Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Selain Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK memeriksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (S), Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari (I) seorang wiraswasta atas nama Kapendi (K).
"Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Selain Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK memeriksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (S), Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari (I) seorang wiraswasta atas nama Kapendi (K).
Pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Markas Polrestabes Semarang pada Kamis 19 Desember 2024. Tessa belum menginformasikan materi perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut.
Tim Penyidik KPK tengah menangani perkara dugaan TPK pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir. *(HB)*
BERITA TERKAIT: