Jumat, 07 Oktober 2016

Diunjuk Rasa Ribuan Warga Lima Desa, Manajemen PT. BNM Klaim Bau Busuk Berasal Dari Bahan Baku Kiriman Petani Karet

Baca Juga

Dewan :  "Jika Sampai Pada Tanggal Tujuh Nopember Masih Berbau Busuk, Kami Bakal Mengeluarkan Rekomendasi Agar Ijin Dicabut Dan Tak Diperpanjang".

Ribuan warga 5 Desa saat berunjuk rasa di depan pabrik pengolahan karet PT. BNM Kec. Puri Kab. Mojokerto, Jum'at (07/10/2016) siang.

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Aksi unjuk rasa ribuan warga 5 Desa dari Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada Jum'at (07/10/2016) siang, dengan tuntutan pabrik karet PT. Bumi Nusa Makmur (BNM) segera ditutup berakhir dengan ancaman akan terus mengelar aksi unjuk rasa setiap pekan hingga pabrik karet tersebut benar-benar tutup

Koordinator aksi dan Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Mojokerto Muhammad Akib Makrufin mengungkapkan, bahwa warga sudah kompak dengan tekad ingin pabrik karet itu ditutup. "Pabrik sudah berdiri delapan tahun berdiri, pencemaran udara dan air sumur warga di Desa Medali dan sekitarnya semakin membahayakan", ungkap Makrufin, Jum'at (07/10/2016).

Disebukannya, jika selama beroperasinya PT BNM, belasan Desa disekitar lokasi berdirinya pabrik itu setiap hari dicekoki bau busuk yang disebarkan pabrik pengolahan karet tersebut. "Warga belasan Desa sekitar pabrik tersiksa dengan bau busuk dari aktivitas pengolahan karet dipabrik tersebut. Bau busuk itu setiap hari harus dirasakan warga Desa Medali, Brayung, Kintelan, Sumolawang, Plososari, Tampungrejo, Puri dan Desa Ketemasdungus di Kecamatan Puri", sebutnya.

Selain sehari-harinya menyebarkan bau busuk, sejak beberapa saat setelah pabrik karet beroperasi, diduga kuat limbah cair dari pabrik karet itu mencemari air sumur warga. Sehingga membuat sumur warga Desa Sumolawang dan sekitarnya mengalami perubahan warna dan menjadi berasa (tidak enak). "Begitu juga pencemaran limbah cair dari pabrik karet, membuat sumur warga Desa Sumolawang dan sekitarnya ada perubahan warna dan rasa jadi tak enak. Ini membahayakan kesehatan warga, maka kami akan terus menggelar aksi lanjutan sampai pabrik karet tutup", cetusnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Budi Mulya yang ikut dalam mediasi mengungkapkan, bahwa dari hasil mediasi dengan manajemen PT. BNM yang melibatkan BLH, Badan Perizinan dan tokoh masyarakat, pihak Dewan memberi tenggat waktu sebulan. Yang mana, dalam tenggat waktu tersebut, pihak pabrik harus dapat mengurangi bau dan pencemaran limbah cair. "Jika sampai pada tanggal tujuh Nopember masih berbau busuk, kami bakal mengeluarkan rekomendasi agar ijin dicabut dan tak diperpanjang. Izinnya berakhir Desember 2016", tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, M. Zulfan, Penasehat Hukum PT. BNM menyatakan menolak tuntutan warga terkait penutupan pabrik. Menurutnya, prosedur penutupan pabrik melalui beberapa tahap. Namun, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan manajemen perusahaan. "Yang pasti, perusahaan pabrik karet ini akan terus melakukan upaya meminimalisir bau limbah dan mudah-mudahan terwujud. Untuk arah penutupan insya' ALLAH... tidak ada lah...!", ujar Zulfan kepada wartawan.

Diungkapkannya juga, bahwa dalam perekrutan karyawan, pihak perusahaan banyak melibatkan warga sekitar pabrik. Baik itu dari Desa Medali maupun disekitar Medali. Sehingga, jika pabrik ditutup maka para karyawan yang berasal dari Desa sekitar, tentunya menolak tuntutan para pengunjuk rasa. "Jika pabrik ditutup, tentunya warga sekitar yang bekerja dipabrik akan menolak tuntutan itu", ungkapnya.

Disinggung terkait deadline tanggal 7 Nopember, jika bau limbah masih menyenngat, pihak DPRD bakal merekomendasikan untuk penutupan pabrik pengolah karet ini, Zulfan mengaku kecewa dengan ultimatum tersebut.  "Untuk deadline tanggal tujuh silahkan saja, itu kan versinya dewan. Saya kira dewan sendiri kurang bijaksanalah. Karena aspirasi dari warga bisa dia ayomi, tapi kenapa aspirasi dari perusahaan tidak diayomi. Toh mereka ke perusahaan baru sekali ini, kita belum komunikasi selanjutnya", sergahnya.

Terkait bau yang dituding menyengat, dikatakan Zulfan bahwa itu bukan limbah pabrik. Melainkan bau bahan baku dari petani karet. "Ini sebenarnya bukan pencemaran udara, ini hanya bau bahan baku dari petani karet. Untuk pencemaran udara, itu merupakan kewenangan dari Lingkungan Hidup. Namun, kita akan berupaya memenuhi petunjuk dan terus berupaya agar tidak terjadi bau yang berlebihan", kelitnya.

Dijelaskannya pula, bahan baku yang diterima PT. BNM berasal dari para petani karet berasal dari Sumatera dan Kalimantan. Konon, pihaknya sudah memberi pembinaan kepada petani maupun suplyernya. "Kami juga sudah memberikan pembinaan kepada petani karet dan suplayer, agar bahan baku supaya diseleksi. Kita juga tidak tahu, petani karet itu mencampuri bahan baku dengan sesuatu hal yang masuk ke bahan baku dan sedikit menganggu pengolahannya", jelasnya.

Menurut Zulfan, untuk meminimalisir bau bahan baku karet, pihaknya sudah mendatangkan alat Colling Tower sebulan lalu. Sehingga, pihaknya kecewa atas vonis warga jika dikatakan pihak perusahaan tidak ada perubahan soal bau. "Belum dirasakan semaksimal mungkin, kita sudah divonis kalau tidak ada perubahan. Kalau dikatakan bocor, saya pikir tidak ada dan belum ada kepastian yang akurat soal kebocoran. Soal air pencucian, sudah disirkulasi dan selama ini masih sesuai baku mutu", pungkasnya.
*(DI/Red)*