Jumat, 26 Juni 2020

KPK Tahan Direktur PT. HTK Taufik Agustono

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penahanan Taufik Agustono selaku Direktur PT. HTK, Jum'at 26 Agustus 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Taufik Agustono (TAG) selaku Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Jum'at 26 Juni 2020. Taufik ditahan usai diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerja-sama pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT. HTK dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, guna kepentingan penyidikan, Taufik yang telah berstatus sebagai Tersangka sejak 16 Oktober 2019 itu ditahan di Rutan KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TAG (Taufik Agustono) akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1 dengan isolasi 14 hari pertama sebagai protokol masa pandemic Covid–19", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 26 Juni 2020.

Lili menjelaskan, TAG selaku Direktur PT. HTK (PT. Humpuss Transportasi Kimia) ditetapkan sebagai Tersangka pada 16 Oktober 2019. Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap TAG merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait kerja-sama pengangkutan bidang pelayaran.

Dijelaskannya pula, bahwa perkara tersebut berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR-RI periode 2014–2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima suap.

"Pada rentang waktu 1 November 2018 – 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT. HTK kepada Bowo Sidik Pangarso dengan total nilai USD 88.733 dan Rp.89.449.000,–", jelas Lili.

Ditandaskannya, tersangka TAG diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Taufik Agustono turut dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya sebagai Tersangka atas perkara tersebut. Taufik dihadirkan dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye. Ia kemudian berdiri membelakangi Pimpinan KPK dan dihadapkan ke dinding.

Taufik Agustono merupakan Tersangka Baru yang dijerat KPK dari hasil pengembangan perkara ini yang pengungkapan awalnya melalui OTT dan menjerat 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya, yakni Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti dan Indung.

Asty disebut selaku Marketing Manager PT. HTK, sedangkan Indung selaku assisten (orang kepercayaan) Bowo Sidik. Ketiganya telah divonis 'bersalah' atas perkara Tipikor suap tersebut.

Bowo sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu 18 Desember 2019. Bowo tengah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, Bowo Sidik Pangarso secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' telah menerima suap USD 163.733 dan Rp. 311 juta (atau total sekitar Rp. 2,6 miliar) dalam perkara Tipikor suap terkait kerja-sama pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT. HTK dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan menggunakan kapal laut.

Uang-uang pemberian (suap) tersebut diterima Bowo Sidik dari Asty Winasty selaku Marketing Manager PT. HTK dan dari Taufik Agustono selaku Direktur PT. HTK. Uang-uang pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.

Majelis Hakim pun menilai, Bowo terbukti menerima uang Rp. 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT. AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayaran hutang. Yang mana, PT. AIS memiliki piutang sebesar Rp. 2 miliar dari PT. Djakarta Lloyd, berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Bowo Sidik juga menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp. 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas partainya.

Penetapan status Tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso, Indung dan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti.

KPK menduga, PT. HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT. Petrokimia Gresik periode tahun 2013–2018. Namun, pada tahun 2015 kontrak tersebut dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki PT. HTK.

KPK pun menduga, terdapat upaya agar kapal-kapal PT. HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT. HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winasty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT. HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapalnya. Dalam prosesnya, Bowo Sidik kemudian meminta sejumlah fee. Selanjutnya, Taufik selaku Direktur PT. HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT. PILOG dengan PT. HTK yang salah-satu materi MoU tersebut adalah tentang pengangkutan menggunakan kapal milik PT. HTK. Setelahnya, baru disepakati terkait pemberian fee dari PT. HTK kepada Bowo. Kemudian, Bowo meminta kepada PT. HTK untuk membayar uang muka Rp. 1 miliar setelah ditanda-tanganinya MoU tersebut. *(Ys/HB)*