Kamis, 02 November 2023

KPK Panggil Stafsus Terkait Perkara Mentan SYL

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian (Stafsus Mentan) Imam Mujahidin Fahmid untuk dimintai keterangan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini (Kamis 02 November 2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Menteri Pertanian", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02 November 2023.

Selain itu, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan 3 (tiga) pejabat di Kementerian Pertanian yakni Isnar Widodo selaku Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian periode tahun 2020–2021.

Berikutnya, Lukman Irwanto selaku Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta Ignatius Agus Hendarto selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian RI.

Meski demikian, Ali Fikri belum memberi informasi lebih rinci tentang apakah para Saksi sudah hadir dan apa sajakah keterangan yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap 3 (tiga) Saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 2 (dua) mantan Ajudan SYL untuk dimintai keterangan tentang kegiatan dinas dan pos anggaran SYL selama menjabat. Dua ajudan tersebut, yakni Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya sudah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin (16/10/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, KPK pada Jum'at (13/10/2023) ⁷resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (13/01/2023).

Alex mengatakan, Tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023. KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Alexander menyebut, bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya", kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Tim Penyidik KPK menduga, SYL selaku Mentan diduga menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa", papar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, bahwa atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing esselon I.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar sampai dengan 10.000 dolar AS", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan secara rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Tim Penyidik KPK pun menduga, bahwa uang-uang setoran berjumlah sekitar Rp. 13,9 miliar. Itu dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Tim Penyidik KPK terus mendalami aliran-aliran uang itum

"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, SYL selqkh Mentan bersama KS dan MH telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*



BERITA TERKAIT: