Baca Juga
Bupati Mojokerto MKP bersama rombongan saat meninjau PT. BNM.
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Setelah ribuan massa 5 Desa dari Kecamatan Puri dan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto melakukan aksi unjuk rasa didepan pabrik pengolahan karet PT. Bumi Nusa Makmur (BNM) yang ada Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dan akan melakukan aksi demo susulan kekantor Pemkab Mojokerto pada 9 November depan, memaksa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menginstruksikan mencabut izin gangguan (HO) dan merelokasi pabrik tersebut. Pasalnya, perusahaan yang berdiri 2008 silam itu mengganggu warga dengan bau busuk yang menyerupai kotoran manusia.
Menyikapi persoalan bau busuk akibatkan PT. BNM yang meresahkan warga sekitar lokasi pabrik karet tersebut, Senin (07/11/2016) pagi, Bupati Mojokerto MKP mengumpulkan pejabat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bagaian Hukum Pemkab Mojokerto, Satpol PP, Polisi dan TNI di rumah dinas Bupati Mojokerto. Setelahnya, para pejabat dari SKPD teknis tersebut diminta memaparkan hasil kajian atas perusahaan pengolah karet yang selama kurang-lebih 8 tahun ini diduga kuat menyebarkan bau busuk tersebut didepan sejumlah awak media.
Dari pemaparan sejumlah pejabat tersebut, Bupati Mojokerto MKP menyimpulkan , bahwa ada 2 (dua) pelanggaran serius yang dilakukan PT. BNM. Yakni, pabrik karet itu melakukan perluasan tanpa izin mencapai 7.000 meter persegi. Akibat pelanggaran itu, Satpol PP telah menyegel tiga gudang milik pabrik yang dibangun di atas lahan perluasan.
Lebih jauh, Bupati MKP mengungkapkan, bahwa persoalan yang lebih serius lagi justru terdapat dalam proses pengolahan karet dipabrik itu yang menimbulkan bau busuk yang menyerupai kotoran manusia, sehingga memicu demo berskala besar yang menuntut pabrik ditutup. "Fakta dari masyarakat, maka HO harus kita tarik dan mereka (PT BNM) harus stop produksi. Kalau ada gejolak di masyarakat, artinya ada masalah. Kalau ada masalah, secara teknis HO yang sudah kami berikan harus kami tarik, ini kita ngomong aturan", ungkap MKP.
MKP menjelaskan, pada 9 November nanti ribuan warga Desa Medali dan sekitarnya akan menggelar unjuk rasa ke PT. BNM dan Pemkab Mojokerto. Demo ribuan warga itu akibat terganggu bau busuk yang selama 8 (delapan) tahun terakhir dihasilkan oleh pabrik karet tersebut. Sebagai solusinya, Pemkab mencabut ijin HO dan memerintahkan merelokasinya. Sementara ijin HO yang dikantongi pihak perusahaan itu sendiri akan berakhir 9 Desember 2016. "Ini demonya makin lama makin gede, baunya dirasakan ke mana-mana. Relokasi banyak tempat kering di utara sungai yang jauh dari masyarakat, kalau di Medali dekat masyarakat", jelasnya.
Terkait itu, Kepala BLH Kabupaten Mojokerto menerangkan, bahwa PT. BNM telah mengantongi izin pengolahan limbah cair dan izin penyimpanan sementara limbah B3. Dikatakannya juga, jika pabrik karet itu telah mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL), yakni tempat khusus penyimpanan sementara limbah B3 serta hasil uji lab limbah cair masih memenuhi baku mutu.
Diterangkannya pula, jika satu-satunya persoalan yang memicu protes warga adalah bau busuk yang dihasilkan PT. BNM. Dari hasil kajian BLH yang dilakukan pada 9 Oktober hingga 6 November pun menyimpulkan, bahwa PT. BNM masih menghasilkan bau busuk. Disimpulkan, janji pabrik karet itu untuk menghilangkan bau dalam waktu sebulan pasca didemo ribuan warga pada 7 Oktober lalu, tak dipenuhi. "Kami sudah ambil sampel 82 orang dari 9 dusun di Medali dan sekitarnya. Kesimpulan kami sebagian besar masyarakat masih mencium bau busuk", terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT. BNM Rudi Tedjo menyatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya meminimalisir bau busuk. Hanya saja, memang bau menyerupai kotoran manusia itu tak bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun pihaknya siap mengikuti kebijakan Pemerintah jika harus direlokasi. "Kami akan ikuti aturan, apapun yang dibebankan kepada kami, asal sesuai aturan, akan kami laksanakan", pungkasnya.
*(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :