Kamis, 15 Desember 2022

KPK Panggil Bupati Dan Wakil Bupati Morowali Utara Serta 3 Saksi Lain Terkait Pembangunan Gedung DPRD

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 15 Desember 2022), memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo serta 3 (tiga) orang lainnya sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengerjaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun 3 Saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin, penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri menginformasikan, bahwa Tim Penyidik KPK sedang menyidik perkara dugaan TPK terkait pengerjaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara", ujar Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ali menjelaskan, perkara dugaan TPK tersebut sebelumnya ditangani oleh Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan kemudian KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambil-alihan.

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan, bahwa perkara ini harus diambil-alih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung, maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK", jelas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan perkara ini dirasa cukup. Saat ini, Tim Penyidik KPK sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti tambahan, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai Saksi. *(HB)*