Selasa, 05 Mei 2020

KPK Kembali Ingatkan, Pemda Manfaatkan Anggaran Penanganan Covid–19 Sesuai Aturan

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan anggaran penanganan pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19) sesuai aturan.

KPK pun mendorong agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing daerah untuk terlibat aktif bersama-sama Pemda setempat mengawasi pemanfaatan anggaran tersebut, mengingat nilainya yang sebegitu besarnya.

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui telekonferensi pada Selasa (05/05/2020) siang.

"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance, mengawal, mengamankan, mengawasi dan mengingatkan kepala daerah", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah II Provinsi Kalteng melalui telekonferensi, Selasa (05/05/2020) siang.

Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah II Provinsi Kalteng melalui telekonferensi tersebut diikuti seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalteng. Meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Provinsi Kalteng.

Dalam Rakor melalui telekonferen tersebut, Alex pun mendorong pemerintah daerah untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pengadaan barang/ jasa.

"Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada", ujar Alex.

Sementara itu, dari realokasi anggaran penanganan pandemi wabah Covid–19 yang dianggarkan Pemda se Provinsi Kalimantan Tengah,  KPK mencatat totalnya senilai Rp. 810 miliar.

Rinciannya, Rp. 138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, Rp. 267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial dan yang terbesar yakni Rp. 404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan.

Berikutnya, alokasi anggaran terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk Bansos kepada masyarakat terdampak Covid–19.

Tentang alokasi anggaran untuk jaring pengaman sosial, KPK merekomendasikan Pemda agar Bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPK menilai, masih terdapat persoalan dalam penyaluran Bansos yang disebabkan belum adanya keselaran data sebagai dasar pemberian Bansos.

"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap tiga bulan sekali di-update datanya", tandas Alex. *(Ys/HB)*