Selasa, 26 April 2022

Belum Ditahan KPK, Sekdis P Dan K Banten Terjerat Perkara Lain Di Kejati Banten

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Meski telah diumumkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten bersama 2 (dua) Tersangka lainnya, namun, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis P dan K) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP) belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nah, ini juga pertimbangan dari Tim Penyidik. Kenapa Sekretaris Dinas Pendidikan belum ditahan, padahal yang dua ini sudah? Pertimbangannya apa? Apakah yang bersangkutan sakit?", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/04/2022) sore.

Alexander Marwata menerangkan, bahwa  Ardius saat ini belum ditahan KPK, karena juga tengah terjerat perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hanya saja, Alexander Marwata tidak menginformasikan perkara Ardius Prihantono di Kejati Banten yang ia maksud. Namun, Alex mengatakan, bahwa Ardius sedang ditahan oleh Kejati Banten.

"Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Yang bersangkutan saat ini juga ada perkara lain, saya nggak tahu perkara apa yang ditangani Kejaksaan. Jadi, sebenarnya sudah ditahan itu", terang Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta 2 (dua) pihak dari unsur swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap 3 orang tersebut sebenarnya sejak Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkannnya secara resmi pada hari ini (Selasa 26 April 2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (KPA) Dinas P dan K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terhadap para Tersangka, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guna kepentingan proses penyidikan lebih-lanjut, Agus Kartono (AK) akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan dan Farid Nurdiansyah (FN) akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tanah SMKN 7 Tangsel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta 2 (dua) pihak dari unsur swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap 3 orang tersebut sebenarnya sejak Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkannnya secara resmi pada hari ini (Selasa 26 April 2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (KPA) Dinas P dan K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022).

Guna kepentingan proses penyidikan lebih-lanjut, Agus Kartono (AK) akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Farid NUrdiansyah (FN) akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022.

Sebelumnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, KPK akan mengumumkan penetapan dua orang Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel. Keduanya telah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini, 26 April 2022, Tim Penyidik memanggil Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan Propinsi Banten", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa dua Tetsangka dimaksud sudah berada di ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Dua orang Tersangka telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tegas Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang tersebut. Namun, Ali masih belum menginformasikan identitas dari dua tersangka tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan", tandasnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, terkait penyidikan perkara ini. Adapun, lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik hingga 2 (dua) unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh 2 unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

Terhadap para Tersangka, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 08 April 2022

KPK Setor Uang Rp. 58 Miliar Dari Perkara Tubagus Chaeri Wardana Ke Kas Negara


Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 58 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Banten APBD Tahun Anggaran 2012 dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan yang menjerat terpidana Tubagus Chaeri Werdana atau Wawan ke kas negara.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, uang senilai  Rp 58 miliar tersebut merupakan uang pengganti dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Werdana atau Wawan.

“Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp. 36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari Terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp. 21,4 miliar", terang Plt. Juru Bidang Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (08/04/2022).

Ali menegaskan, salah-satu mekanisme pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dilakukan dengan menagih uang pengganti.

“Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah-satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara maksimal", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tubagus Chaeri Werdana atau Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terjerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Banten APBD Tahun Anggaran 2012 dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Banten APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara Rp. 79,7 miliar.

Majelis Hakim pun menyatakan, Wawan terbukti melakukan korupsi alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD 2012 dengan kerugian negara Rp 14,5 miliar.

Pada 19 Juli 2021, Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memangkas sanksi pidana penjara Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. Meski menyunat hukuman Wawan, Majelis Hakim kasasi MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya. Sementara di tingkat banding Wawan lolos dari hukuman uang pengganti tersebut.

Wawan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dari 3 (tiga) perkara. Pertama, yakni menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu Akil Mochtar. Kedua, yakni menjalani hukuman 1 tahun karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin.

Adapun yang ketiga, menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Yatu pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
*(HB)*

Kamis, 02 Desember 2021

Periksa Notaris, KPK Dalami Aliran Uang Ke Beberapa Pihak Di Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Suningsih yang notabene merupakan seorang notaris. Ia diperiksa Saksi atas perkara dugaaan Tindak Pidana (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (01/12/2021) kemarin.

"Suningsih (notaris), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikut-sertaan Saksi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/12/2021).

Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan detail perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka nantinya diumumkan secara resmi sekaligus dengan dilakukannya upaya penahanan.

Meski begitu, Ali memastikan, bahwa KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini. “Dan, kami berharap publik juga turut untuk mengawasinya", pungkasnya. 

Sebelumnya, pada Selasa 23 November 2021 lalu, Tim Penyidik KPK telah telah memeriksa Suningsih. Selain Suningsih, Tim Penyidik juga memeriksa Kepala SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Aceng Haruji.

Keduanya didalami pengetahuannya soal dugaan adanya aliran uang yang diduga diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.

“Para Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Dugaan korupsi yang ditangani KPK ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial", ujar Ali Fikri.

Terkait itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini, sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menikmati tersebut agar jujur menerangkan di proses pemeriksaan", ujarnya pula.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor pada Selasa (31/8/2021) lalu. Penggeledahan juga sudah dilakukan di sebuah rumah dan kantor para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. *(Ys/HB)*


Rabu, 24 November 2021

KPK Periksa Kepala Sekolah Dan Notaris Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Aceng Haruji selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan dan Suningsih selaku Notaris pada Selasa 23 November 2021.

Keduanya didalami pengetahuannya soal dugaan adanya aliran uang yang diduga diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

“Para Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Dugaan korupsi yang ditangani KPK ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial", ujar Ali Fikri.

Terkait itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini, sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menikmati tersebut agar jujur menerangkan di proses pemeriksaan", ujarnya pula.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor pada Selasa (31/8/2021) lalu. Penggeledahan juga sudah dilakukan di sebuah rumah dan kantor para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan detail perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka nantinya diumumkan secara resmi sekaligus dengan dilakukannya upaya penahanan. *(Ys/HB)*


Rabu, 10 November 2021

KPK Tahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya Dono Purwoko


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penahanan tersangka Dono Purwoko di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 10 Nopember 2021,, menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko (DP), Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran (TA) 2011.

Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri TA 2011 pada tahun 2018 silam.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka DP (Dono Purwoko), Kepala Divisi Konstruksi VI PT. AK (Adhi Karya) Persero Tbk. dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) sore.

Karyoto menjelaskan, penahan terhadap Dono Purwoko dilakukan setelah memeriksa 113 Saksi. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dono Purwoko selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 November sampai dengan 29 November 2021, di Runah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada lingkungan Rutan dimaksud", jelas Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, dalam perkara ini, selain Dono Purwoko, KPK juga telah menetapkan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Adi Wibowo (AW) selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Tersangka.

"Perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran (TA) 2011 diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp. 124 miliar", ungkapnya.

Terhadap tersangka Dono Purwoko, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:

Mangkir Dari Panggilan, KPK Peringatkan Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan


Ilustrasi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Aceng Haruji selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan dan Agus Kartono selaku pihak swasta pada Selasa (09/11/2021) kemarin.

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Namun, keduanya tidak hadir dan tidak memberitahukan perihal ketidak-hadirannya.

"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (Swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak-hadirannya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Ali Fikri menegaskan, Tim Penyidik KPK tentu akan menjadwal ulang agenda pemeriksaan keduanya. Ali Fikri pun mengingatkan agar keduanya memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif. "KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya", tegas Ali Fikri.

Selain Aceng Haruji dan Agus Kartono, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ketua Tim Audit Inspektorat Provinsi Banten Vera Nur Hayati.

Kelima Saksi tersebut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Kenyidik KPK. Adapun pemeriksaan terhadap 5 Saksi tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

"Para Saksi yang hadir didalami pengetahuannya, antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Tentang konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka maupun pasal yang disangkakan, KPK akan mengumumkan secara resmi dalam konferensi pers menyusul dilakukannya upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan Tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman Tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan.

"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata menjelaskan, bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan itu melalui perantara, sehingga pengadaan lahan tanah tersebut diduga terjadi mark-up.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah...! Seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih", jelasnya 

Alex mengungkapkan, modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan mirip perkara pengadaan lahan tanah di Lingkungan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)", ungkapnya. *(Ys/HB)*

Selasa, 19 Maret 2019

Cegah Peredaran Narkoba, BNNP Banten Lakukan Aksi Donor Sambil Kampanye Stop Narkoba



Kab. PANDEGLANG – (harianbuana.com).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten benar-benar giat bekerja memerangi peredaran dan penyalah-gunaan Narkoba di wilayah kerjanya, Provinsi Banten. Semua kalangan disasar dengan berbagai kegiatan yang bertema stop narkoba.


Seperti halnya kegiatan kampanye stop narkoba yang dibarengi dengan acara donor darah, tes urine dan santunan anak yatim yang di gelar oleh Bidang P2M BNNP Banten pada Selasa 19 Maret 2019 ini.


Kegiatan yang melibatkan para pejabat, staf dan team kesehatan dari BNNP Banten yang dilaksanakan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ini, dihadiri Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Banten, Abdul Madjid, SH., MH.; Kasi Pencegahan Ainul Mardiah, SKM. bersama beberapa orang dokter BNNP dan sejumlah jajaran pejabat pemerintah setempat.

Dalam arahannya, Abdul Madjid mengatakan bahwa kegiatan yang menyasar pelajar sekolah dan warga masyarakat umum di Kecamatan Cimanuk tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus deteksi dini penyalahgunaan narkoba di masyarakat Kecamatan Cimanuk", jelas Abdul Madjid yang merupakan anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi ini.


Sementara itu, Ainul Mardiah menerangkan kepada awak media, bahwa kegiatan kali ini diikuti tidak kurang dari 500 orang yang diawali dengan senam bersama.

"Sekitar lima ratus warga yang ikut dalam kegiatan kampanye stop narkoba kali ini. Ada pelajar, perangkat desa dan kecamatan, serta masyarakat umum", terang Ainul kepada pewarta media usai acara tersebut.


Lebih lanjut, Ainul menjelaskan, bahwa kegiatan yang turut disponsori oleh perusahaan motor Honda, PT. Banten Bakti Motor itu, diisi dengan beberapa acara sosial, yakni donor darah dan santunan anak yatim.

"Yà, disamping penyuluhan stop narkoba dan tes urine, kita juga melakukan aksi sosial donor darah dan santunan anak yatim. Jadi, tidak hanya kampanye anti narkoba, tetapi juga ada kegiatan sosialnya", jelas Ainul yang merupakan praktisi kesehatan masyarakat itu.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar sesuai rencana. Hasil tes urine dari 50 warga sampel, semuanya dinyatakan negatif. "Hasil pemeriksaan urine atau air seni dari 50 warga, semua dinyatakan negatif," pungkas Ainul mengakhiri keterangannya. *(AML/HB)*

Rabu, 06 Maret 2019

Antisipasi Penggunaan Narkoba Kalangan Anggota, Satbrimob Polda Banten Tes Urine



Kota SERANG – (harianbuana.com).
Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Satbrimob Polda Banten) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) melakukan penyuluhan bahaya penyalah-gunaan Narkoba, Rabu (06/03/2019), di Markas Satbrimob Polda Banten.

Hadir memberikan materi penyuluhan, Kepala Seksi Pencegahan BNNP Banten, Ainul Mardhiah, SKM. dibantu oleh petugas tes urine, Asti Maulidiati, SPd dan Hapiki David. Tidak kurang dari 245 personil anggota Satbrimob Polda Banten mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam paparannya, Ainul Mardhiah yang berlatar-belakang di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat ini menyampaikan, bahwa dalam rangka mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, setiap anggota polisi harus mengetahui dan memahami bentuk-bentuk barang haram tersebut, dan dampaknya bagi penggunanya.

"Setiap anggota polisi harus tahu bentuk narkoba dan dampaknya bagi penggunanya. Polisi sebagai mitra BNN, semestinya steril dari praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Polisi harus bersih dulu dari peredaran dan penyalah-gunaan narkoba, baru kemudian kita bisa bersama-sama BNN melakukan pemberantasan Narkoba di masyarakat", papar mantan bidan ini.

Terkait itu, dalam acara penyuluhan tersebut, sekaligus dilakukan pemeriksaan urine bagi setiap peserta "Untuk mencegah penyalah-gunaan Narkoba di kalangan Satbrimob Polda Banten, dilaksanakan tes urine bagi para peserta. Siap...?", lontar Ainul, dan dijawab serempak, "Siap..!" oleh para peserta.

Selanjutnya, seusai penyuluhan, sebanyak 54 orang anggota Brimob peserta kegiatan dipanggil secara acak untuk mengikuti tes urine. Alhasil, dari pengetesan urine peserta yang menjadi sampel, tidak terdapat seorang pun yang terindikasi pengguna Narkoba, alias semuanya negatif.

Kegiatan yang bertujuan untuk penyebarluasan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Mako Satbrimob Polda Banten itu berlangsung lancar sesuai rencana. *(TEAM/HB)*

Jumat, 22 Februari 2019

Presiden Jokowi Serahkan 351 Sertifikat Wakaf Di Masjid Bani Umar, Tangsel

Presiden Jokowi menyempatkan diri melayani permintaan selfi para jama'ah saat berkunjung ke Masjid Bani Umar, di Pondok Aren, Kota Tangsel – Prov. Banten, Jumat (22/02/2019) siang.(Foto: Deny S/Humas).



Kota TANGSEL – (harianbuana.com).
Usai menyerahkan sertifikat kepada rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu – Jakarta, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo yang akrab dengan sapa'an "Jokowi" ini, melanjutkan kunjungannya ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) – Provinsi Banten, Jumat (22/02/2019) siang.

Di Tangerang Selatan, Presiden Jokowi mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange. Dilanjutkan, ke Pasar Modern Bintaro dan terakhir melaksanakan shalat Jum’at di masjid Raya Bani Umar, yang didirikan mantan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah, di Parigi Baru, Pondok Aren.

Usai melaksanakan shalat Jum’at, Presiden Jokowi kembali menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 12 perwakilan dari 351 orang penerima sertifikat di masjid Raya Bani Umar, Kota Tangerang Selatan – Provinsi Banten, Jumat (22/02/2019) siang.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, penyerahan sertifikat wakaf itu dilakukannya karena setiap dirinya masuk ke kampung dan desa, sengketa lahan dan sengketa tanah itu ada di mana-mana. Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf.

Ia menunjuk contoh di Jakarta, ada masjid besar, bertahun-tahun masjid itu sudah berdiri tidak ada masalah. Tetapi menjadi masalah setelah tanah di situ harganya per meter Rp. 120 juta. "Ahli waris menggugat tanah itu dan masjid belum memiliki sertifikat wakafnya", ungkap Presiden.

Demikian juga di Sumatera. Menurut Presiden, ada masjid provinsi besar sekali, separuh sudah (bersertifikat) separuh belum. Tidak ada tanda bukti hak hukum atas tanah di mana bangunan itu didirikan.
“Pas tanahnya masih murah enggak ada masalah, begitu tanah harganya sudah tinggi apalagi dalam jumlah yang sangat besar, ahli waris biasanya tergoda", kata Presiden.

Kepala Negara menegaskan, pemberian sertifikat wakaf ini juga terus dilakukan di provinsi-provinsi lain. Terutama untuk tempat-tempat ibadah: mushala, surau, masjid, pondok pesantren, madrasah, karena ada problem-problem seperti itu. Sehingga, diharapkan dengan sebuah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki sudah jelas, insya Allah tidak ada masalah-masalah di masa-masa yang akan datang.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Jalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Gubernur Banten Wahidin Halim. *(DND/DNS/ES/HB)*

Kamis, 14 Februari 2019

Jalin Silaturahmi Dan Kemitraan, PJU Polda Banten Sowan Ke Ulama Balaraja



Kota Tangerang – (harianbuana.com).
Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, yakni Kepala Biro Logistik Kombes Pol Linggo Wijanaroko, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Rudi Harnanto dan Kabid Propam Polda Banten AKBP Yulianius Yulianto melaksanakan silaturrahim ke tokoh agama di Kecamatan Balaraja Kota Tangerang, Kamis (14/02/2019).

Dengan didampingi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, para PJU Polda Banten tersebut mengunjungi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balaraja yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Balaraja Ustad Abdul Manaf dan Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyyah Ar-Rosyidiyyah KH. Marjuki.

“Silaturahmi ini untuk mengeratkan kebersamaan antara unsur kepolisian dan elemen masyarakat dalam hal ini pemuka agama", terang Kepala Biro Logistik Kombes Pol Linggo Wijanaroko, Kamis (14/02/2019), di sela kunjungan.

Kombes Pol Linggo Wijanaroko menambahkan, kegiatan silaturrahim mengunjungi tokoh agama ini akan dilaksanakan secara rutin. Kegiatan silaturrahim tersebut juga akan dilakukan ke masyarakat, pemuda serta elemen masyarakat lain yang ada di wilayah hukum Polda Banten.



Menurutnya, sinergi antara komponen masyarakat dan kepolisian diperlukan demi terciptanya situasi aman dan damai di Banten. "Kita menghadapi agenda tahun politik. Semoga berjalan lancar, jujur, adil, dan aman", tambahnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, komunikasi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan harmonis. Dikatakannya pula, kunjungan ini untuk menyampaikan pesan Kamtibmas dan meluruskan informasi hoax. “Peran tokoh agama penting untuk menyejukkan dan menjernihkan simpang-siur informasi", katanya.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, tokoh agama adalah sentral yang ucapannya di dengar masyarakat. Maka, keaktifan tokoh agama dalam menetralisir suasana dapat turut mewujudkan demokrasi yang sehat.

Sementara itu, Ustad Abdul Manaf mengapresiasi kegiatan silaturrahim ini. Ditegaskannya, sebagai bagian dari masyarakat, dirinya merasa terhormat dan merasa mendapat kehormatan atas kegiatan silaturrahim itu. "Sebaik-baiknya umara atau pemerintah adalah yang dekat dengan ulama", tegasnya.

Sementara itu pula, KH. Marjuki berpesan, agar dibangun dialog antara Kepolisian dan semua unsur masyarakat. Hal ini, untuk mengikis jarak antara Masyarakat dan pemerintah. “Ikatan bukan sekadar antara polisi dan masyarakat, tapi lebih kepada ikatan kekeluargaan,” tukasnya. *(Mrc/HB)*