Baca Juga
I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/ Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/ Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016–2021 usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai Saksi atas perkara dugaan TPK suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran (TA) 2018, Jum'at (05/11/2021) malam.
Nyoman diperiksa sebagai Saksi atas perkara tersebut di Gedung Merah Putuh KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan selama kurang-lebih 11,5 jam. Nyoman mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.40 WIB dan baru kemudian merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 22.05 WIB.
Turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, setelah mengembalikan kalung iD Cart pemeriksaan berwarna merah di ruang lobi KPK, Nyoman yang mengenakan batik lengan pendek serta celana warna hitam kemudian menuju pintu keluar Gedung Merah Putih KPK.
Sayangnya, Nyoman memilih tutup mulut. Ia tidak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaannya kepada sejumlah wartawan yang munggunya sejak lama. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para wartawan, tidak satu pun yang diresponnya. Termasuk soal dugaan keterlibatan sepupunya, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Nyoman langsung bergegas melangkahkan kakinya menuju arah luar area Kantor KPK tanpa menghiraukan para wartawan yang berupaya mengonfirmasinya sembari sesekali menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan. "Jangan dihalangi...!", ucap Nyoman.
Sebelumnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, Tim Penyidik KPK kembali mengagendakan jadwal pemeriksaan Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja sabagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018, lantaran Nyoman tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.
"Pemeriksaan atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/ Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/ Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016–2021", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan Jum'at (05/11/2021).
KPK sempat memberi peringatan atas ketidak-hadiran Nyoman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebelumnya. KPK mengingatkan, agar Nyoman kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (03/11/2021).
Ali menegaskan, atas ketidak-hadiran itu, Tim Penyidik KPK kembali menjadwal agenda pemeriksaan kedua untuk I Made Nyoman Wiratmaja pada Jum'at 05 November 2021. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK", tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Adapun beberapa lokasi terkait perkara ini yang sudah digeledah Tim Penyidik KPK yaitu Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Ali Fikri mengaku perkara dugaan TPK suap DID Tabanan Tahun Aggaran 2018 ini telah ada nama-nama Tersangka. Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan Tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para Tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.
Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah-satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(Ys/HB)*