Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses perijinan HGU PT. AA (Adimulia Agrolestari)", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (03/11/2021) pagi.
Ali Fikri menjelaskan, Tim Penyidik juga mendalami pengatahuan para Saksi terkait ijin dari BPN setempat yang tidak sesuai. Selain itu, Tim Penyidik juga kembali mendalami soal aliran dana yang diterima Andi Putra.
"Di samping itu juga diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah-satu rekomendasi ijin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya", jelas Ali Fikri.
Adapun 10 Saksi yang diperiksa tersebut masing-masing adalah Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Pemkab Kuantan Singingi Madiansyah, Asisten 1 Setdakab Kuantan Singingi Muhjelan.
Berikutnya, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt. Kepala Kantah Kabupaten Kuantan Singingi Dwi Handaka, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kab Kuantan Singingi Ibrahim Dasuki.
Selanjutnya, staf bagian umum Setdakab Kuantan Singingi Andri Meiriki, Hendri Kurniadi mantan Ajudan Bupati Kuansing Andi Putra, Protokoler Setdakab Kuantan Singingi Riko serta Deli, Yuda dan Sabri ketiganya adalah sopir.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin HGU perusahaan perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021) malam.
Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*