Senin, 31 Oktober 2022

KPK Jebloskan 2 Penerima Suap Lain Dalam Perkara Suap Bupati Banyuasin Dodi Alex Noerdin Ke Lapas Sukamiskin


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 2 (dua) Terpidana penerima suap perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin yang juga menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa kedua Terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palembang. Keduanya akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekutor, Rabu (26/10/2022), telah selesai melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori Dkk (dan kawan-kawan) ke Lapas Sukamiskin Bandung", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Ali Fikri menjelaskan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) akan menjalani masa pidananya selama 4 (empat) tahun penjara di Lapas tersebut dipotong masa tahanannya. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp. 200 juta.

"Untuk Terpidana Herman Mayori dan Terpidana Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan juga masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp 200 juta", jelasnya.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menerangkan, dalam perkara ini, Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang telah memberikan keringanan hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 (enam) tahun penjara menjadi 4 (empat) tahun penjara.

"Hari ini, (Rabu 05 Oktober 2022), Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Palembang", terang Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (05/10/2022).

"Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 (sepuluh) tahun dan 7 (tujuh) bulan penjara", tambah Ali Fikri.

Ali menjelaskan, Tim Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim MA menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin supaya membayar uang pengganti Rp. 2,9 miliar serta mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin selama 5 tahun terhitung setelah Dodi selesai menjalani masa pidananya.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima Majelis Hakim MA dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa", jelas Ali Fikri, penuh harap.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin atas putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

Dodi tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara atas perkara tersebut, lalu mengajukan banding. Dari hasil banding di PT Palembang, hukuman Dodi mendapat keringanan menjadi 4 (empat) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 05 Oktober 2022

KPK Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang telah keringanan hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin  dari 6 (enam) tahun penjara menjadi 4 (empat) tahun penjara.

"Hari ini, (Rabu 05 Oktober 2022), Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Palembang", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (05/10/2022).

"Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 (sepuluh) tahun dan 7 (tujuh) bulan penjara", tambahnya.

Ali menjelaskan, Tim Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim MA menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin supaya membayar uang pengganti Rp. 2,9 miliar serta mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin selama 5 tahun terhitung setelah Dodi selesai menjalani masa pidananya.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima Majelis Hakim MA dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa", jelas Ali Fikri, penuh harap.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin atas putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

Dodi tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara atas perkara tersebut, lalu mengajukan banding. Dari hasil banding di PT Palembang, hukuman Dodi mendapat keringanan menjadi 4 (empat) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 16 Juni 2022

JPU KPK Tuntut Bupati Musi Banyuasin Non-aktif Dodi Reza 10 Tahun 7 Bulan Penjara


Sidang secara virtual beragenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin Dkk. yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/06/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin tahun 2021 yang didakwakan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noedin selaku Bupati Musi Banyuasin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang supaya Terdakwa divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"... Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan", ujar JPU KPK Surya Dharma Tanjung yang bisa dilihat dari kanal Youtube KPK, Kamis (16/06/2022).

JPUK KPK juga mangajukan Tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar, dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"... Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun", tambah JPU KPK Surya Dharma Tanjung membacakan Surat Tuntutan-nya.

Selain itu, Tim JPU KPK pun mengajukan Tuntutan supaya Mejelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tim JPU KPK menerangkan, berdasarkan kecukupan alat bukti dan fakta persidangan, bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noedin selaku Bupati Musi Banyuasin menerima uang sebesar Rp. 2,9 miliar. Uang tersebut dari Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy untuk pengerjaan 4 (empat) proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin yang mempunyai nilai kontrak Rp. 19,8 miliar pada tahun 2021.

Tim JPU KPK menegaskan, Tuntutan tersebut diajukan karena Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Dalam Tuntutannya, Tim JPU KPK mempertimbangkan hal memberatkan Terdakwa. Yang mana, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebagai kepala daerah yang dipercaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan", ujar Tim JPU KPK.

Tim JPU KPK pun juga sudah mempetimbangkan hal meringankan Terdakwa. Bahwa, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama menjalani persidangan berperilaku sopan.

Selain terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, pada persidangan ini, Tim JPU KPK juga menuntut terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin supaya divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 789 juta. Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan sanksi pidana 1 tahun penjara.

Tim JPU KPK juga mengajukan Tuntutan supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 'bersalah' untuk terdakwa Eddy Umari dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 727 juta. Jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti terhitung 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun", tandas JPU KPK Surya Dharma Tanjung.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan perkara ini, Tim JPU mendakwa, terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin  dan terdakwa Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin didakwa berperan sebagai pengatur uang jatah fee proyek. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 04 Maret 2022

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Dodi Reza Alex Noerdin Dkk Segera Diadili


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 04 Februari 2022, telah melimpahkan berkas perkara 3 (tiga) Tersangka/ Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tiga Tersangka/ Terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.

”Hari ini (Jum'at 04 Februari 2022), Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta Surat Dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (04/03/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan para Tersangka/ Terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penunjukan tim Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

”Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP", jelas Ali Fikri.

Tiga Terdakwa tersebut sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. Adapaun Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, perkara tersebut bermula dari Pemkab Musi Banyuasin akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan dari provinsi (bantuan gubernur), di antaranya untuk Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

KPK menduga, untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex Nordin selaku Bupati Musi Banyuasin kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA)/ PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan beberapa pejabat lain pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

KPK pun menduga, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diduga juga telah menentukan besaran persentase komitmen fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Dodi, 3–5 % (tiga sampai lima persen) untuk Herman dan 2–3 % (dua sampai 3 persen) untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari 4 (empat) paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp. 2,6 miliar.

KPK menduga, Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Yang mana, dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan uang Rp. 270 juta. Uang itu diduga disiapkan Suhandy yang akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan uang sebesar Rp. 1,5 miliar dari ajudan Dodi dalam serangkaian kegiatan tangkap tangan di Jakarta. *(HB)*


Jumat, 28 Januari 2022

KPK Kembali Panggil Istri Alex Noerdin Terkait Perkara Bupati Musi Banyuasin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 28 Januari 2022, kembali memanggil Sri Eliza istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Sri Eliza akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Musi Banyuasin tahun 2021 yang menjerat sang anak Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selaku Bupati Musi Banyuasin.

"Hari ini (Jum'at 28 Januari 2022), pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka DRA, atas nama Sri Eliza", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (28/01/2022).

Selain Sri Eliza, Tim Penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT. Gajah Mada Sarana Herry Zaman, Komisaris PT. Perdana Abadi Perkasa serta Kepala Bidang (Kabid) Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Irfan.

Tim Penyidik KPK pun memanggil Manager SDM PT. Gajah Mada Sarana (PT. GMS) Akbar Ramadhan serta dua orang pihak swasta lainnya, yakni M. Nopriansyah dan Ahmad Sadad.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Selasa (07/12/2021) lalu juga pernah memeriksa Sri Eliza Alex Noerdin. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selata.

Sri Eliza pun diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Pemeriksaan terhadap Ibu dari Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Reza Alex Noerdin tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK untuk mendalami barang bukti berupa uang Rp. 1,5 miliar yang ditemukan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum'at (15/10/2021) silam.

“Eliza Alex Noerdin didalami pengetahuannya terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobby Hotel di Jakarta", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (08/12/2021) lalu.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu  (16/10/2021) silam, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021. Dodi pun langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan dan penahan Tersangka di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) silam.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



Jumat, 14 Januari 2022

KPK Periksa Alex Noerdin Soal Uang Rp.1,5 Miliar Saat OTT Bupati Musi Banyuasin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat menyampaikan pengantar dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan 6 (enam) orang hasil OTT perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta grarifikasi di lingkungan Penajam Paser Utara Kamis (13/01/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap yang menjerat sang anak Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selaku Bupati Musi Banyuasin.

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan untuk mengonfirmasi soal uang Rp. 1,5 miliar yang dibawa Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saat ditangkap Tim KPK dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

"Alex Noerdin (mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan) diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp. 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex Nkerdin) saat dilakukan penangkapan oleh Tim KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/01/2022).

Selain Alex Noerdin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Soesilo Aribowo selaku pengacara Alex Noerdin. Terhadap Soesilo, Tim Penyidik KPK juga melakulan pendalaman soal keberadaan uang Rp 1,5 miliar itu. Ia diperiksa di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Soesilo Aribowo (advokat) diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp. 1,5 miliar milik tersangka DRA", tambah Ali Fikri.

Di lokasi yang berbeda, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 3 (tiga) Saksi terkait perkara tersebut. Ketiganya, yakni Erlin Rose Diah Arista seorang mahasiswa, Fajar Indau Satyanugraha seorang wiraswasta dan Sandy Swardi selaku Komisaris PT. Perdana Abadi Perkasa. Mereka dikonfirmasi soal aliran uang yang diterima Dodi Alex.

"Diperiksa di Satbrimobda Sumatera Selatan, ketiganya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA", lanjutnya.

KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada di gedung Merah Putih KPK. Erini pun dikonfirmasi soal aliran dana yang diterima Dodi Alex.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA", tambahnya.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK pun menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


Kamis, 13 Januari 2022

KPK Periksa Alex Noerdin Sebagai Saksi Perkara Bupati Musi Banyuasin

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) sore


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 13 Januari 2022, memeriksa Alex Noerdin ayah dari Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Reza Alex Noerdin dan Tia Yufada istri dari Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain ayah dan istri Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Reza Alex Noerdin tersebut, Tim Penyididk KPK juga memeriksa Soesilo Aribowo selaku Penasehat Hukum Alex Noerdin, Yuswanto selaku pihak swasta, Sandy Swardi selaku Komisaris PT. Perdana Abadi Perkasa dan seorang wanita Erlin Rose Diah Arista.

Enam orang tersebut diperiksa sebagai Saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdi selaku Bupati Musi Banyuasin.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi tentang dilakukannya pemeriksaan terhadap enam Saksi tersebut.

Diterangkannya, bahwa mereka diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran 2021.

"Ya, benar. Ada enam saksi yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus OTT tersangka Dodi Reza Alex. Dua saksi di antaranya ayah dan istri tersangka", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Ali menjelaskan, dilakukannya pemeriksaan terhadap mereka, Tim Penyidik tengah mendalami pengetahuan para Saksi antara lain tentang uang tunai sejumlah Rp. 1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka Dodi Reza saat dilakukan tangkap tangan. Tim Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan untuk mengembangkan dugaan tersebut.

"Masih kita periksa untuk didalami", jelasnya.

KPK terus mendalami keberadaan uang Rp.1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah tas saat penangkapan Bupati Musi Banyiasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam serangkaian kegiatan OTT pada Jumat (15/10/2021) silam.

Adapun Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saat itu ditangkap di salah-satu lobi hotel di Jakarta dalam serangkaian OTT terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK pun menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


Selasa, 11 Januari 2022

KPK Periksa Dodi Reza Alex Noerdin Soal Temuan Uang Rp. 1,5 Miliar Dalam OTT


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Alex Reza Noerdin pada Senin (10/01/2021) kemarin. Kali ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran 2021.

Kali ini, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dodi Reza di antaranya untuk mendalami soal uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar yang diduga sengaja dibawa Dodi saat dilakukan tangkap tangan.

"Senin (10 Januari 2022), Tim Penyidik telah memeriksa tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dengan statusnya sebagai Tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan, antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp. 1,5 miliar yang diduga dibawa oleh Tersangka saat dilakukan tangkap tangan. Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/01/2022).

KPK terus menggali perkara dari anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini. Sementara penyuap Dodi Alex, Suhandy, berkasnya telah dinyatakan lengkap dan segera disidang Pengadilan Tipikor Palembang.

KPK terus mendalami keberadaan uang Rp.1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah tas saat penangkapan Bupati Musi Banyiasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam serangkaian kegiatan OTT pada Jumat (15/10/2021) silam.

Adapun Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saat itu ditangkap di salah-satu lobi hotel di Jakarta dalam serangkaian OTT terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK pun menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


Rabu, 22 Desember 2021

KPK Limpahkan Berkas Perkara, Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Segera Diadili


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara atas nama Suhandy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Suhandy selaku PT. Selaras Simpati Nusantara didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).

Dijelaskannya, dengan penyerahan tersebut, maka penahanan terdakwa Suhandy dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Namun,  saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Kemudian, Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor Palembang sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 4 (empat)Tersangka. Keempatnya, yakni Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*