Selasa, 20 Juni 2023
KPK Sita Rp. 210 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
Kamis, 25 Mei 2023
KPK Periksa Reyhan Khalifa Sekaligus Sita Rp. 1,5 Miliar Terkait Perkara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian", jelas Brigita.
"Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa", tegasnya.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.
"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).
Rabu, 24 Mei 2023
KPK Kembali Periksa Presenter Televisi Brigita Manohara Terkait Perkara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian", jelas Brigita.
"Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa", tegasnya.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.
"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).
Selasa, 18 April 2023
KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Lebih Dari Rp. 10 M
“Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK", jelas Ali.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.
"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).
Selasa, 21 Februari 2023
KPK Nyatakan, Aliran Uang Ricky Ham Ke Sejumlah Pihak Masuk TPPU
Brigita pun mengaku, dirinya telah mengembalikan bukti uang Rp. 480 juta pemberian Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ke rekening penampungan KPK. Uang itu diduga merupakan hasil korupsi Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah.
"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan, bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP. Itu Rp. 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya", tandas Brigita. *(HB)*
Senin, 20 Februari 2023
KPK Resmi Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Dari kiri: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali serta Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol (membelakangi kamera) dikawal dua petugas KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023) petang.
KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar dan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.
KPK pun menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar. Selain itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.
DPO KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pahawak Tiba Di Gedung Merah Putih

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (melambaikan tangan ke wartawan) tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, dengan dikawal sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian, Senin (20/02/2023) siang.
Tim Penyidik KPK kemudian pada Senin (20/02/2023) pagi sekitar pukul 08.25 WIT membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Jakarta melalui jalur udara dari Jayapura dan mendarat di Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB.
Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar dan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.
KPK pun menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar. Selain itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.
DPO KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sedang Dibawa Ke Jakarta
Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar dan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.
KPK pun menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar. Selain itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.