Senin, 11 November 2019

KPK Cecar Rita Maharani Istri Wali Kota Medan Soal Plesiran Ke Jepang

Baca Juga

Rita Maharani istri Wali Kota non-aktif Medan Tengku Dzulmi Eldin usai diperiksa tim Penyidik di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rita Maharani istri Wali Kota non-aktif Medan Tengku Dzulmi Eldin, Senin 11 Nopember 2019. Rita dimintai keterangan sebagai Saksi terkait seputar perjalanan dinas ke Jepang bersama sang suami, Wali Kota non-aktif Medan Tengku Dzulmi Eldin beserta keluarganya ke Jepang.
Tim Penyidik KPK pun mencecar Rita atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan tahun anggaran 2019 dengan tersangka Isa Ansyari.
"Penyidik memeriksa saksi atas nama Rita Maharani Dzulmi Eldin untuk mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi", terang Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 11 Nopember 2019.
Selain seputar soal plesiran ke Jepang, tim Penyidik KPK juga menelisik pihak-pihak yang diduga turut membantu proses perjalanan ke Jepang tersebut.
"Penyidik juga mendalami informasi siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut", tegas Chrystelina.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka. Keduanya, yakni  Isa Ansyari (IAN) selaku Kadis PUPR Pemkot Medan dan Syamsul Fitri Siregar (SFI) selaku Kabag Protokoler Setdakot Medan.
KPK menduga, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan diduga telah menerima suap untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas Wali Kota Medan ke Jepang. Dalam perjalanan dinas ke Jepang tersebut, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa Kepala Dinas. Yang mana, Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 (tiga) harii di luar waktu perjalanan dinas.

Keikut-sertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan tersebut menyebabkan pengeluaran biaya perjalanan dinas Wali Kota Medan tidak dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD Kota Medan.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut kepada Dzulmi. Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan kemudian diduga bertemu Syamsul dan diduga memerintahnya untuk mencari dana untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp. 800 juta.

Melaksanakan perintah itu, Syamsul diduga membuat daftar target sejumlah Kepala Dinas yang akan dimintai dana, termasuk diantaranya adalah para Kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. *(Ys/HB)*