Jumat, 31 Mei 2019

Kejagung–KPK Berkoordinasi Soal Jadwal Pemeriksaan Sofyan Basir

Baca Juga

Dirut non-aktif  PT. PLN (Persero) Sofyan Basir dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (27/05/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan saling berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir. Koordinasi itu diperlukan, agar kedua intitusi hukum tersebut tidak saling bertabrakan dalam menjadwal agenda pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.

Kejagung berkepentingan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) Sofyan Basir atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN, sementara KPK berkepentingan memeriksa Sofyan Basir atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.

"Kita nanti koneksi dengan KPK, akan saling koordinasi dan kerja sama", ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 31 Mei 2019.

Status hukum Sofyan Basir di dua perkara tersebut juga berbeda. Yang mana, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1, Sofyan Basir berstatus Tersangka. Sedangkan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT. PLN, Sofyan Basir masih berstatus sebagai Saksi.

Terkait itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo menegaskan, bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganan kedua perkara tersebut.

"Nanti kita lihat apa selesai di sana dulu, baru nanti di sini. Di sini, lagian statusnya sebagai Saksi. Kemarin dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus)", tegas Jaksa Agung HM. Prasetyo.

Prasetyo membantah Kejagung dan KPK saling berebut menyelesaikan perkara yang menjerat Sofyan Basir. Pihaknya bakal terus berkoordinasi agar tidak terjadi kesalah-pahaman dan jadwal pemeriksaan yang sama.

"Jadi perkaranya beda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut", tandas Jaksa Agung HM. Prasetyo.

Seperti diketahui, Sofyan Basir ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-I pada 27 Mei 2019 lalu. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1, KPK menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN sebagai Tersangka dan menahannya atas dugaan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi diproses hukum.

Baik Eni Maulai Saragih maupun Johanes Budisutrisno Kotjo pada akhirnya pun telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana.

KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Yang mana, saat ini Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis bersalah dan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*