Minggu, 17 Oktober 2021

KPK Ungkap Komitmen Fee Untuk Dodi Reza Rp. 2,6 M Dari 4 Proyek

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan 3 (tiga) orang lainnya setelah menetapkan keempatnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sabtu 16 Oktober 2021.

Tiga orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kepala Bidang pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN) Suhandy (SUH).

"Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.

Alexander Marwata menjelaskan, para Tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021 di sejumlah Rutan KPK. Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para Tersangka akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.

"DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di Rutan masing-masing", jelas Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alexander Marwata membeberkan, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diduga mengatur lelang terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Muba tahun 2021 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, APBD-P Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 maupun Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut", beber Alex.

Alexander Marwata mengungkapkan, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diduga juga telah menentukan adanya persentase pemberian 'fee' dari setiap nilai paket proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin

"Pembagiannya yaitu 10 % (sepuluh persen) untuk Dodi, 3 (tiga) hingga 5 % (lima persen) untuk Herman dan 2 (dua) hingga 3 % (tiga persen) untuk Eddi serta pihak terkait lainnya", ungkap Alex.

Alex menandaskan, untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 (empat) paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 (empat) proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.

"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuaain tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU", tandas Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017–2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: