Kamis, 15 Agustus 2024

Kata KPK, Shelter Tsunami NTB Buatan Waskita Karya Sebagian Sudah Roboh

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014. Tempat pengungsian buatan PT. Waskita Karya (Persero) itu sudah roboh.

"Yang jelas, sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah lihat  fotonya. Bangunannya sebagian sudah roboh, sebagian ini. Jadi, tidak bisa digunakan", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/08/2024).

Asep menerangkan, bangunan tempat evakuasi sementara tsunami itu sudah tidak bisa digunakan sebagai tempat pengungsian. KPK telah mengirim Tim Penyidik untuk mengecek material yang digunakan PT. Waskita Karya untuk membangun shelter tsunami di Provinsi NTB tersebut.

Sementara ini KPK belum bisa merinci hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim Penyidk yang dikirim itu.. Sejumlah ahli juga dibawa oleh Tim Penyidik KPK untuk mendapatkan hasil pengecekan yang akurat.

“Kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan di (periksa) oleh ahli. Karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara", jelas Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan shelter (tempat evakuasi sementara) tsunami oleh satuan kerja (Satker) penataan bangunan dan lingkungan (PBL), kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Tessa pun menerangkan, proyek pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara itu dilaksanakan oleh Satker PBL, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sejak 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024)

Tessa menjelaskan, seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni 1 (satu) Tersangka merupakan penyelenggara negara dan 1 (satu) Tersangka lain dari badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Tessa enggan memerinci detail identitas 2 Tersangka perkara tersebut. Namun, Tessa memastikan, KPK akan mengumumkan kepada publik para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

“Terkait dengan nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK menilai, perkara tersebut merupakan salah-satu perkara serius. Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp. 19 miliar", tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menerangkan, proyek itu dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dan memakan dana sekitar  Rp. 20 miliar. Shelter tsunami yang dibangun di Provinsi NTB itu tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/07/2024).

Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya 2 (dua) Tersangka perkara tersebut. Satu merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan menyebut identitas 2 Tersangka tersebut. Namun, dipastikannya, baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers, ketika penyidikan dinilai cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*