undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN", lanjut Gaguk.

"Sebagai bentuk kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Pemkot Mojokerto mengambil langkah cepat untuk memastikan Pegawai Non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku", tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, bahwa dalam penanganan Pegawai Non-ASN ini Pemkot mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip penyelamatan Pegawai Non-ASN agar tetap dapat bekerja dan tidak ada yang dikorbankan.

“Pokoknya, saya tidak ingin ada yang dikorbankan. Oleh karena itu, teman-teman Non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menegaskan, bahwa Pemkot Mojokerto tetap mempekerjakan Pegawai Non-ASN hingga ada regulasi teknis dari pusat yang mengatur Pegawai Non-ASN dari kementerian yang berwenang.

"Dengan terbitnya Undang-Undang ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan Pegawai Non ASN hingga Desember 2024 dan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 Pemkot Mojokerto akan tetap mempekerjakan teman-teman Non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari Kementerian yang Berwenang", tegas Ning Ita.

Agar proses penataan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot ini tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut menugasi Sekda Kota Mojokerto melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto dan mengikut-sertakan perwakilan Pegawai Non-ASN pada tiap-tiap OPD.

"Nanti saya tugaskan Pak Sekda untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan perwakilan teman-teman Non-ASN, agar informasi yang diterima jelas dan akurat", tandas Ning Ita. *(DI/HB/Adv)*

Kamis, 16 November 2023

Batal Orasi Depan Pemkot, Solidaritas Pekerja Non-ASN Mendadak Audiensi Dengan BKPSDM


Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno saat menjadi media dalam audensi dengan belasan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara
 Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Seratusan perwakilan sekitar 2600-an Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Non-ASN tiba-tiba batal 'orasi' atau menyampaikan pendapat di depan Kantor Pemkot Mojokerto. Entah mengapa, seratusan perwakilan sekitar 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang sebelumnya berencana akan melakukan orasi atau aksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Pemkot Mojokerto pada Kamis 16 November 2023, tanpa diketahui sebab-musabab yang pasti, tiba-tiba saja berubah dari recana semula.

Seratusan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang rencananya akan menggelar 'orasi di' muka umum di depan Kantor Pemkot Mojokerto pada Kamis 16 November 2023 ini, tiba-tiba berubah melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto yang ada di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Aksi perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dipicu oleh munculnya keresahan mereka akibat surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto tentang Alih Daya Pegawai Pemerintah Kota Mojokerto Non ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) pada akhir Oktober 2023 lalu.

Pada surat itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu diminta secara sukarela membuat surat pengunduran diri sebagai Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN dan melakukan penanda-tanganan kontrak terlebih dahulu untuk menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG).

Wal-hasil, atas beredarnya surat yang dikeluarkan Sekda Kota Mojokerto itu, pada Rabu 25 Oktober 2023 yang lalu, belasan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto di jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dihadapan para Wakil Rakyat Kota Mojokerto, mereka meminta perlindungan atas nasib dan keberlangsungan hidup mereka atas adanya alih daya alih daya Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Non-ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) tersebut.

Ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN itu kemudian menggabungkan diri dalam lembaga Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto dengan maksud untuk memperjuangkan nasib dan keberlangsungan hidup mereka. Di antaranya, merencanakan menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum pada Kamis 16 November 2023, di depan Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto yang diikuti oleh sekitar 100-an peserta.

Namun, entah mengapa, tiba-tiba saja recana aksi menyampaikan pendapat yang akan diikuti oleh seratusan peserta dan akan digelar di depan Kantor Pemkot Mojokerto itu tiba-tiba saja berubah menjadi aksi yang diikuti belasan perwakilan ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto yang ada di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Moh. Mustofa selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi yang digelar oleh Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto tersebut mengatakan, semula memang aksi tersebut akan digelar di depan Kantor Wali Kota Mojokerto. Namun setelah diteliti lagi bahwa aksi tersebut lebih relevan dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto.

“Jadi kami ini mewakili dari hampir tiga ribu orang dari unsur pekerja non ASN di Kota Mojokerto yang resah akan adanya surat yang diterbitkan Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot. Awalnya, memang aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Wali Kota, namun setelah kita berembuk lagi ternyata Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia lah yang lebih relevan", kata Moh. Mustofa.


Beberapa perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN saat foto bersama Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno usai audensi di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Mustofa menjelaskan, tujuan digelarnya aksi kali ini adalah untuk mempertanyakan dan meminta penegasan pemberlakukan sistem alih daya Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN menjadi pegawai outsourcing. Ditandaskan Mustofa, bahwa ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang akan dioutsoursingkan itu dihantui sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaannya dikarenakan sistem outsourcing tersebut.

"Terkait dilakukannya alih daya untuk teman-teman honorer di setiap masing-masing SKPD, jadi kami tanyakan kepada Pemerintah Kota terkait hal tersebut, karena hal tersebut sangat krusial mengingat jumlah dari pegawai honorer tersebut berjumlah dua ribu lebih pekerja. Dan kami ragukan pada penerapan outsourcing tersebut malah berdampak negatif pada para pekerja ini dan kemungkinan terburuknya mereka akan kehilangan pekerjaannya", jelas Mustofa.

Ditegaskan Mustofa, bahwa pihaknya membutuhkan ketegasan sikap dan konsekuensi Pemkot Mojokerto dalam menerapkan aturan terkait keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN.

"Kedua belah pihak bisa bersama-sama sepakat untuk mencari jalan yang terbaik. Kalau memang karena kebutuhan dioutsorcingkan, ya kami akan menerima, namun dengan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan, harapan kami, jika memang tidak ada urgensinya untuk penerapan alih daya, ya lebih baik sistemnya sama dengan sebelum penerapan outsourcing tersebut di lingkungan Kota Mojokerto", tegas Mustofa.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Moh. Imron di antaranya menjelaskan undang-undang yang menjadi landasan diterapkannya sistem outsourcing pada pegawai Pemkot Mojokerto non ASN.

“Sebelum munculnya surat Mempan nomer 1527 itu diawali ada surat Menpan 185 dan 1511, bahwa dulu di era Kepemimpinan SBY, semua pegawai itu rencananya akan diangkat menjadi PNS. Namun, itu berhenti. Dan, sekarang berbeda, karena semua pegawai non-ASN itu harus didata seluruh Indonesia baik kabupaten maupun kota semua melakukannya dan ternyata rata-rata para pekerja non-ASN ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron.

"Lalu saat itulah Ibu Wali bilang, kalau yang lain ini harus diselamatkan terlebih dahulu. Lalu pada saat itu jika memang Pemerintahan Kota Mojokerto membutuhkan tenaga kerja di beberapa sektor, maka bisa menggunakan outsourcing", lanjutnya.

Imron menambahkan, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menyelamatkan para pekerja non-ASN itu mulai dari gaji, jaminan keselamatan, gaji lembur dan perizinan cuti hamil bagi pekerja perempuan.

“Pada saat undang-undang Menpan RB terkait pekerja non-ASN itu muncul, kita juga berpikir keras bagaimana cara menyelamatkan para pekerja itu, setidaknya gaji tidak ada potongan, lalu BPJS itu juga bukan cuma 1 (satu), jaminan kecelakaan dan jaminan kematian juga harus ada. Lalu lembur pun juga harus dibayar adil, mempermudah izin cuti hamil untuk pekerja perempuan, dan THR juga harus didapatkan", tambahnya.

"Jika memang teman-teman pekerja menginginkan tidak adanya outsourcing karena ada pengalaman yang tidak mengenakkan pada masa yang terdahulu, ya insya’allah pada tahun ini outsourcing akan berbeda karena semua pegawai non-ASN yang ada di wilayah Kota Mojokerto itu akan tertampung pada outsourcing tersebut", tandas Imron.

Sementara itu pula, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto Agus Triyatno menyampaikan, bahwa semua masukan akan dinotulen. Maka pihaknya berharap, apapun yang menjadi kekhawatiran ataupun keluhan para Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN ketika yang nantinya di alih dayakan ke outsourcing supaya disampaikan secara gamblang.

Salah-satu suasana audensi perwakilan Pegawai Pemkot Non ASN dengan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


”Saya selaku moderator dalam pertemuan hari ini pasti akan menyampaikan semua yang dibahas dan disepakati pada forum kali ini dan saya pastikan akan disampaikan kepada Ibu Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot", ujar Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno.

Mohammad Toha selaku Anggota Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto menegaskan, pihaknya berharap akan ada pertemuan lagi secepatnya untuk mendapat informasi tentang kepastian terkait nasib ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN yang sudah disampaikan hari ini. Sehingga ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN dapat bekerja dengan aman dan nyaman kembali.

"Setelah pertemuan ini, kami minta segera ada pertemuan lagi untuk mendapatkan informasi tentang hasil yang sudah kami sampaikan hari ini. Mengapa? Supaya ribuan teman-tema Pekerja Pemkot Mojokerto Non ASN bisa bekerja dengan baik kembali. Terus terang, setelah adanya surat dari Sekda dan pengunduran diri secara sukarela itu, ribuan teman-teman Pekerja Pemkot Mojokerto Non ASN selalu merasa was-was dan penuh kekhawatiran", tegas Toha.

Toha memastikan, jika tidak ada kepastian dan keberpihakan Pemkot terhadap ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN, pihaknya akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

Sebelumnya, masalah alih daya 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN menjadi tenaga outsourcing di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) sempat ditangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Terkait persoalan itu, pada Rabu 25 Oktober 2023, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-aktifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Walhasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Salah-satu suasana audensi perwakilan Pegawai Pemkot Non ASN dengan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moh. Imron, Kepala DLH Pemkot Mojokerto Amin Wachid dan Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno di Kantor BKPSDM Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Kamis 16 November 2023.


Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 14 November 2023

Kamis Depan, 100-an Perwakilan Pegawai Non ASN Akan Sampaikan Pendapat Di Pemkot Mojokerto


Korlap Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto Moh. Mustofa.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Persoalan ribuan Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto non-ASN yang akan dijadikan sebagai tenaga outsourching di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) dengan melakukan penanda-tanganan kontrak terlebih dahulu, masih berbuntut panjang.

Sekitar seratusan perwakilan dari sekitar 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN yang tergabung dalam wadah Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto, pada Kamis (16/11/2023) depan pagi, akan menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum..

"Seratusan perwakilan teman-teman Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN, pada Kamis 16 Nopember 2023 depan, pukul 08.00 WIB sampai selesai, akan menyampaikan pendapat di muka umum, di depan Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto", kata Korlap Solidaritas Pekerja Non-ASN se Kota Mojokerto Moh. Mustofa, Selasa (14/11/2023).

Mustofa menegaskan, kedatangan seratusan perwakilan dari 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non ASN itu, di antaranya untuk menyatakan penolakan alih daya menjadi tenaga outsourching di PT. Duta Clean Group (PT. DCG).

"Solidaritas pekerja non ASN se Kota Mojokerto, sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, MENOLAK ALIH DAYA dan segera dimasukkan dalam PPPK tanpa syarat", tegas Mustofa. 

Sebelumnya, masalah alih daya 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto non-ASN menjadi tenaga outsourching di PT. Duta Clean Group (PT. DCG) sempat ditangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Terkait persoalan itu, pada Rabu 25 Oktober 2023, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-akfifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Wal-hasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB)*

Rabu, 25 Oktober 2023

Dewan Tolak 2200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non ASN Yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menyampaikan wejangan dalam RDP dengan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (15/10/2023) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 25 Oktober 2023, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan puluhan perwakilan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP tersebut, di antaranya terungkap ada sekitar 2.200-an Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN terancam di non-akfifkan dan dijanjikan akan kembali diberdayakan menjadi Tenaga Outsourcing. Terkait itu, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu disuruh mengisi lalu menyerahkan formulir pengunduran diri secara sukarela yang telah disiapkan sebelumnya.

Wal-hasil, ribuan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itupun dibuat resah oleh kebijakan Pemkot Mojokerto yang tidak populis itu. Mereka khawatir, setelah mengisi dan menyerahkan formulir pengunduran itu tidak diberdayakan lagi alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemkot Mojokerto sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni pekerja yang ada dilingkungan pemerintahan hanyalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Hal ini tertuang pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya menyebutkan, bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan P3K", jelas Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dalam RDP, Rabu (25/10/2023) siang.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron tersebut, mendapat respon keras Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. Menurut Junaedi Malik, kebijakan pengalihan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN ke pihak ke-3 (tiga) atau ke pihak jasa outsourcing merupakan suatu kesalahan besar.

"Jika dikelola pihak ke-3 (tiga) atau outsourcing, kami khawatir kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN malah dikurangi. Pihak jasa outsourcing tentunya kan harus dapat keuntungan. Nah..., keuntungan pihak jasa outsourcing itulah yang justru akan merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik merasa khawatir, ketika dikelola pihak ke-tiga atau outsourcing, kesejahteraan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN tidak semakin baik, tapi malah merugikan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN yang ekonominya tergolong pas-pasan.

"ini pernah terjadi di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Penggajian saja tidak sesuai tanggal. Ada yang sampai 3 (tiga) bulan baru dapat honor. Dan, ada potongan-potongan yang tidak jelas. Sudah ada contoh kasus. Apa ini mau diulangi lagi?", kata Junaedi Malik

Terkait itu, Junaedi Malik menolak keras kebijakan Pemkot Mojokerto tersebut. Menurutnya, kebijakan tidak populis yang diambil Pemkot Mojokerto ini merupakan suatu kesalahan dan cacat hukum. Terkait itu, Junaedi Malik meminta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron supaya membaca Undang-Undang ASN lebih jauh.

"Ada diskripsi, karena ada masukan-masukan dari semua daerah. Masukan-masukan dari semua daerah terkait tenaga honorer, sehingga diberikan ruang kembali. Lha ruang kembali ini, berkesinambungan dengan Undang-Undang ASN. Sampean (Red: anda) pelajari lagi itu, sebelum sampean salah melangkah dan kebijakan ini menjadi cacat hukum. Jadi, jelas itu...!", lontar Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menjelaskan, bahwa saat pembahasan KUA PPAS baik di Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2023 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2024, tidak ada pembahasan tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga).

"Berikutnya lagi, terkait poin cacat hukumnya. Disini Tim APD-nya banyak, ada Pak Rianto, ada Pak Kabid PBJ. Saya ingat betul, proses pembahasan KUA PPAS, baik di 23 perubahan (tahun 2023) maupun di 24 (tahun 2024) yang akan datang, tidak ada materi satu pun yang membahas tentang penambahan anggaran untuk pihak ke-3 (tiga) yang akan menjadi penyedia jasa untuk menampung teman-teman non-ASN yang akan dipaksakan, tidak ada", jelas Junaedi Malik.

"Yang kami pahami, belanja pegawai yang ada maupun belanja jasa itu terperinci seperti sediakala. Kalaupun kami membahas anggaran tentang kepegawaian, kami tanya-jawab membahas materi yang urgen yaitu tentang hak-hak ASN, tunjangan, terkait TPP, hak THR yang kurang. Itu kami kejar dan paksa untuk segera menyiapkan dan segera terealisasi", tambahnya.

Junaedi Malik menandaskan, jika keberadaan Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN itu dikelola oleh penyedia jasa outsourcing, pembiayaan akan lebih tinggi, karena pihak jasa outsourcing tentunya harus dapat keuntungan. Ditandaskannya pula, bahwa berita acara RDP kali ini akan segera dikirim sebagai lampiran surat penolakan kebijakan ke Wali Kota.

"Untuk rapat kali ini, segera dibuat berita acara, bahwa kebijakan ini kita tolak dan segera membuat surat penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Mojokerto", tandas Junaedi Malik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menegaskan, bahwa beberapa hari belakangan dirinya didatangi banyak Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN untuk mengungkapkan keresahan hati menghadapi surat pengunduran diri dan nasib mereka.

"Memang banyak honorer yang datang kepada saya juga ngomong, sing iso nulungi iki sampén thok (Red: Bhs. Jawa = yang bisa menolong ini hanya anda) PAK Itok. Saya jawab, bukan, aku iki duduk déwa, aku manungsa biasa (aku/saya ini bukan dewa manusia biasa). Jadi yang bisa menolong diri anda adalah anda sendiri. Kekompakan, keberanian, cuma itu modalnya", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto 

"Jadi, kalau saya tela'ah ini, ini kan rencananya kan sopir, cleaning servis, Satpam. Ini ada sopir yang sering memberikan informan, iya to...? Ini sudah, dipindahkan ke bagian administrasi, ada itu, bukti-bukti itu. Jadi, semua (Pegawai Pemkot Mojokerto Non-ASN) itu mau mengadakan demo Pak Imron (Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron) ya. Saya cegah. Cuma saya ngomong, koên lék sido démo aku jak'ên (Red: Bhs. Jawa = kalau kamu jadi demo, ajak saya)", tandas Sunarto. *(DI/HB/Adv)*

Rabu, 14 Juni 2023

Rotasi Dan Promosi 5 Pejabat, Wali Kota Mojokerto: Jabatan Bukan Hak ASN


Wali Kota Mojokerto saat memberi selamat kepada 5 pejabat yang baru dilantiknya, Rabu 14 Juni 2023, di Pendopo Sabha Mandala Madya Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hari ini, Rabu 14 Juni 2022, kembali melakukan Rotasi Dan Promosi Jabatan yang digelar dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Madya Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto kali ini, ada 5 pejabat yang dilantik Wali Kota Mojokerto. Yakni,  2 pejabat Pimpinan Tinggi mendapatkan rotasi dan 3 pejabat fungsional mendapatkan promosi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di antaranya menjelaskan, bahwa jabatan bukanlah hak ASN, namun merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung-jawab, jujur, profesional dan penuh dengan loyalitas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Hal tersebut termaktub di dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang menjelaskan, bahwa jabatan adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau dalam hal ini saya selaku Wali Kota yang diberikan kepada setiap ASN dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas dan moral yang baik serta standart kompetensi yang meliputi teknis, manajerial, sosiokultural yang dipersyaratkan pada jabatan tersebut serta memiliki prestasi kinerja yang bernilai baik", jelas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, bahwa dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan hak dan kewajiban ASN terdiri dari:
1). gaji, tunjangan dan fasilitas;
2). cuti;
3). jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
4). perlindungan; dan
5). pengembangan potensi.

"Jadi, jabatan itu bukan hak, tapi kewenangan PPK dalam hal ini saya sebagai wali kota", tegas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Disamping itu, lanjut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, penilaian kinerja ASN juga diatur berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan, bahwa ASN membuat sasaran kinerja pegawai yang memuat rencana, hasil dan perilaku kerja dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sementara penilaiannya didasarkan pada core values BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

"Adanya core values ASN inilah sebagai nilai-nilai dasar ASN yang termaktub didalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Penilaian PPK berdasarkan pada core values BerAKHLAK secara kuantitatif maupun kualitatif", lanjutnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini menandaskan, bahwa ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, ia berharap, melalui penilaian kinerja ASN berdasarkan core values BerAKHLAK akan membawa dampak positif yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai profesionalitas seluruh ASN yang bertugas di Pemkot Mojokerto.

"Semoga yang saya sampaikan bisa difahami dan diimplementasikan di tempat tugas yang baru. Terima kasih, selamat mengemban amanah dan tugas di jabatan yang baru di lingkungan Pemkot Mojokerto. Semoga ALLAh SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita sekalian untuk menjalankan tugas dan pengabdian ini", tandasnya.

Adapun 5 pejabat yang dilantik Wali Kota Mojokerto yang terdiri atas 2 pejabat Pimpinan Tinggi mendapatkan rotasi dan 3 pejabat fungsional mendapatkan promosi tersebut yakni:
1. Muh. Sugeng, SE., MSi., jabatan baru sebagai Auditor Ahli Utama pada Inspektorat;
2. Sumaljo, Ak., jabatan baru sebagai  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan 
Pendapatan Daerah
NO NAMA JABATAN BARU
3. Ikromuk Yasak, SSos., MM., jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya 
Manusia;
4. Siti Noor'ainy, SH., MM., jabatan baru sebagai Kepala Bidang Persandian dan Data Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
5. Musrifah, SH., ME., jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
*(Dit/an/HB)*

Selasa, 02 Mei 2023

Lantik 35 Pejabat, Wali Kota Mojokerto Sampaikan 3 Hal Penting


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberi sambutan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 02 Mei 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Selasa 02 Mei 2023 melantik dan mengambil sumpah jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.

Di antara sambutannya, hal penting pertama yang disampikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari adalah bahwa jabatan itu bukan hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

"Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Selasa (02/05/2023), di lokasi.

