Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Jepara periode tahun 2019 – 2022 Dian Kristiandi (DK) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (TPK) pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024.
Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dian Kristiandi (DK) selaku Bupati Jepara periode tahun 2019 – 2022 Dian Kristiandi (DK) di antaranya untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan tentang proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya di BPR Jepara Artha (Perseroda) semasa Dian Kristiandi (DK) menjabat sebagai Bupati Jepara.
"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (17/01/2025).
Semenetara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Penyidik KPK juga memeriksa beberapa Saksi lainnya. Yakni Kadiv Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan PT. BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT. Jmamkrida Jateng Sus Seto (SS).
"Kedua saksi didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee", terang Tessa Mahardhika.
Tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan SDM PT. BPR Jepara Artha Ririn Indrayati (RI) sebagai salah-satu Saksi perkara tersebut.
"Saksi didalami terkait dugaan adanya pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara", jelas Tessa Mahardhika.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 – 2024. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka. Namun, identitas para Tersangka perkara tersebut belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Tim Penyidik KPK pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut di keluarkan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan perkara tersebut. *(HB)*
BERITA TERKAIT: