Rabu, 03 November 2021

KPK Minta Dosen Udayana Dewa Nyoman Penuhi Panggilan Dan Kooperatif

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja supaya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan kooperatif.

Nyoman Wiratmaja tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji-janji terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran (Provinsi Bali) Tahun Anggaran 2018.

"KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (03/11/2021).

Ali menegaskan, atas ketidak-hadiran itu, Tim Penyidik KPK kembali menjadwal agenda pemeriksaan kedua untuk I Made Nyoman Wiratmaja pada Jum'at 05 November 2021. "Pemeriksaan bertempat di Geung KPK Merah Putih", tegas Ali Fikri.

Tentang penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan serta petinggi instansi terkait lainnya. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa pada Jum'at (29/10/2021) lalu.

Lalu, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tabanan I Made Yudiana, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tabanan I Nyoman Suratmika juga Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja.

Berikutnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Nurcahyadi serta Direktur Utama PT. Sinarbali Binakarya I Wayan Mahardika.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tabanan periode 2008–2012 dan 2017, Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Tabanan periode 2012–2017 I Wayan Adnyana dan Pemilik Jayaprana Production I Putu Adnya Semapta.

Kemudian, Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Kabupaten Tabanan tahun 2016-sekarang, I Made Yasa juga Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa.

"Para Saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali", beber Ali Fikri.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, pada Rabu (27/10/2021) lalu.

Adapun sejumlah lokasi yang sudah digeledah Tim Penyidik KPK antara lain Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya", ungkap Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Ali Fikri belum bisa menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan maupun pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," ucap Ali.

Namun demikian, Ali memastikan, KPK akan mengumumkannya secara resmi untuk kepentingan publik. Ia pun meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses penanganan perkara ini.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK", tandasnya. *(Ys/HB)*