Selasa, 20 Juni 2023

KPK Sita Rp. 210 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham


Kepala Bagian Pemberiraan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp. 210 miliar milik Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Uang-uang itu diduga marupakan barang bukti terkait parkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (RPK) suap, gratifokasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) yang tengah menjerat Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah.

"Berdasarkan hasil pengembangan perkara, KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp. 210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013–2018 dan 2018–2023", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 5 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/06/2023).

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset lain milik Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Adapun aset lain milik Ricky.Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah yang juga disita Tim Penyidik  Adapun aset lain yang juga telah disita Tim Penyidik KPK tersebut antara lain berupa apartemen, belasan bidang tanah hingga ratusan juta uang.

"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita di antaranya adalah 1 (satu) unit apartemen, sebanyak 18 (delapan belas) bidang tanah beserta bangunan di atasnya, 7 (tujuh) unit kendaraan roda empat dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa penerapan pasal pencucian uang kepada Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diterapkan sebagai upaya asset recovery. Pasal TPPU memungkinkan KPK menyita aset milik Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah yang diduga hasil korupsi.

"Pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Di mana dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery", tegasnya.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa berkas perkara, barang bukti perkara dan tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah juga telah diserahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa Penuntut KPK. Perkara korupsi Ricky Pagawak salaku Bupati Mamberamo Tengah akan segera disidangkan.

"Saat ini, Tim Jaksa masih menyusun Surat Dakwaannya. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, dipastikan perkara dimaksud sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor", tandas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total uang panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp. 200 miliar.

Uang-uang itu diduga merupakan uang dari hasil korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga ikut cawé-cawé dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati 2 (dua) periode.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga telah menyalah-gunakan kewenangannya dengan menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setidaknya, ada 3 (tiga) pihak swasta yang diduga telah memberikan suap ke Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Ketiganya, yakni Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan 3 orang tersebut.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 (delapan belas) paket pekerjaan senilai Rp. 217,7 miliar. Adapun Siman diduga mendapatkan 6 (enam) paket proyek senilai Rp. 179,4 miliar. Sementara Marten mendapatkan 3 (tiga) paket senilai Rp. 9,4 miliar.

Lain daripada itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga  juga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK belum menginformasikan identitas pemberi gratifikai dan maksud pemberian uang itu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 25 Mei 2023

KPK Periksa Reyhan Khalifa Sekaligus Sita Rp. 1,5 Miliar Terkait Perkara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 23 Mei 2023 telah memeriksa Reyhan Khalifa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah.

Pemeriksaan terhadap Reyhan dilakukan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Reyhan Khalifa diketahui merupakan staf pada Kantor Dewan' Pengurus Pusat (DPP)  Partai Demokrat.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK memeriksa Reyhan Khalifa di antaranya untuk mendalami pengetahuan Reyhan tentang aliran uang Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.

"Hari Selasa (23/05/2023), Tim Penyidik mendalami pengetahuan Saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (25/05/2023).

Ali menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah diduga terkait perkara dari Reyhan Khalifa. Ditegaskannya pula, bahwa selain sebagai seorang wiraswasta, Reyhan Khalifa merupakan staf parpol tempat Ricky Ham Pagawak bernaung.

"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp. 1,5 miliar dari Saksi dimaksud. Saksi merupakan wiraswasta juga staf pada DPP Partai Demokrat", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan, bahwa Tim Penyidik KPK sedianya juga menjadwal pemeriksaan presenter televisi Brigita Manohara pada Rabu 24 Mei 2023. Namun, Brigita berhalangan hadir. Tim Penyidik KPK segera kembali menjadwal pemeriksaan Brigita Manohara pekan depan.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi kepada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan. KPK ingatkan Saksi untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Brigita P. Manohara pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Memberamo Tengah.

Pada Jum'at 29 Juli 2022 sekitar pukul 10.40 WIB, Brigita mulai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, Brigita mengaku kepada sejumlah wartawan, bahwa dirinya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya karena ketika sudah bertugas di luar kota, baru diberitahu ada panggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

"Aku diberitahukan Senin ketika sudah di luar kota. Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa", kata Brigita P. Manohara kepada sejumlah wartawan, Jum'at 29 Juli 2022.

Brigita menjelaskan, bahwa dirinya memang pernah menerima uang senilai Rp. 480 juta serta barang dari Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Brigita mengatakan uang tersebut merupakan bentuk apresiasi Ricky atas profesinya dan sebagai teman baik.

"Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian", jelas Brigita.

Ditegaskan Brigita, bahwa mobil yang diberi oleh Ricky tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Brigita kembali menegaskan, bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi teman baik.

"Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah serta Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mulanya, Kamis (08/09/2022) malam, KPK mengumumkan secara resmi status hukum Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun 3 pihak swasta itu, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Ketiganya, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Masa pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berakhir Minggu 19 Februari 2023. Buronan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah serta TPPU tersebut, ditangkap di Abepura. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
 

Rabu, 24 Mei 2023

KPK Kembali Periksa Presenter Televisi Brigita Manohara Terkait Perkara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan sejumlah Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjadikan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Di antara sejumlah Saksi perkara tersebut yang dijadwal diperiksa ialah presenter televisi swasta Brigita P. Manohara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa selain Brigita P. Manohara, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Saksi seorang wiraswasta atas nama Reyhan Khalifa. Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Saksi atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta), Brigita P. Manohara (karyawan swasta)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Rabu (24/05/2023).

Sebelumnya, Brigita P. Manohara pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait berbagai proyek pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Memberamo Tengah.

Pada Jum'at 29 Juli 2022 sekitar pukul 10.40 WIB, Brigita mulai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, Brigita mengaku kepada sejumlah wartawan, bahwa dirinya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya karena ketika sudah bertugas di luar kota, baru diberitahu ada panggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

"Aku diberitahukan Senin ketika sudah di luar kota. Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa", kata Brigita P. Manohara kepada sejumlah wartawan, Jum'at 29 Juli 2022.

Brigita menjelaskan, bahwa dirinya memang pernah menerima uang senilai Rp. 480 juta serta barang dari Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Brigita mengatakan uang tersebut merupakan bentuk apresiasi Ricky atas profesinya dan sebagai teman baik.

"Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian", jelas Brigita.

Ditegaskan Brigita, bahwa mobil yang diberi oleh Ricky tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Brigita kembali menegaskan, bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi teman baik.

"Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah serta Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mulanya, Kamis (08/09/2022) malam, KPK mengumumkan secara resmi status hukum Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun 3 pihak swasta itu, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Ketiganya, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim Penyidik KPK kenudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Masa pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berakhir Minggu 19 Februari 2023. Buronan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah serta TPPU tersebut, ditangkap di Abepura. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 18 April 2023

KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Lebih Dari Rp. 10 M


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Bupati Mamberamo non-aktif Ricky Ham Pagawak. Sejumlah aset tersebut berupa 2 (dua) unit mobil, 4 (empat) bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan 1 (satu) unit rumah kediaman.

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp. 10 miliar lebih", terang Kepala Bagian Pemberitaa KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/04/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa aset-aset milik Ricky Ham Pagawak yang disita Tim Penyidik KPK itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani. Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah Saksi.

“Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK", jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah serta Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mulanya, Kamis (08/09/2022) malam, KPK mengumumkan secara resmi status hukum Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun 3 pihak swasta itu, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Ketiganya, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim Penyidik KPK kenudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Masa pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berakhir Minggu 19 Februari 2023. Buronan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah serta TPPU tersebut, ditangkap di Abepura.


BERITA TERKAIT:

Selasa, 21 Februari 2023

KPK Nyatakan, Aliran Uang Ricky Ham Ke Sejumlah Pihak Masuk TPPU


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK menyatakan, aliran uang yang diduga hasil korupsi Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah yang mengalir ke sejumlah pihak masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim Penyidik KPK terus mendalami ke mana saja aliran uang diduga hasil korupsi itu Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah senilai Rp. 200 miliar itu. Termasuk aliran uang ke presenter televisi Brigita Manohara.

"Ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir. Dan tiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi dari Tersangka akan kami minta keterangan. Jadi posisi yang tadi disampaikan (aliran uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).

Sebagaimana diketahui, Brigita Manohara pernah menerima aliran uang dari Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebesar Rp. 480 juta. Namun, uang itu telah dikembalikan Brigita Manohara ke KPK.

Namun demikian, KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK terus mendalami peran pihak-pihak yang pernah menerima uang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah meski uang itu telah dikembalikan.

