Rabu, 03 Mei 2023

Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe Ditolak

Baca Juga


Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat akan masuk mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan status hukum Tersangka yang dimohonkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Penolakan itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam sidang putusan gugatan praperadilan dimaksud yang digelar pada Rabu 03 Mei 2023.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya", tegas Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam sidang putusan gugatan praperadilan yang dimohonkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di PN Jakarta Selatan, Rabu (03/05/2023).

Di antara pertimbangannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menyatakan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan perkara tersebut sesuai dengan norma hukum. Artinya, penetapan status hukum Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka  telah sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, dalam petitum gugatan praperadilan yang didaftarkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di antaranya meminta Hakim Tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya supaya menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Dalam petitumnya, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe juga meminta Hakim Tunggal yang menangani gugatannya supaya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai Tersangka 'tidak sah dan tidak berdasar atas hukum'.

Yang mana, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua itu, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"... menyatakan, penetapan pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum...", bunyi petitum tersebut.

Selain itu, dalam petitumnya, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe juga meminta Hakim Tunggal yang menangani gugatannya supaya menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam petitumnya juga meminta Hakim Tunggal praperadilan yang menangani gugatannya supaya menyatakan, bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK atas dirinya yang berkaitan dengan penetapannya sebagai Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap dirinya tidak sah.

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam petitumnya pun meminta Hakim Tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang menangani gugatannya supaya membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam petitumnya pun meminta Hakim Tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang menangani gugatannya supaya membuat putusan praperadilan yang dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Nelanja Daerah (APBS) Provinsi Papua pada September 2022.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mulanya hanya menemukan bukti awal dugaan aliran suap Rp. 1 miliar dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) Rijatono Lakka ke Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Uang itu diberikan, diduga untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Proyek-proyek itu, di antaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

Namun, dalam persidangan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua untuk terdakwa Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (05/04/2023) lalu, di antaranya terungkap jumlah suap yang diberikan Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga mencapai sekitar Rp. 35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Selain itu, Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri menerangkan, bahwa penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan munculnya fakta hukum dalam persidangan Rijatono Laka sebagai Terdakwa Pemberi suap dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/04/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: