Rabu, 14 Juni 2023

Rotasi Dan Promosi 5 Pejabat, Wali Kota Mojokerto: Jabatan Bukan Hak ASN

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto saat memberi selamat kepada 5 pejabat yang baru dilantiknya, Rabu 14 Juni 2023, di Pendopo Sabha Mandala Madya Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hari ini, Rabu 14 Juni 2022, kembali melakukan Rotasi Dan Promosi Jabatan yang digelar dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Madya Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto kali ini, ada 5 pejabat yang dilantik Wali Kota Mojokerto. Yakni,  2 pejabat Pimpinan Tinggi mendapatkan rotasi dan 3 pejabat fungsional mendapatkan promosi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di antaranya menjelaskan, bahwa jabatan bukanlah hak ASN, namun merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung-jawab, jujur, profesional dan penuh dengan loyalitas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Hal tersebut termaktub di dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang menjelaskan, bahwa jabatan adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau dalam hal ini saya selaku Wali Kota yang diberikan kepada setiap ASN dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas dan moral yang baik serta standart kompetensi yang meliputi teknis, manajerial, sosiokultural yang dipersyaratkan pada jabatan tersebut serta memiliki prestasi kinerja yang bernilai baik", jelas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, bahwa dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan hak dan kewajiban ASN terdiri dari:
1). gaji, tunjangan dan fasilitas;
2). cuti;
3). jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
4). perlindungan; dan
5). pengembangan potensi.

"Jadi, jabatan itu bukan hak, tapi kewenangan PPK dalam hal ini saya sebagai wali kota", tegas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Disamping itu, lanjut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, penilaian kinerja ASN juga diatur berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan, bahwa ASN membuat sasaran kinerja pegawai yang memuat rencana, hasil dan perilaku kerja dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sementara penilaiannya didasarkan pada core values BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

"Adanya core values ASN inilah sebagai nilai-nilai dasar ASN yang termaktub didalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Penilaian PPK berdasarkan pada core values BerAKHLAK secara kuantitatif maupun kualitatif", lanjutnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini menandaskan, bahwa ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, ia berharap, melalui penilaian kinerja ASN berdasarkan core values BerAKHLAK akan membawa dampak positif yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai profesionalitas seluruh ASN yang bertugas di Pemkot Mojokerto.

"Semoga yang saya sampaikan bisa difahami dan diimplementasikan di tempat tugas yang baru. Terima kasih, selamat mengemban amanah dan tugas di jabatan yang baru di lingkungan Pemkot Mojokerto. Semoga ALLAh SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita sekalian untuk menjalankan tugas dan pengabdian ini", tandasnya.

Adapun 5 pejabat yang dilantik Wali Kota Mojokerto yang terdiri atas 2 pejabat Pimpinan Tinggi mendapatkan rotasi dan 3 pejabat fungsional mendapatkan promosi tersebut yakni:
1. Muh. Sugeng, SE., MSi., jabatan baru sebagai Auditor Ahli Utama pada Inspektorat;
2. Sumaljo, Ak., jabatan baru sebagai  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan 
Pendapatan Daerah
NO NAMA JABATAN BARU
3. Ikromuk Yasak, SSos., MM., jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya 
Manusia;
4. Siti Noor'ainy, SH., MM., jabatan baru sebagai Kepala Bidang Persandian dan Data Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
5. Musrifah, SH., ME., jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
*(Dit/an/HB)*