Rabu, 03 Mei 2023

Rintangi Penyidikan, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 (satu) orang pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka yang merintangi penyidikan. Penetapan status hukum Tersangka pengacara Lukas Enembe berisial R ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Tim Penyidik telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 (satu) orang pengacara sebagai Tersangka dalam dugaan menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK selaku Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (03/05/2023).

Ali belum menginformasikan detail identitas pengacara tersebut. Dijelaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menduga, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas Enembe agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK akan mengumumkan identitas pengacara yang diterapkan sebagai Tersangka tersebut, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup. KPK akan memanggil pengacara dimaksud pekan ini. "Perkembangannya akan disampaikan", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bernama Stefanus Roy Rening bepergian ke luar negeri.

Tentang pencegahan bepergian ke luar negeri pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bernama Stefanus Roy Rening tersebut, Sub Kordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Roy dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023. “Diusulkan oleh KPK", kata Nursaleh.

Adapun Lukas Enembe selaku Gubernur Papua awalnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBS) Provinsi Papua pada September 2022.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mulanya hanya menemukan bukti awal dugaan aliran suap Rp. 1 miliar dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) Rijatono Lakka ke Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Uang itu diberikan, diduga untuk memenangkan berbagai proyek di Pemprov Papua dalam kurun waktu 2019–2021.

Proyek-proyek itu, di antaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop–Hamadi dengan nilai proyek senilai Rp. 14,8 miliar. Berikutnya, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp. 13,3 miliar dan proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp. 12,9 miliar.

Namun, dalam persidangan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua untuk terdakwa Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (05/04/2023) lalu, di antaranya terungkap jumlah suap yang diberikan Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga mencapai sekitar Rp. 35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Selain itu, Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri menerangkan, bahwa penetapan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan munculnya fakta hukum dalam persidangan Rijatono Laka sebagai Terdakwa Pemberi suap dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU", terang Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/04/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: