Senin, 02 Oktober 2023

Setelah Tersangka Pemerasan Dalam Jabatan, KPK Kembali Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Sebagai Tersangka TPK Gratifikasi Dan TPPU

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Républik Indonesia (Mentan RI) sebagai Tersangka. Yang mana, setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan, kini Tim Penyidik KPK kembali menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, sebelumnya Tim Penyidik KPK telah menetapkan beberapa Tersangka dengan sangkaan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemerasan dalam jabatan. Menyusul kemudian, Tim Penyidik KPK menerapkan pasal TPPU.

"Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain. Yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi  Jakarta Selatan, Senin (02/10/2023) sore.

Lebih lanjut, Dijelaskan Ali Fikri, bahwa dengan penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut, pertanyaan publik soal 3 (tiga) kluster dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan sudah terjawab.

"Jadi, pertanyaan 3 (tiga) kluster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi dan TPPU", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali masih enggan mengungkapkan secara detail pihak yang kembali ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU itu maupun berapa nilai gratifikasinya. Ditegaskannya, bahwa Hal itu akan diumumkan kepada publik secara secara pada perkembangan selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (29/09/2023) siang, KPK mengumumkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan di Kementan sudah di tahap penyidikan.

Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diinformasikan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di Kementan, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rumdin) Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat sejak Kamis (28/09/2023) sore hingga Jumat (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Adapun pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU. *(HB)*