Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan korupsi di PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu terjadi ketika mulai proses kerja-sama usaha dan akuisisi antara PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan PT. Jembatan Nusantara (PT. JN). Yang mana, barang-barang yang dibeli oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari PT. JN itu ternyata barang-barang bekas.
“Ini terjadi, mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT. JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru", ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/08/2024).
Asep menerangkan, ketika PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) membutuhkan tambahan armada untuk menuntaskan masalah lonjakan penyeberangan menggunakan kapal. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya membeli kapal dari PT. Jembatan Nusantara. Hanya saja, kapal yang dibeli oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak sesuai spesifikasi, karena bekas. Padahal, kapal yang dibutuhkan seharusnya baru.
“Dari sana (kurang armada karena lonjakan kebutuhan penyeberangan), kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada. Seperti itu. Ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya saja, yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain", terang Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan, pembelian kapal bekas dengan janji baru itu diduga merugikan keuangan negara, sehingga Tim Pemyidik KPK membuka penyidikan untuk meminta pertanggung-jawaban pihak terlibat didalamnya.
“Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain", tegas Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan, pembelian kapal bekas dengan janji baru itu diduga merugikan keuangan negara, sehingga Tim Pemyidik KPK membuka penyidikan untuk meminta pertanggung-jawaban pihak terlibat didalamnya.
“Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain", tegas Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, KPK pada Kamis 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022", kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/07/2024).
Tessa menerangkan, nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Nominal tersebut, pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor. Dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam memberlakukan cegah-tangkal (Cekal) ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan penyidikan.
Tessa menerangkan, nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Nominal tersebut, pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor. Dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam memberlakukan cegah-tangkal (Cekal) ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan penyidikan.
Adapun 4 orang yang dicegah dan ditangkal bepergian ke luar negeri tersebut ialah 1 (satu) orang dari pihak swasta berinisial A dan 3 (tiga) orang dari pihak internal PT. ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP. *(HB)*