"Untuk setiap orang atau badan hukum yang menerima aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi dalam perkara RHP, tentu akan kita kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU. Asep. Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan, akan kita lihat perannya sebagai apa", jelas Asep Guntur.

Asep menandaskan, dalam penanganan perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK akan memanggil kembali pihak-pihak penerima aliran uang dari Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah, termasuk Brigita Manohara jika ditemukan keterangan baru.

"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh", tandas Asep.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Namun ia keburu sudah kabur saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at 15 Juli 2022.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sempat kabur pada Kamis 14 Juli 2022 ke Papua Nugini. Sehingga, saat dilakukan upaya paksa penjemputan pada Jum'at 15 Juli 2023, Tim Penyidik KPK tidak menemukan keberadaannya, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan KPK.

Hingga pada Minggu 19 Februari 2023, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK sebelumnya telah sekitar 7 bulan lamanya memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Tim Penyidik KPK menduga, Ricky Ham Pagawak  diduga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp. 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh Penyidik KPK", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023).

Firli meneramgkan, selama proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memeriksa 110 Saksi. Diterangkan Firli Bahuri pula, bahwa KPK telah menyita aset Ricky Ham Pagawak mulai dari bidang tanah, bangunan hingga apartemen di Papua sampai Jakarta serta beberapa mobil mewah.

"Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 orangi diperiksa sebagai Saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Papua, Tangerang, Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek", terang Firli Bahuri.

Sementara itu, Presenter TV Brigita Manohara menyatakan, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pemberian Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ke KPK. Brigita mengaku, ia tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kepadanaya.

Menurut Brigita, uang itu diberikan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepadanya sebagai apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi.

Hal itu disampaikan Brigita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (29/07/2022). Brigita pun menyampaikan, dirinya datang ke Kantor KPK memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan dugaan TPK suap dan gratifikasi untuk melengkapi Berkas Perkara tersangka Ricky Ham Pagawak.

"Tadi saya memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti dan termasuk juga melengkapi Berkas Perkara penyidikan untuk empat tersangka yang kemarin, sama. Itu saja", kata Brigita Manohara di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (29/07/2022)

Brigita pun mengaku, dirinya telah mengembalikan bukti uang Rp. 480 juta pemberian Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ke rekening penampungan KPK. Uang itu diduga merupakan hasil korupsi Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah.

"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan, bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP. Itu Rp. 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya", tandas Brigita. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 20 Februari 2023

KPK Resmi Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak


Dari kiri: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali serta Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah 
memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol (membelakangi kamera) dikawal dua petugas KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Februari 2023 petang, resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara tersebut, Senin (20/02/2023) petang sekitar pukul 18.49 WIB, Bupati Mamberamo Tengah non-aktif Ricky Ham Pagawak tampak turun dari ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers untuk diinformasikan kepada publik.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Merah Putih", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023) petang.

Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah 2 (dua) periode akan menjalani proses penyidikan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Tim Penyidik KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga menentukan sendiri pihak-pihak yang akan mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, di antaranya Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

"Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari berbagai pihak. Sejauh ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati diduga sejumlah sekitar Rp. 200 miliar dan akan terus dilakukan pendalaman dan dikembangkan KPK", jelas Firli Bahuri.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM), ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam perkara dugaan TPPU, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan terhadap Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Tersangka Pemberi Suap Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut, telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi singkat penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah tersebut.

Bahwa, KPK sudah memonitor pergerakan Ricky Ham Pagawak saat kembali di Indonesia. Menurut Ghufron, Ricky Ham Pagawak sebelumnya berada di Papua Nugini selama kurang lebih enam bulan. Selama berada di Indonesia, Ricky Ham Pagawak tinggal di rumah persembunyian. Ricky Ham menggunakan penghubung untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.

"Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian di Papua Nugini. RHP selama di Indonesia menggunakan rumah persembunyian, komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung", beber Wakil Ketua KPK Niurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Ghufron menjelaskan, begitu mengetahui Ricky Ham menggunakan penghubung dalam pergerakannya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK langsung mengamati pergerakan penghubung Ricky Ham Pagawak dan kemudian mengamankan penghubung itu pada Sabtu 18 Februari 2023.

"Dari awal, kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada (Sabtu) 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut. Hingga hari Sabtu (18/02/2023) sore kami mampu menangkap penghubung. Dari penghubung tersebut, selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP sehingga kemarin (Minggu 19 Februari 2023) kami dapat menangkap RHP", jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Namun ia keburu sudah kabur saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at 15 Juli 2022.

KPK secara resmi mengumumkan status hukum Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah pada Kamis (08/09/2022) malam.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) malam.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut. Yakni, bermula dari tersangka SP, JPP dan MT selaku kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK menduga, supaya bisa mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka SP, JPP dan MT diduga melakukan upaya pendekatan kepada Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 Ricky Ham Pagawak.

Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga  bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan 3 Tersangka pemberi suap itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah supaya mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tersangka SP, JPP dan MT.

KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar dan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.

KPK pun menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar. Selain itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini", tandas Karyoto.

Karyoto menegaskan, dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM), ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pengembangan proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mendapatkan kecukupan bukti hingga kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan sebagai Tersangka. perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Ali menegaskan, terkait proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli oleh Tersangka dari uang hasil melakukan perbuatan korupsi. "Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil", tegas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

DPO KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pahawak Tiba Di Gedung Merah Putih


Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (melambaikan tangan ke wartawan) tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, dengan dikawal sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian, Senin (20/02/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sudah tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023) siang dengan dikawal sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian.

Ricky Ham tampak memakai jacket lengan panjang berbahan kaos (switer) warna hitam, celana jeans warna hitam dan bermasker. Tak ada komentar apapun yang ia disampaikan kepada wartawan selain lambaian tangan.

Sebagaimana diketahui, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Perncarian Orang (DPO) dan memjadi buronan KPK selama sekitar 7 bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Penyidik KPK.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengakhirin masa pelariannya setelah ditangkap Tim Penyidik KPK di Abepura Kabupaten Jayapura pada Minggu (19/02/2023) sore sekitar pukul 16.30 WIT dan langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.

Tim Penyidik KPK kemudian pada Senin (20/02/2023) pagi sekitar pukul 08.25 WIT membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Jakarta melalui jalur udara dari Jayapura dan mendarat di Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB.

Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Namun ia keburu sudah kabur saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at 15 Juli 2022.

KPK secara resmi mengumumkan status hukum Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah pada Kamis (08/09/2022) malam.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) malam.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut. Yakni, bermula dari tersangka SP, JPP dan MT selaku kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK menduga, supaya bisa mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka SP, JPP dan MT diduga melakukan upaya pendekatan kepada Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 Ricky Ham Pagawak.

Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga  bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan 3 Tersangka pemberi suap itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah supaya mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tersangka SP, JPP dan MT.

KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar dan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.

KPK pun menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar. Selain itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini", tandas Karyoto.

Karyoto menegaskan, dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM), ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pengembangan proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mendapatkan kecukupan bukti hingga kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan sebagai Tersangka. perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Ali menegaskan, terkait proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli oleh Tersangka dari uang hasil melakukan perbuatan korupsi. "Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil", tegas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

DPO KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sedang Dibawa Ke Jakarta


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sedang dalam perjalanan menuju Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham merupakan buronan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi serta TPPU.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan kelembagaan KPK membernarkan. Diterangkannya, bahwa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

“Iya betul. Sekarang masih dalam perjalanan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Senin (20/02/2023).

Ali menegaskan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta dari Papua melalui jalur udara dengan menggunakan maskapai yang jadwal penerbangannya sekitar pukul 08.25 WIT (Waktu Indonesia Timur).

Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Namun ia keburu sudah kabur saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at 15 Juli 2022.

KPK secara resmi mengumumkan status hukum Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah pada Kamis (08/09/2022) malam.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) malam.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut. Yakni, bermula dari tersangka SP, JPP dan MT selaku kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK menduga, supaya bisa mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka SP, JPP dan MT diduga melakukan upaya pendekatan kepada Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 Ricky Ham Pagawak.

Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga  bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan 3 Tersangka pemberi suap itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah supaya mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tersangka SP, JPP dan MT.

KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar dan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.

KPK pun menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar. Selain itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini", tandas Karyoto.

Karyoto menegaskan, dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM), ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pengembangan proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mendapatkan kecukupan bukti hingga kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan sebagai Tersangka. perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Ali menegaskan, terkait proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli oleh Tersangka dari uang hasil melakukan perbuatan korupsi. "Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil", tegas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: