Sabtu, 16 Juli 2022

KPK Bakal Pidanakan Pihak Yang Halangi Penyidikan Korupsi Di Mamberamo Tengah

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pihaknya akan memidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa KPK bakal menjerat pihak yang menghalangi proses penyidikan ini dengan pasal merintangan penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami mengingatkan, siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi", tegas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/07/2022).

KPK gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, karena Ricky lebih dulu kabur saat akan dilakukan upaya jemput paksa pada Jum'at (15/07/2022) kemarin.

"Benar. KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada Tersangka yang dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan", terang Ali Fikri.

Upaya jemput paksa itu dilakukan karena Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya sudah 2 (dua) kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Terbaru, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ke-2 (dua) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022 tanpa keterangan.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa argumen dasar hukum yang sah dan Tim Penyidik ​​menilai hal itu sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif", jelas Ali Fikri.

Ali Fikri kembali menegaskan, bahwa ketidak-hadiran Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang telah dilayangkan sebanyak dua kali dengan tidak memberikan alasan itu menjadikan timbulnya penilaian tidak kooperatif.

"Oleh karenanya, kami menghimbau pada pihak yang dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri pula.

Ali menandaskan, KPK berharap masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apapun tentang keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak supaya menyampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan upaya paksa penangkapan.

"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan atau melaporkan kepada KPK maupun aparat yang berwenang", tandasnya.

Sebelumnya, Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik ​KPK kembali melakukan penyitaan dokumen diduga terkait perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Kabupaten Mamberamo Tengah yang tengah ditangani.

"Memang benar, Tim Penyidik ​​KPK telah melakukan penyitaan dokumen dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak terkait dengan perkara ini", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/06/2022) lalu.

Dijelaskan Ali Fikri, penyitaan bukti dokumen diduga terkait pokok perkara pada Kamis 09 Juni 2022 lalu dilakukan setelah Tim Penyidik ​​KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Wamena di rumah kediaman pihak terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya pula, pada Rabu (08/06/2022) lalu, Tim Penyidik ​​KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua rumah di Kota Jayapura. Bukti-bukti diduga terkait pokok perkara yang ditemukan dari penggeledahan-peggeledahan itu lalu di analisa dan disita yang kemudian dikonfirmasi dengan melakukan panggilan pemeriksaan terhadap para Saksi terkait dan Tersangka.

"Dua rumah tersebut merupakan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berlokasi di Kelurahan Waena Distrik Heram dan di Kotaraja Distrik Abepura", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK telah menetapkan adanya Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah. Penetapan adanya Tersangka perkara tersebut berdasarkan keterangan para Saksi dan berbagai bukti yang didapat Tim Penyidik KPK.

Namun, baik Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara tersebut  akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para Tersangka.

"KPK akan selalu memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya Saksi dan Tersangka agar kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung", tandas Ali Fikri. *(HB)*