Senin, 27 Mei 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Non-aktif Jepara

Baca Juga

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan yang ada lantai 2 gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/05/2019) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM). Sebelumnya, Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap praperadilan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Politik (Parpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2019 sampai 7 Juni 2019 terhadap tersangka AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Japara", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2019.

KPK menetapkan Bupati non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Putusan praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

KPK menduga, Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp. 700 juta kepada Lasito. Dengan rincian Rp. 500 juta dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga, uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Suap diberikan Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Yang mana, Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan Partai Politik (Parpol) untuk PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/HB)*