Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial Tersangka masih belum bisa disampaikan saat ini", tandasnya. *(HB)*
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 18 Juli 2024, kembali mendatangi kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk melanjutkan penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Semarang.
Kali ini, sejumlah anggota Tim Penyidik KPK menggeledah beberapa ruang kerja di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang. Penggeledahan selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim Penyidik KPK membawa 3 (tiga) buah koper.
Selain Kantor Dinsos Pemkot Semarang, Tim Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja pada Kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 Gedung Moch. Ihsan di kompleks Balai Kota Semarang.
Belum diketahui barang bukti terkait perkara yang ditemukan dan diamankan oleh Tim Penyidik KPK dari penggeledahan di 2 kantor tersebut. Adapun penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan pada Rabu (17/07/2024) kemarin.
KPK sebelumnya menyebut, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.
Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.
Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari pihak swasta.
"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", kata Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", tegas Tessa Mahardhika.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", tegas Tessa Mahardhika.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan dikonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Semarang. Diterangkan Alex, bahwa penggeledahan tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Ya. Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangannya, Rabu (17/07/2024).
Alex belum memberi informasi lebih lanjut tentang lokasi lain yang digeledah Tim Penyidik KPK. Saat ini, Tim Penyidik KPK masih sedang melangsungkan penggeledahan tersebut.
"Kalau tempat-tempat lain yang digeledah, saya belum tahu. Saat ini, Tim Penyidik masih bekerja di lapangan", tukas Alexander Marwata.
Seiring dengan penetapan peningkatan penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Hanya saja, baik identitas lengkap para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers ketika proses penyididikan dinilai telah cukup bersamaan penangkapan dan penahanan Tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial Tersangka masih belum bisa disampaikan saat ini", tandasnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: