Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberi sambutan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 02 Mei 2023.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Selasa 02 Mei 2023 melantik dan mengambil sumpah jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.
Di antara sambutannya, hal penting pertama yang disampikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari adalah bahwa jabatan itu bukan hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
"Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Selasa (02/05/2023), di lokasi.
Hal kedua adalah bahwa ia memberikan promosi jabatan pada ASN dengan memperhatikan kompetensi yang ada dalam diri masing-masing ASN. Ditegaskannya, bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut apabila hak tersebut tidak terpenuhi.
“Di dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan apa yang menjadi hak saudara-saudara para ASN. Yang pertama, hak ASN terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Yang kedua, cuti. Yang ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Yang keempat, perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi, di sini pun ditegaskan, bahwa jabatan bukanlah hak ASN", tegasnya.

Salah-satu suasana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Mojokerto tersebut digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa 02 Mei 2022.
Hal penting ketiga adalah bahwa setiap ASN harus menerapkan core value BerAkhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
“Sudah sejauh mana core value BerAkhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP. Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi. Tapi, kalau SKP-nya tidak baik, apalagi SKP-nya buruk sekian tahun berturut-turut, ini boleh dilakukan hukuman. Itu aturannya jelas. Saya berpedoman pada aturan, bukan atas kehendak saya sendiri", tegasnya pula.
Terkait penerapan core value BerAkhlak, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menjelaskan, bahwa hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara (Permenpan) untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak.
Terkait penerapan core value BerAkhlak, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini menjelaskan, bahwa hal tersebut adalah untuk mewujudkan amanah dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara (Permenpan) untuk mewujudkan reformasi birokrasi berdampak.
“Di Pemkot Mojokerto, RB yang berdampak belum terwujud sesuai amanah. Itulah kenapa saya harus keras, supaya terjadi perubahan perilaku kerja dan budaya kerjanya. Karena kunci terwujudnya RB yang berdampak harus dimulai dari kesadaran pribadi atau personal ASN", jelas Ning Ita.
Ditandaskan Ning Ita, bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. Ditandaskannya pula, bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Ditandaskan Ning Ita, bahwa mutasi ASN pada jabatan yang setara bukanlah suatu hukuman. Ditandaskannya pula, bahwa setiap promosi, mutasi bahkan demosi yang menjadi kebijakannya sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
"Jangan lagi ada pemikiran yang sering berkembang bahwa ketika dimutasi ke jabatan tertentu maka itu adalah bentuk hukuman. Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan di dalam regulasi. Hukuman yang paling ringan adalah sebuah bentuk teguran secara lisan, kemudian ada jenjang berikutnya tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan yang paling parah adalah pemecatan, sebelumnya ada penurunan atau demosi", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Selasa 02 Mei 2023 melantik dan mengambil sumpah jabatan 35 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Adapun daftar nama dan jabatan baru 35 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya kali ini terdapat pada Lampiran Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor: 800.1.3.3/24/417.603.2/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagai berikut:
1. RACHMI WIDJAJATI, SSos., MM. jabatan baru Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
2. dr. FARIDA MARIANA, MKes. jabatan baru Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3. FEBRIANANDA TEJO PRATIWI, SSTP., MSi. jabatan baru Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
4 ZUHRINI, SE. jabatan baru Sekretaris pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
5. SOEGENG RIJADI PRAJITNO, SH. jabatan baru Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. AGUS TUTIROSYID, SE., MSi. jabatan baru Sekretaris pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. DWI PURWOKO, SH, MM. jabatan baru Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
8. WINDA KURNIA HARDIYANTI, SE. jabatan baru Kepala Bidang Perekonomian Sumber Daya Alam Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
9. HENRY PRASETYO, SH., MM. jabatan baru Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan;
10. DIMAS NURCAHYO PRANOTOPUTRO, SH. jabatan baru Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
11. MOH. AFIF HASAN, ST. jabatan baru Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
12. BASUKI ISMAIL, SP., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
13. PRAMUDYA RESMANA, SSTP., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Kepemudaan. Olahraga dan Pariwisata Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
14. SUTILAH, SSos., MSsi. jabatan baru Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
15 RINO ARISTIA DWI CAHYONO, ST., MM. Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
16. INDRA SURYADIANSYAH, ST., MM. jabatan baru Kepala Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup;
17. FIRDAUS SLAMET RAHARJO, ST., MM. jabatan baru Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan;
18. KRISDIANA YULIASTUTI, SE., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
19. EVI ANGGRAENI, ST., MSi. jabatan baru Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
20. FIRMAN SYAH, ST., MT. jabatan baru Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
21. INA SETYO WILUJENG, SE., MSI. jabatan baru Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
22. RIRIN DWI PURNANINGSIH, ST., MSi. jabatan baru Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
23. YOGA BAYU SAMUDRA, SSTP. jabatan baru Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kecamatan Magersari;
24. Ir. Rr. ISHARLINA ARYANI jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Magersari;
25. BURHANUDDIN HAEKAL, SPi. jabatan baru Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
26. NUNING TRIANA, SE., MSi. jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Kranggan;
27. HARTADI PRATOMO, SE. jabatan baru Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
28. SUNANTO, SH., MM. jabatan baru Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan
29. Drs. SULUH SETIADJI, MM. jabatan baru Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Kranggan;
30. MUHAMMAD FAUZAN SURYAHADI, SSTP. jabatan baru Lurah Magersari Kecamatan Magersari;
31. ENY DWI ROKHMATU LAILY, SKM. jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari;
32. RUPAN, SKH. jabatan baru Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan;
33. NUR ASIAH, SH. Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon;
34. DWI YULIANTO, SE. jabatan baru Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Wates Kecamatan Magersari; dan
35. HIMA SUTOMO, SE., MM. jabatan baru Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan.
*(DI/HB)*