Rabu, 20 Oktober 2021

KPK Tahan Bupati Kuansing Andi Putra Dan General Manager PT. AA Sudarso

Baca Juga


Bupati Kuansing Andi Putra saat akan keluar dari gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange, Rabu (20/10/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK menahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Sudarso, Rabu (20/10/2021) malam. Keduanya ditahan setelah diperiksa Tim Penyidik di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan selama kurang-lebih 130 menit.

Penahanan dilakukan menyusul setelah keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit perusahaan milik Sudarso pada Selasa (19/10/2021) malam

Pantauan wartawan, Bupati Kuansing Andi Putra dan dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (20/10/2021) petang sekitar pukul 18.30 WIB. Begitu tiba, dengan pengawalan petugas keduanya langsung bergegas masuk gedung KPK dan menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.

Kurang-lebih sekitar pukul 20.45 WIB di hari yang sama, Andi dan Sudarso keluar dari gedung KPK dengan tangan diborgol dan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye.

Saat diminta statemennya terkait perkara yang menjadikannya Tersangka dan ditahan KPK, hanya satu kata yang disampaikan Andi Putra. Ia langsung bergegas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan (Rutan).

"(Pak Andi, ada yang ingin disampaikan terkait perkara yang menjadikan Bapak Tersangka dan ditahan KPK)? Nggak...!", ujar Andi.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, kedua Tersangka langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam. Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan Pondam Jaya Guntur.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua Tersangka tersebut dibawa ke Rutan masing-masing", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi diduga menerima suap terkait perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dari Sudarso sebesar Rp. 700 juta. Suap itu diberikan, diduga untuk memperpanjang ijin HGU perkebunan sawit perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) berupa uang sebesar Rp. 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp. 200 juta", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore. Meraka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*


BERITA TERKAIT: