Jumat, 06 Januari 2023

KPK Periksa Bupati Morowali Utara Terkait Masuknya Uang Rp. 8 miliar Ke Kas Daerah


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp. 8 miliar diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara yang penanganannya kini diambil-alih KPK.

“Saat ini, uang dimaksud telah disita Tim Penyidik sebagai barang bukti", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (06/01/2023).

Ali menerangkan, uang sebesar Rp. 8 miliar dimaksud ditransfer ke kas daerah Pemkab Morowali Utara oleh para pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Tim Penyidik KPK saat ini tengah malakukan pendalaman tentang uang tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi.

Di antaranya, Tim Penyidik KPK telah menggali keterangan dari 3 (tiga) Saksi terkait perkara tersebut dengan memeriksa Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.

Ketiga Saksi tersebut di periksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis 05 Januari 2023. Mereka didalami pengetahuannya terkait masuknya uang Rp. 8 miliar itu ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara.

"Ketiga Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp. 8 miliar ke kas daerah Pemda Kabupaten Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini. Saat ini, uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menginformasikan, bahwa pihaknya sedang mengusut perkara baru dugaan TPK proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupatèn Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah. Perkara tersebut bahkan sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 November 2022.

Dijelaskannya, penanganan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi KPK dengan Polda Sulawesi Tengah. Yang mana, perkara tersebut mulanya ditangani Polda Sulawesi Tengah yang kemudian diambil alih KPK

KPK sudah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan adanya Tersangka. Hanya saja, KPK belum mengumumkannya secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sejauh ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara tersebut 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara ini awalnya dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK. Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menyebut adanya kerugian keuangan negara atau daerah atas proyek tersebut dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 8.002.327.333,–. *(HB)*



Kamis, 05 Januari 2023

Kembali Diperiksa KPK, Bupati Morowali Utara Ngaku Ditanya Soal Transferan Uang Pihak Ketiga Ke Rekening Pemda


Bupati Morowali Utara Delis Julkarson saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis 05 Januari 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 05 Januari 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali Utara Delis Julkarson dan Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara Djira Kendjo juga Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.

Ketiganya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 05 Januari 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson mengaku, dirinya dicecar Tim Penyidik KPK di antaranya soal transferan uang oleh pihak ketiga ke rekening Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara.

"(Pemeriksaan) terkait dengan transferan pihak ketiga ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara", kata Bupati Morowali Utara Delis Julkarson usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023).

Namun demikian, Delis Julkarson pun mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui alasan dari pihak ketiga melakukan transfer uang ke rekening Pemda Kabupatèn Morowali Utara. Ditegaskannya, bahwa transfer uang itu bukan atas perintahnya.

"Wah itu (transfer uang ke rekening Pemda Kabupatèn Morowali Utara) kita nggak tahu, ditanya ke pihak ketiga saja. Tanya ke mereka, karena mereka yang transfer, bukan atas perintah kita", tegas Delis Julkarson.

Delis menandaskan, bahwa uang tersebut hingga saat ini masih tersimpan. Ditandaskannya pula, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dengan alasan ditransfer ke rekening Pemda.

"Tersimpan (uangnya). Kita nggak ada nerima, kan kas pemerintah daerah. Kas negara itu", tandas Delis Julkarson.

Sementara itu, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik terkait anggaran. "(Ditanya) soal masalah anggaran saja", ujar Djira Kendjo kepada wartawan.

Djira Kendjo enggan menjelaskan tentang anggaran apa yang dipertanyakan oleh Tim Penyidik KPK yang dia maksud. Djira mengaku dirinya diperiksa satu paket dengan Delis. Namun, Djira Kendjo selesai menjalani pemeriksaan lebih dulu.

Delis Julkarson dan Djira Kendjo juga pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Kamis (15/12/2022) lalu. Saat itu, Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan TPK proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara tahap 1 tahun anggaran 2016.

KPK sebelumnya menginformasikan, bahwa pihaknya sedang mengusut perkara baru dugaan TPK proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupatèn Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah. Perkara tersebut bahkan sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022) silam.

Dijelaskannya, penanganan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi KPK dengan Polda Sulawesi Tengah. Yang mana, perkara tersebut mulanya ditangani Polda Sulawesi Tengah yang kemudian diambil alih KPK

KPK sudah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan adanya Tersangka. Hanya saja, KPK belum mengumumkannya secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sejauh ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara tersebut 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara ini awalnya dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK. Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menyebut adanya kerugian keuangan negara atau daerah atas proyek tersebut dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 8.002.327.333,–. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 16 Desember 2022

KPK Telah Tetapkan Tanusaputra Tersangka


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan Ronny Tanusaputra selaku Penanggung-jawab Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan status hukum Ronny Tanusaputra selaku Penanggung-jawab Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kabupatèn Morowali Utara sebagai Tersangka perkara tersebut.

Adapun sinyal telah ditetapkannya Ronny Tanusaputra sebagai Tersangka perkara tersebut, kembali mencuat dalam konferensi pers penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (16/12/2022) dini-hari.

Meski telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap terhadap Ronny. Pasalnya, ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis terkait penanganan suatu perkara.

"Begitu juga dengan masalah Ronny, kenapa tidak ditahan? tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan, sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) dini-hari.

Lebih lanjut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, pihaknya tidak menahan Ronny karena dalam perkara tersebut yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Namun, status hukum Ronny Tanusaputra sebagai Tersangka perkara tersebut 'gugur' oleh keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra yang mengabulkan permohonan praperadilan Ronny Tanusaputra.

"Tidak ada seorang Tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa 2 (dua) kali. Dalam tahap penyidikan, kenapa kita nggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.

Karyoto menegaskan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Ronny ketika berkas penyidikan perkara tersebut telah pada tahap II (dua) atau dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK.

"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)", tegas Karyoto.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengambil alih perkara dugaan TPK proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemkab Morowali Utara dari Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/ daerah dalam perkara tersebut setelah dipotong pajak diduga mencapai total sebesar Rp. 8.002.327.333,–.

Adapaun Ronny Tanusaputra beserta Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo dalam perkara ini sudah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada Kamis 15 Desember 2022 dalam kapasitas sebagai Saksi.

Lewat Ronny, Tim Penyidik KPK mendalami seputar proses pelaksanaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara. Hal yang sama juga didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap saksi Christian Hadi Chandra.

"Kedua Saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara", jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.


BERITA TERKAIT :

Kamis, 15 Desember 2022

KPK Panggil Bupati Dan Wakil Bupati Morowali Utara Serta 3 Saksi Lain Terkait Pembangunan Gedung DPRD


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 15 Desember 2022), memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo serta 3 (tiga) orang lainnya sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengerjaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun 3 Saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin, penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri menginformasikan, bahwa Tim Penyidik KPK sedang menyidik perkara dugaan TPK terkait pengerjaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara", ujar Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ali menjelaskan, perkara dugaan TPK tersebut sebelumnya ditangani oleh Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan kemudian KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambil-alihan.

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan, bahwa perkara ini harus diambil-alih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung, maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK", jelas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan perkara ini dirasa cukup. Saat ini, Tim Penyidik KPK sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti tambahan, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai Saksi. *(HB)*

Senin, 21 November 2022

KPK Telah Menetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuama.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan sejumlah 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara. Peryataan ini, disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali saat di temui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan sudah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka ya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ali menandaskan, perkara dugaan TPK pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara ini merupakan salah-satu hasil supervisi KPK. Perkara tersebut diambil alih dari Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ditandaskan Ali Fikri pula, bahwa dalam proses koordinasi dan supervisi yang telah dilakukan, KPK menyimpulkan dugaan korupsi ini harus diambil alih oleh KPK. Ditandaskannya pula, bahwa pengambil-alihan perkara tersebut diawali dengan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik KPK dan kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan. 

Namun, Ali Fikri belum menginformasikan identitas para 'Tersangka Baru' itu. Ditegaskannya, identitas para 'Tersangka Baru, keterlibatan para 'Tersangka Baru' itu maupun pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut akan diumumkan saat penyidikan sudah dinilai cukup. "Pasalnya yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara", tegas Ali Fikri.

Ali menambahkan, hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Salah-satunya dengan memanggil sejumlah Saksi untuk dimintai keterangan. *(HB)*

Minggu, 01 Maret 2020

Kongres II Wita Mori Usulkan Raja Mori Menjadi Pahlawan Nasional

Keterangan foto: Raja Mori, Mokole Marunduh (Mokole = Sultan).

Kab. MOROWALI UTARA – (harianbuana.com).
Kongres II Wita Mori di Kolonodale, Morowali Utara secara resmi mengusulkan Raja Mori, Mokole Marunduh, sebagai Pahlawan Nasional dari Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu diungkapkan Pramaartha Pode kepada media ini, Minggu, 1 Maret 2020. Doktor Ilmu Politik UGM itu mengatakan, usulan tersebut dimunculkan mengingat saat ini belum ada Pahlawan Nasional dari Sulawesi Tengah.

“Raja Mori, Mokole Marunduh, gugur di medan perang melawan Belanda di Benteng Wulanderi. Tidak seperti daerah lain yang rajanya takluk kepada Belanda, Raja Mori memilih lebih baik mati daripada menyerah kepada Belanda”, ujar Praamartha Pode menjelaskan secara singkat tentang pengorbanan Mokole Marunduh.

Putra Asli Daerah Morowali Utara melanjutkan bahwa dengan peran yang sangat besar di masa kemerdekaan, Raja Mori Mokole Marunduh layak diberi anugerah sebagai pahlawan nasional. "Menurut hemat kami, Raja Mori ini sangat layak diberi penghargaan berupa gelar Pahlawan Nasional", imbuh Pode.

Lebih lanjut, anggota Dewan Pakar Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah itu menargetkan tahun 2021 usulan ini sudah dapat dipertimbangkan Pemerintah Pusat karena proses pengurusannya berjenjang mulai dari Kabupaten, Provinsi dan terakhir di Pusat. Usulan ini diterima dengan baik oleh Kongres II Wita Mori dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. 

Pemberian gelar pahlawan nasional ini, tentunya berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya pasal 26. Dalam pasal ini dijelaskan gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa tinggal pernah melakukan perjuangan atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Kongres II Wita Mori dilaksanakan di gedung Tepo Asa Aroa Morokoa, di Kota Kolonodale, sebuah kota tua di mulut Teluk Tolo, yang saat ini menjadi Ibukota Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kongres berlangsung selama 2 hari, yakni tanggal 28-29 February 2020. Ketua Panitia Reimon Monsangi, SE melaporkan bahwa pelaksanaan Kongres Wita Mori diselenggarakan berdasarkan pasal 18 b dan Pasal 28 i UUD 1945, AD/ART Dewan Adat Wita Mori, Akta Notaris Dewan Adat Wita Mori dan Keputusan Dewan Adat Wita Mori tentang panitia penyelenggara kongres Wita Mori.

Tujuan dilaksanakan Kongres II Wita Mori yaitu dalam rangka menghimpun berbagai pendapat dan gagasan dari berbagai perspektif narasumber. Dengan demikian peserta Kongres terarah dan termotivasi merumuskan sikap, mewujudkan masyarakat Mori yang beradab inklusif, damai, dan demokratis. Hal itu dapat dicapai melalui bahasa, adat istiadat dan budaya serta kesenian.

Selain itu juga untuk menanamkan kembali idealisme To Mori (Orang Mori) dalam merajut kebersamaan Wita Mori (Morowali Utara) menjadi daerah kabupaten yang maju di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bupati Morowali Utara Ir. Aptripel Tumimomor, MT memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait, khususnya panitia, yang telah berupaya mewujudkan Kongres II Wita Mori dapat terlaksana. Bupati Morowali Utara bersyukur atas perhatian dan kepedulian para Tokoh Wita Mori, baik yang berada di Kabupaten Morowali Utara maupun di luar (perantauan), dalam rangka ikut menjaga serta melestarikan nilai luhur budaya Wita Mori.

Bupati mengatakan dirinya optimis pelaksanaan Kongres Wita Mori II dapat berjalan dengan baik dan sukses. "Jadikan Tepo Asa Aroa sebagai wadah dalam mewujudkan pemikiran dan gagasan, khususnya mempersatukan 44 anak suku Wita Mori di kabupaten morowali Utara", harap Bupati Tumimomor.

Semangat Tepo Asa Aroa dikedepankan untuk menjalin tali silaturahmi antar anak suku Mori. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta Kongres juga ikut membahas serta melahirkan inovasi dalam melestarikan budaya Wita Mori. *(PDE/HB)*