Hal kedua adalah bahwa ia memberikan promosi jabatan pada ASN dengan memperhatikan kompetensi yang ada dalam diri masing-masing ASN. Ditegaskannya, bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut apabila hak tersebut tidak terpenuhi.

“Di dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan apa yang menjadi hak saudara-saudara para ASN. Yang pertama, hak ASN terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Yang kedua, cuti. Yang ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Yang keempat, perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi, di sini pun ditegaskan, bahwa jabatan bukanlah hak ASN", tegasnya.


Salah-satu suasana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 02 Mei 2022.


Hal penting ketiga adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Sudah sejauh mana core value BerAkhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP. Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi. Tapi, kalau SKP-nya tidak baik, apalagi SKP-nya buruk sekian tahun berturut-turut, ini boleh dilakukan hukuman. Itu aturannya jelas. Saya berpedoman pada aturan, bukan atas kehendak saya sendiri", tegasnya pula.

Terkait penerapan core value BerAkhlak, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menjelaskan, bahwa hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara (Permenpan) untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak.

“Di Pemkot Mojokerto, RB yang berdampak belum terwujud sesuai amanah. Itulah kenapa saya harus keras, supaya terjadi perubahan perilaku kerja dan budaya kerjanya. Karena kunci terwujudnya RB yang berdampak harus dimulai dari kesadaran pribadi atau personal ASN", jelas Ning Ita.

Ditandaskan Ning Ita, bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. Ditandaskannya pula, bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.

"Jangan lagi ada pemikiran yang sering berkembang bahwa ketika dimutasi ke jabatan tertentu maka itu adalah bentuk hukuman. Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi. Hukuman yang paling ringan adalah sebuah bentuk teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan yang paling parah adalah pemecatan, sebelumnya ada penurunan atau demosi", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Selasa 02 Mei 2023 melantik dan mengambil sumpah jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Adapun daftar nama dan jabatan baru 35 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya kali ini terdapat pada Lampiran Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor: 800.1.3.3/24/417.603.2/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagai berikut:

1. RACHMI WIDJAJATI, SSos., MM. jabatan baru Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
2. dr. FARIDA MARIANA, MKes. jabatan baru Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3. FEBRIANANDA TEJO PRATIWI, SSTP., MSi. jabatan baru Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
4 ZUHRINI, SE. jabatan baru Sekretaris pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
5. SOEGENG RIJADI PRAJITNO, SH. jabatan baru Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. AGUS TUTIROSYID, SE., MSi. jabatan baru Sekretaris pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. DWI PURWOKO, SH, MM. jabatan baru  Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
8. WINDA KURNIA HARDIYANTI, SE. jabatan baru Kepala Bidang Perekonomian Sumber Daya Alam Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
9. HENRY PRASETYO, SH., MM. jabatan baru Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan;
10. DIMAS NURCAHYO PRANOTOPUTRO, SH. jabatan baru Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
11. MOH. AFIF HASAN, ST. jabatan baru Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
12. BASUKI ISMAIL, SP., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
13. PRAMUDYA RESMANA, SSTP., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Kepemudaan. Olahraga dan Pariwisata Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
14. SUTILAH, SSos., MSsi. jabatan baru Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
15 RINO ARISTIA DWI CAHYONO, ST., MM. Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
16. INDRA SURYADIANSYAH, ST., MM. jabatan baru Kepala Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup;
17. FIRDAUS SLAMET RAHARJO, ST., MM. jabatan baru Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
18. KRISDIANA YULIASTUTI, SE., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
19. EVI ANGGRAENI, ST., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
20. FIRMAN SYAH, ST., MT. jabatan baru Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
21. INA SETYO WILUJENG, SE., MSI. jabatan baru Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
22. RIRIN DWI PURNANINGSIH, ST., MSi. jabatan baru Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
23. YOGA BAYU SAMUDRA, SSTP.  jabatan baru Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kecamatan Magersari;
24. Ir. Rr. ISHARLINA ARYANI jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Magersari;
25. BURHANUDDIN HAEKAL, SPi. jabatan baru  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
26. NUNING TRIANA, SE., MSi. jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Kranggan;
27. HARTADI PRATOMO, SE. jabatan baru Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
28. SUNANTO, SH., MM. jabatan baru Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan
29. Drs. SULUH SETIADJI, MM. jabatan baru Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Kranggan;
30. MUHAMMAD FAUZAN SURYAHADI, SSTP. jabatan baru Lurah Magersari Kecamatan Magersari;
31. ENY DWI ROKHMATU LAILY, SKM. jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari;
32. RUPAN, SKH. jabatan baru Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan;
33. NUR ASIAH, SH. Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon;
34. DWI YULIANTO, SE. jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Wates Kecamatan Magersari; dan
35. HIMA SUTOMO, SE., MM. jabatan baru Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan.
*(DI/HB)*

Kamis, 06 April 2023

DPRD Minta Kekosongan Jabatan Kepala OPD Di Pemkot Mojokerto Segera Diisi


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto meminta supaya kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto segera diisi. Hal ini diperjelas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat ditemui di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis 06 April 2023.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) tersebut menjelaskan, untuk bisa menjalankan program-program kegiatan, jabatan Kepala OPD di beberapa OPD yang sekian lama kosong itu diisi Pelaksana-tugas (Plt.).

"Memang beberapa jabatan Kepala di beberapa OPD sejak lama kosong. Hingga saat ini, beberapa jabatan kepala OPD yang kosong itu diisi Pelaksana-tugas (Plt.). Tentunya Plt. tidak bisa leluasa mengambil kebijakan strategis", jelas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (06/04/2023).

Sunarto menegaskan, karena kekosongan jabatan Kepala OPD di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto yang sedemikan lama itulah hingga menjadi salah-satu butir Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Penjelasan dan Summary Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

"Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Rabu (05/04/2023) kemarin, kekosongan jabatan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto itu menjadi salah-satu butir Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022", tegas Sunarto.

Kembali dijelaskan Sunarto, Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 pada butir 15 di antaranya disebutkan, bahwa Pelaksana-tugas dalam melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

"Butir 15 (lIma belas), Bidang Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi. Poin A, masih ada OPD yang tidak ada pejabatnya dan diisi oleh Pelaksana-tugas (Plt.). Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana-harian dan Pelaksana-tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 30 Juli 2019 pada huruf b angka 11 disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana-tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan", jelas Sunarto pula.

Ditambahkan Sunarto, bahwa hendaknya Wali Kota memerhatikan dan memedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan penunjukan Pelaksana-tugas di beberapa OPD yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

"Poin B, Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 15 ayat (1) huruf a yang menyebutkan, bahwa wewenang badan dan/ atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa 
atau tenggang waktu wewenang. Artinya, jika ada Plt. yang lebih dari 2 periode, maka segala produknya cacat hukum", tambahnya.

Sunarto menandaskan, bahwa setiap jabatan yang lowong atau kosong harus diisi dengan sosok yang benar-benar berintegritas, memiliki kemampuan dan kredibilitas yang tinggi sebagaimana penerapan merit sistem.

"Harus ada kualifikasi, kompetensi dan track record kinerjanya harus bagus. Kemudian, yang terpilih sebagai pejabat definitif harus memiliki jiwa integritas, pelayan masyarakat, profesional dan inovatif agar roda pemerintahan di Kota Mojokerto berjalan maksimal dan optimal dalam melayani masyarakat", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*


Senin, 06 Maret 2023

Wali Kota Mojokerto Serahkan 276 SK CPNS, Sekolah Kedinasan STAN Dan STTD Serta SK Kenaikan Pangkat Periode April 2023


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat secara simbolis menyerahkan SK sekaligus memberi ucapan selamat kepada 6 perwakilan CPNS, Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta PNS Pemkot Mojokerto penerima SK Kenaikan Pangkat  periode April 2023, di ruang Shaba Mandala Madya Kantor Setda Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 06 Maret 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat hari ini, Senin 06 Maret 2023, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 276 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), Sekolah Kedinasan STAN (Sekolah Tinggi Administrasi Negara) dan STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) Serta SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkot Mojokerto Periode April 2023 di 2 (dua) lokasi sekaligus, yakni di ruang Shaba Mandala Madya dan pendopo Shaba Mandala Utama Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moch. Imron hadir secara langsung di ruang Shaba Mandala Madya Kantor Setda Kota Mojokerto dalam acara yang berlangsung secara virtual tersebut sekaligus berkesempatan secara simbolis menyerahkan SK kepada 6 (enam) perwakilan CPNS, Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkot Mojokerto periode April 2023 itu.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di antaranya menerangkan, bahwa penyerahan 276 SK tersebut sudah benar-benar memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang ada. Sementara ada 68 pegawai Pemkot Mojokerto dinyatakan tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkatnya.

"Mungkin nanti keluar dari forum ini kenapa ada informasi, kok itu belum? Kok ini belum dapat SK dan seterusnya? Itu artinya, belum memenuhi syarat-syarat teknisnya. Bisa ditanyakan langsung kepada BKPSDM. Saya tidak akan menjelaskan satu-persatu di sini. Jadi, mohon dipahami, 276 ini yang benar-benar sudah memenuhi syarat. Namun ada 68 yang siang hari ini tidak diserah-terimakan itu karena belum memenuhi syarat", terang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di ruang Sabha Mandala Madya Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (06/03/2023) siang.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini pun menerangkan, tidak diserah-terimakannya 68 SK kenaikan pangkat PNS Pemkot Mojokerto tersebut, bisa jadi karena memang belum dilengkapinya syarat administratif kenaikan pangkat. Untuk itu, Ia mempersilahkan para pihak yang berkepentingan untuk segera menanyakan secara langsung ke BKPSDM Kota Mojokerto. Diterangkan Ning Ita pula, bahwa BKPSDM adalah tempat untuk mendapat informasi terkait dengan kepegawaian.

"Mengutip dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 Tahun 2000, dari regulasi yang ada di sampaikan, bahwa kenaikan pangkat ini bukan sebuah hadiah ataupun suatu pemberian, melainkan penghargaan atas kinerja disiplin dan loyalitas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jadi, mohon untuk jadi catatan, bahwa kenaikan pangkat ini bukanlah hadiah, bukan pemberian atas dasar suka atau tidak suka karena misalkan Kepala BKPSDM-nya masih ada hubungan keluarga, atau misalkan karena ada kedekatan dengan assisten atau misalkan keluarganya wali kota maka kemudian diberikan hadiah. Tidak demikian", jelas Ning Ita.

"Setiap saya naikkan pangkatnya itu, sebagaimana dijelaskan di dalam PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, merupakan penghargaan atas kinerja dan loyalitas. Jadi, kinerja dan loyalitas ini yang juga menjadi bahan penilaian di sini. Jadi mohon bapak ibu semua memahami terkait regulasi tentang kepegawaian tersebut", lanjut Ning Ita.


Salah-satu suasana acara Penyerahan 276 SK CPNS, Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkot Mojokerto Periode April 2023, di ruang Shaba Mandala Madya Kantor Setda Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (06/03/2023) siang.


"Kemudian, perlu saya sampaikan pula, bahwa sistem kenaikan pangkat ini dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada negara, sehingga bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi atas prestasi kerja dan pengabdian PNS dari jabatan struktural maupun fungsional. Karenanya saya menyerahkan (SK) yang paling ujung tadi ada Bu Guru, ya Ibu Guru? Nah, tentu ini adalah fungsional beliau bukan struktural ini juga berhak naik pangkat", tambah Ning Ita.

"Jadi, sama hak-nya. Baik yang struktural maupun fungsional memiliki hak sama. Namun, itu semua didasarkan atas kinerja, disiplin dan juga loyalitas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Nah Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, yang terakhir saya ingin berpesan kepada Anda semuanya, baik 276 orang yang sudah menjadi bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto maupun baru tergabung,yang baru masuk sebagai CPNS, adalah sebagai bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto", imbuh Ning Ita.

Ning Ita berpesan, supaya seluruh pegawai Pemkot Mojokerto selalu menguatkan sinergi dan kolaborasi. Menurut Ning Ita, seluruh pegawai Pemkot Mojokerto baik ASN maupun non-ASN adalah Keluarga Besar Pemkot Mojokerto.

"Ketika anda berhubungan dengan pihak luar, Anda ini akan menyandang gelar sebagai SDM dari Pemkot Mojokerto. Jadi, jangan menyebut, bahwa saya Dishub, saya Satpol PP atau saya sekretariat. Jangan seperti itu. Anda semua adalah perwakilan dari Pemkot Mojokerto. Jadi, jangan salah, antar satu dinas dengan dinas yang lain, antara satu bagian dengan bagian yang lain, kita sejatinya adalah Satu Keluarga Besar Pemkot Mojokerto", ujar Ning Ita.

"Apakah itu berhubungan dengan masyarakat atau berhubungan dengan instansi-instansi vertikal, maka anda membawa nama Pemkot Mojokerto, posisikan diri kita sebagai bagian dari Keluarga Besar Pemkot Mojokerto. Maka dari itu, kuatkan sinergi dan kolaborasi, kita sejatinya satu. Tugas-tugas yang anda laksanakan di masing-masing pelaksana teknis itu dalam rangka menyukseskan dan mendukung tugas-tugas Pemerintah Kota Mojokerto. Begitupun ketika menjalankan tugas-tugas pelaksanaan teknis di masing-masing dinas atau bagian, anda harus menguatkan koordinasi dan sinergi, karena sejatinya kita adalah Keluarga Besar Pemkot Mojokerto. Jadi, tanggalkan ego sektoral", tegas Ning Ita.

Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto ini menandaskan, dengan menanggalkan ego sektoral, ia optimis, tugas-tugas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik akan dapat dilaksanakan dengan sangat baik dengan sangat memuaskan dan akan terwujud clean government di Kota Mojokerto.

"Selain menanggalkan ego sektoral, sebagai ASN juga harus mempelajari regulasi-regulasi terkait ASN yang ada dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) dan kesemuanya itu harus dilakukan On The Rule On The Track dan terus menguatkan kolaborasi sinergi. ASN selalu dituntut untuk bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa, khususnya kepada masyarakat kota Mojokerto", tandas Ning Ita.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moch. Imron di antaranya melaporkan, total pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS Kota Mojokerto April 2023 adalah sejumlah 344 orang. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 276 orang dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 68 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan disebabkan karena beberapa hal.

"Dalam proses ini juga menggunakan aplikasi SPSS  (Statistical Program for Social Science) yang merupakan aplikasi yang dibuat oleh BKN. Di mana, sudah mengintegrasikan pelayanan kepegawaian berbasis elektronik. Kota Mojokerto juga mendukung dengan melaksanakan proses usulan dan pemberkasan kenaikan pangkat melalui aplikasi berbasis web yang dilakukan secara online dan tidak lagi menggunakan berkas fisik dengan tujuan terciptanya ketepatan waktu dan efektivitas pelaksanaan kegiatan", lapor  Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moch. Imron.

"Di samping itu juga bisa menjadi salah satu jaminan transparansi dan akuntabilitas kinerja setiap PNS yang sudah mempunyai hak untuk kenaikan pangkatnya bisa sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa adanya pungli maupun pemberian. Alhamdulillah..., sampai dengan awal bulan Maret ini, semua proses sudah selesai tepat waktu. Sehingga, pada bulan April, para PNS yang naik pangkat pada hari ini, bisa mendapatkan penghasilan sesuai dengan perhitungan pangkat yang baru", tandasnya.

Acara penyerahan Penyerahan 276 SK CPNS,  Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta SK Kenaikan Pangkat Periode April 2023 yang berlangsung secara virtual di ruang Shaba Mandala Madya dan pendopo Shaba Mandala Utama Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto ini juga dihadiri segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat di lingkungan Pemkot Mojokerto.  *(DI/HB/ADV)*

Selasa, 31 Januari 2023

Lantik 63 Pejabat, Wali Kota Mojokerto Berharap Tingkatkan Indeks RB


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat berjabat-tangan memberi ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa (31/01/2023) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hari ini, Selasa 31 Januari 2023 sore, melantik 63 pejabat essselon IV hingga II di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang terdiri dari 5 Pimpinan Tinggi Pratama, 36 Pejabat Administrator dan 22 Pejabat Pengawas, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.

Dalam sambutannya Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita tersebut berharap para pejabat yang baru dilantik tersebut berkomitmen guna meningkatkan indeks Reformasi Birokrasi (RB)

“Saya berharap dengan adanya proses mutasi dan rotasi pada sore hari ini, seluruh SDM mengemban amanah di tempat tugas yang baru, bisa kita komitmenkan bersama untuk meningkatkan capaian indeksnya RB", harap Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, bahwa dengan adanya peningkatan indeks RB tersebut menunjukkan bahwa tata Kelola pemerintahan di Kota Mojokerto ini sudah semakin efektif dan efisien.

“Inilah yang menjadi harapan. Semoga ke depan seluruh jajaran yang hadir dan seluruh jajaran yang ada di Pemerintah Kota Mojokerto bisa menyamakan persepsi untuk menuju satu tujuan yang sama demi kemajuan Kota Mojokerto dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto", tegas Ning Ita.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menanda-tangani Berita Acara Pelantikan 63 Pejabat Esselon IV hingga Esselon II Pemerintah Kota Mojokerto, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa (31/01/2023) sore.


Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto tersebut menjelaskan, bahwa mutasi kali ini adalah kesempatan untuk melakukan penataan SDM di Pemerintah Kota Mojokerto sebelum masa jabatannya berakhir.

“Saya akan berusaha sebelum berakhirnya masa kepemimpinan di Kota Mojokerto untuk menata SDM di dalam pemerintahan ini semaksimal mungkin agar ke depan jalannya pemerintahan ini bisa berjalan dengan lebih baik", jelas Ning Ita.

"Dan, seluruh program-program yang telah direnacanakan baik di dalam RKPD tahun 2023 ini maupun di dalam RPD tahun 2024–2026 semuanya bisa berjalan dengan lancar dan target-target kinerjanya bisa tercapai sesuai dengan yang telah kita tetapkan bersama", lanjutnya.

Kepada para pejabat yang baru dilantik, Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto tersebut juga berpesan, bahwa mutasi dan promosi merupakan sarana untuk mengupgrade kapasitas diri, berinovasi dan sekaligus berupaya secara berkelanjutan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan tetap memegang teguh pada prinsip core value ASN (aparatur sipil negara) ‘Berakhlak’.

Lima orang Pejabat Tinggi Pratama yang masuk dalam mutasi-rotasi pertama di tahun 2023 ini adalah Abd. Rachman Tuwo kini bergeser menjadi Asisten Admininistrasi Umum dari jabatannya sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang digantikan oleh Heryana Dodik Murtono.

Berikutnya, Novi Rahardjo bergeser dari jabatan Kepala Disporapar yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD, Mashudi bergeser dari jabatan Kepala DPUPRPKP yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Sumaljo bergeser dari jabatannya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan. *(law/an/HB)*

Senin, 13 Juni 2022

Ning Ita Pastikan, PNS Pemkot Mojokerto Terima TPP Sesuai Beban Dan Tanggung-jawab Secara Proporsional


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Coaching Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto di ruang Prajna Wijaya MPP Gajah Mada jalan Gajah Mada No. 100 Kota Mojokerto, Senin (13/06/2022) - (zan).



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan beban dan tanggung-jawab kinerja secara proporsional.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menegaskan hal tersebut saat membuka kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN Melalui
Coaching Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang digelar di Ruang Prajna Wijaya Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada jalan Gajah Mada No. 100 Kota Mojokerto, Senin (13/06/2022).

Pada kesempatan ini, Ning Ita menjelaskan, melalui skema Pemberian TPP berbasis kinerja ini, pihaknya ingin adanya peningkatan disiplin dan motivasi kerja ASN dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.


Salah-satu suasana kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Coaching Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto di ruang Prajna Wijaya MPP Gajah Mada jalan Gajah Mada No. 100 Kota Mojokerto, Senin (13/06/2022) - (zan).


"Harapan kami ASN yang berkinerja kurang maksimal bisa termotivasi untuk berkinerja lebih baik", jelas orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto tersebut, penuh harap.

Ning Ita menandaskan, bahwa setiap individu atau jabatan memiliki kontribusi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan target dari masing-masing OPD. 

"Peran yang sangat strategis di seluruh jajaran di bawahnya untuk mencapai target yang ditentukan", tandasnya.

Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Coaching tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 13 hingga 15 Juni 2022 dan dihadiri oleh seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas serta Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemkot Mojokerto.

Hadir mendampingi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pembukaan kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbe Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Imron. *(dit/an)*