Jumat, 17 Januari 2025

KPK Periksa Mantan Bupati Jepara Dian Kristian Terkait Perkara Di BPR Bank Jepara Artha


 Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Jepara periode tahun 2019 – 2022 Dian Kristiandi (DK) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (TPK) pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dian Kristiandi (DK) selaku Bupati Jepara periode tahun 2019 – 2022 Dian Kristiandi (DK) di antaranya untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan tentang proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya di BPR Jepara Artha (Perseroda) semasa Dian Kristiandi (DK) menjabat sebagai Bupati Jepara.

"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (17/01/2025).

Semenetara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Penyidik KPK juga memeriksa beberapa Saksi lainnya. Yakni Kadiv Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan PT. BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT. Jmamkrida Jateng Sus Seto (SS).

"Kedua saksi didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee", terang Tessa Mahardhika. 

Tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan SDM PT. BPR Jepara Artha Ririn Indrayati (RI) sebagai salah-satu Saksi perkara tersebut.

"Saksi didalami terkait dugaan adanya pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara", jelas Tessa Mahardhika.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka. Namun, identitas para Tersangka perkara tersebut belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Tim Penyidik KPK pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut di keluarkan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil Sekda Jepara Terkait Perkara Di BPR Bank Jepara Artha


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko (ES) terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, EP dan ES", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Saksi lain perkara tersebut yang turut dijadwal dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK kali ini adalah Kepala Divisi (Kadiv) Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan PT. BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan notaris PPAT Eni Pudjiastuti (EP).

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK belum memberikan informasi tentang materi apa saja yang akan digali dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut maupun kehadiran para Saksi.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 24 September 2024, Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024.

Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 (tiga puluh sembilan) debitur. Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka. Namun, identitas, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup seiriiang dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim pada tanggal 26 September 2024, Tim Penyidik KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dikeluarkan oleh Tim Penyidik KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. *(HB)*

Senin, 27 Mei 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Non-aktif Jepara

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan yang ada lantai 2 gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM). Sebelumnya, Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap praperadilan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Politik (Parpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2019 sampai 7 Juni 2019 terhadap tersangka AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Japara", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.

KPK menetapkan Bupati non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Putusan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KPK menduga, Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp. 700 juta kepada Lasito. Dengan rincian Rp. 500 juta dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga, uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Suap diberikan Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Yang mana, Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Politik (Parpol) untuk PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/HB)*

Senin, 13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan yang ada lantai 2 gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, Senin (13/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai menjalani pemeriksaan ke-5 (lima) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Putusan Praperadilan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akhirya Ahmad Marzuki (AM) selaku Bupati Jepara langsung ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/05/2019) jelang sore.

"AM (Ahmad Marzuki) selaku Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019) sore.

Sementara itu, sekitar pukul 15.15 WIB, begitu menuruni tangga dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 gedung KPK, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. Kepada sejumlah awak media, Ahmad Marzuqi mengungkapkan, bahwa dirinya pasrah atas penahanannya.

"Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita akan ikuti proses yang ada. Doakan sajalah..., semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar", ungkap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada sejumlah awak media di depan pintu kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/05/2019) sore.

Hakim PN Semarang Lasito usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa 26 Maret 2019 lalu, langsung memakai rompi khas Tahanan KPK.


Seperti dikatahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Ahmad Marzuki selaku Bupati Jepara dan Lasito (LST) selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan PPP.

KPK menyangka, Ahmad Marzuqi selaku Selaku Bupati Jepara diduga memberi uang total senilai Rp. 700 kepada Lasito selaku Hakim PN Semarang dengan rincian Rp. 500 juta dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp. 200 juta. Diduga, uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Uang diberikan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi agar Lasito selaku Hakim PN Semarang mengabulkan pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Yang mana, Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati Jawa Tengah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan partai untuk PPP.

Terhadap Tersangka penerima suap, KPK menyangka, tersangka Lasito selaku Hakim PN Semarang diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap tersangka pemberi suap, KPK menyangka, tersangka Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara diduga telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Insonesia Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/HB)*

Kelima Kalinya, KPK Panggil Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap

Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Japara Ahmad Marzuqi, Senin 05 Mei 2019. Ahmad Marzuqi selaku Bupati Japara, untuk yang kelima kalinya dipanggil KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

"AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Japara dipanggil sebagai Tersangka", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/05/2019) pagi.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah 4 (empat) kali menjalani pemeriksaan KPK. Meski berstatus Tersangka, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi belum juga ditahan oleh KPK.
Sementara untuk Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Hakim PN Semarang Lasito sudah ditahan oleh KPK. Terkait ini, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku dirinya selalu kooperatif .

"Kami selalu kooperatif mengikut apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang", aku Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis 31 Januari 2019 lalu.

Seperti di ketahui, KPK telah menetapkan Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara dan Lasito selaku Hakim pada PN Semarang sebagai Tersangka.

Ahmad Marzuqi selaku Wali Kota Jepara diduga memberi suap kepada Lasito selaku Hakim PN Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.

Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad  Marzuqi terkait penetapannya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011–2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad Marzuqi diduga memberi suap Rp. 700 juta kepada Lasito.

Yang mana, total sebesar Rp. 700 juta itu diberikan Ahmad Marzuqi kepada Lasito  secara bertahap. Yakni Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, sedangkan sisanya Rp. 200 juta diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Hasilnya, diduga, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dengan keputusan status Tersangka yang disandang Ahmad Marzuqi itu batal demi hukum. *(Ys/HB)*