Senin, 06 Mei 2024

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Baca Juga


Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara memakai rompi khas Tanaman KPK warna oranye dengan tangan kanan diborgol dikaitkan dengan tongkat pembantu jalan, saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsinl (KPK) menetapkan 2 (dua) 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dan kawan-kawan (Dkk.).

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak Pemberi Suap lain pada Abdul Ghani Kasuba", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Oenindkana dna Kelembagaaan KPK dalam keterangan tertulisnnya, Senin (06/05/2024).

Kedua 'Tersangka Baru' itu merupakan Pemberi Suap lain ke Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara. Identitas lengkap dan konstruksi perkaranya serta pasal yang disangkakan, akan disampaikan dalam konferensi pers. KPK akan menangani perkara ini hingga tuntas.

"Pihak (Tersanka Baru) dimaksud, adalah salah-satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta. Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara bersama  6 (enam) orang lainnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK.

Penyidik pun menduga, keduanya diduga juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara melalui Ramadhan Ibrahim (RI) untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Adapun teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun ke rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp. 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK membayar penginapan hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja, selain dugaan TPPU belakangan ini, Tim Penyidik KPK menyatakan juga sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: