Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.
Lebih lanjut, Alexander Marwata membeberkan, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diduga mengatur lelang terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Muba tahun 2021 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, APBD-P Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 maupun Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut", beber Alex.
Alexander Marwata mengungkapkan, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diduga juga telah menentukan adanya persentase pemberian 'fee' dari setiap nilai paket proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin
"Pembagiannya yaitu 10 % (sepuluh persen) untuk Dodi, 3 (tiga) hingga 5 % (lima persen) untuk Herman dan 2 (dua) hingga 3 % (tiga persen) untuk Eddi serta pihak terkait lainnya", ungkap Alex.
Alex menandaskan, untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 (empat) paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 (empat) proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuaain tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU", tandas Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017–2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*