Rabu, 14 Februari 2024

KPK Panggil Shanty Alda Pekan Depan Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan ulang Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart  Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa 20 Februari 2024", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Rabu (14/02/2024).

Shanty sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi jadwal panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Surat panggilan pemeriksaan ke-2 (dua) dipastikan sudah dikirimkan ke alamat rumahnya dan dijadwalkan pekan depan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik tersebut", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan di salah-satu hotel di Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu.

Mencuatnya perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara tersebut berawal digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada 18 Desember 2023.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, KPK kemudian mengumumkan  penetapan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"AGK (Abdul Ghani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menjelaskan, bahwa nilai berbagai proyek infrastruktur di lingkungan Pemrov Maluku Utara yang dananya bersumber dari APBN itu mencapai Rp. 500 miliar.

Dijelaskan Alex pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan dana dari APBN bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp. 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Ghani Kasuba) berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan", jelas Alexander Marwata.

Ditandaskan Alex, Tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima setoran dari para ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: