Rabu, 11 Oktober 2023

KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan tentang penetapan status tersangka dan penahanan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).


Kota JAKARTA – (harian.buana).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Kasdi Subagyono (KS), setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Upaya paksa penahanan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono (KS) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Rabu 11 Oktober 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Selain secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka dan penahanan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono (KS) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, KPK pun mengumumkan penetapan status hukum Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sebagai Tersangka perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, perkara tersebut terungkap, berawal dari adanya laporan masyarakat ke KPK tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan RI. KPK lalu menindak-lanjuti laporan masyarakat itu, hingga kemudian didapat kesimpulan penetapan status perkara dan status hukum para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data, sehingga dapat menemukan adanya peristiwa pidana. Kemudian dapat menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul YasinLimpo) Menteri Pertanian 2019–2024; KS (Kasdi Subagyono) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta) Direktur Alat dan Mesin Pertanian", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Sedianya, Tim Penyidik KPK pada Rabu (11/10/2023) ini menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI. Ketiganya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI periode tahun 2019–2024, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.

Hanya saja, dari 3 Tersangka yang dijadwal akan diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI tersebut, hanya 1 (satu) Tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, yakni Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono.

Adapun 2 (dua) Tersangka lain, yakni mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keduannya mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir dengan alasan, yang pertama, karena ibu mertuanya sakit. Kemudian yang kedua juga beralasan sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK. SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan supaya kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK", ujar Johanis Tanak. *(HB)*


BERITA TERKAIT: