Jumat, 29 Desember 2023

KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Setelah Sempat Lolos Dalam Tangkap Tangan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kristian Wuisan (KW), salah-satu Tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Adapun Kristian adalah salah-seorang kontraktor di Maluku Utara yang sebelumnya sempat lolos dalam Tangkap Tangan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kristian Wuisan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama sejak 24 Desember 2023. Kristian ditahan setelah sempat lolos dari kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK beberapa waktu lalu.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (29/12/2023).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai Tersangka.

Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Enam orang lainnya itu yakni, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan atas nama Ramadhan Ibrahim (RI) serta 2 (dua) orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba Selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan sebagai Tersangka Penerima Suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023 lalu. *(HB)*