Rabu, 05 April 2023

Dewan Beri Banyak Catatan Untuk BPKPD Dalam Rekomendasi DPRD Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022

Baca Juga


Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat menyampaikan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 135 Kota Mojokerto, Rabu (05/04/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto memberi banyak poin catatan kinerja untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (BPKPD-PAD) dalam Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

Puluhan poin catatan kinerja tersebut, terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang digelar DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 135 Kota Mojokerto pada Rabu 05 April 2023.

Membacakan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 butir ke-13 (tiga belas) item A, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menyampaikan, bahwa BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) perlu menyusun dan menetapkan beberapa kebijakan untuk menindak-lanjuti pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Untuk merespon dan memantapkan kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD), maka BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) perlu menyusun dan menetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut", ujar Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022, di rungan rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 135 Kota Mojokerto, Rabu (05/04/2023).

Meldyawati kemudian menyampaikan poin 1) dan poin 2) yang terdapat pada item A butir ke-13 Rekomedasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 dan meneruskan menyebutkan puluhan poin catatan DPRD Kota Mojokerto untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang terdapat pada item B hingga item Q butir ke-13 Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

Berikut puluhan poin catatan DPRD Kota Mojokerto untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang terdapat pada item A hingga item Q butir ke-13 Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 sebagaimana disampaikan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dalam rapat paripurna tersebut:

13. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Peningkatan PAD.
A. Untuk merespon dan memantapkan kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD), maka BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) perlu menyusun dan menetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1). Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai respon terhadap pembaharuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah; dan
2). Melakukan peninjauan tarif terhadap Pajak Air Tanah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat atas penyesuaian Harga Dasar Air (HDA) dengan terbitnya kebijakan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah.
B. BPKPD memberikan diskripsi tentang potensi PAD dan rincian terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada DPRD.
C. Pelaksanaan dan pengelolaan dana kelurahan dilaksanakan secara partisipatif melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan sekaligus aktor kunci di tingkat kelurahan. 
D. BPKPD Dengan diundangkannya undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
1). Pemerintah Kota perlu memperhatikan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah, apakah terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan dengan adanya undang-undang yang baru?; 
2). Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditindak-lanjuti dengan adanya Peraturan Wali Kota mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur secara komprehensif agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kota tetap sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku; 
3). Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mengamanatkan untuk segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Sehingga, Pemerintah Kota harus segera menyusun regulasi tunggal (single regulation) Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tahun 2022; 
4). Penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi penting, karena di dalam undang-undang yang baru mengusung penguatan local taxing power, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto; 
5). Penataan postur belanja daerah harus memperhatikan ketentuan di dalam undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam hal presentase belanja pegawai. Sehingga, harapannya postur belanja yang akan disusun nantinya di dalam KUA-PPAS hingga pada tahap penetapan APBD bisa mendukung program-program yang menunjang urusan pemerintahan daerah;
6). Perlunya untuk memperjelas program atau upaya dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah.
E. BPKPD melakukan audit/ inventarisasi aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka peningkatan nilai manfaat secara sosial dan ekonomi sekaligus sebagai bahan telaah skema optimalisasi Aset atau Barang Milik Daerah dalam bentuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau skema Pengelolaan BMD (Sewa/ Kerja-sama/ dsb).
F. BPKPD perlu mengoordinasi penyusunan satu kajian yang detail terkait dengan cost analysis terkait dengan tarif yang komprehensif dan detail serta memberikan nilai profit yang maksimal, di antaranya:
1) OPD yang membidangi retribusi Pelayanan Kebersihan;
2) OPD yang membidangi retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
3) OPD yang membidangi pelayanan Rumah Pemotongan Hewan; dan
4) OPD yang membidangi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Keberadaan Kajian juga difungsikan sebagai dokumen evaluasi bagi OPD terhadap kesiapan pemungutan retribusi daerah terutama retribusi jasa usaha. Kesiapan tersebut terkait dengan strategi dalam memaksimalkan pelayanan, memaksimalkan pendapatan, efektivitas 
manajemen dan Analisa biaya yang lebih detail. Hal tersebut terkait dengan harapan, bahwa retribusi jasa usaha mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
G. BPKPD bekerjasama dengan Bagian Hukum dan seluruh Perangkat Daerah melakukan Kajian Evaluasi dan Penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah yang dilakukan setiap tiga tahun dengan melibatkan semua Perangkat Daerah pemungut agar ada keterpaduan data dan informasi yang akurat terkait dengan perkembangan tarif retribusi Daerah. 
H. BPKPD melakukan Kajian Evaluasi terhadap tarif NJOP secara objektif yang mencerminkan harga pasar wajar tanah dilokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian (per-3 Tahun/ per-tahun untuk objek pajak tertentu). 
I. BPKPD pasca disahkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengkoordinasikan Penyusunan Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
J. BPKPD dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah pada berbagai objek pajak dan Retribusi yang sudah mencapai batas maksimal tarif, maka dapat dilakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
K. BPKPD bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan perhitungan ulang atas penentuan tarif PBB-P2 melalui kajian yang komprehensif dan berbasis teoritis agar tarif yang dikenakan sesuai dan memiliki transfer wealth yang maksimal. Kerja-sama dimaksudkan karena dalam UU No. 1 Tahun 2022 mengindikasikan paket kebijakan pendukung pajak daerah di sektor yang terklasifikasi potensial (salah-satunya tercermin dalam LP2B per-titik untuk menglasifikasikan Tarif Lahan Produksi Pangan dan Ternak yang kedepannya akan diatur berbeda pada tarif PBB-P2).
L. BPKPD perlu melakukan Kajian Uji Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan pada tiap OPD Pemungut dalam menentukan potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar menentukan target.
M. BPKPD bekerja-sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan Penerapan sistem Digitalisasi Perpajakan (Pajak Daerah Dalam Jaringan & Retribusi Daerah Dalam Jaringan).
N. Pendapatan Asli Daerah perlu adanya kajian terkait Potensi Pendapatan yang independen agar didapatkan data sumber Potensi Pendapatan secara Riil, jika kita melihat dari target proyeksi Pendapatan Asli Daerah dari tahun ketahun hampir bisa dikatakan selalu tercapai lebih dari 100%, meskipun ada kenaikan akan tetapi hal tersebut bisa dicapai dengan mudah. Oleh sebab itu, perlu adanya pengkajian secara mendalam agar target yang dibuat realistis. Hal ini juga sebagai upaya mendukung kemandirian keuangan daerah
O. Pemerintah Daerah secara Umum melakukan Kajian Regulasi (dapat berupa Legal Audit) terhadap beberapa Kebijakan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
P. Pemerintah Daerah secara Umum melakukan Kajian Pemetaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (per Jenis Pajak dan Retribusi Daerah yang terklasifikasi Klassen “Prima dan Terbelakang”), termasuk kajian yang detail terkait dengan cost analysis terkait dengan tarif yang komprehensif dan detail serta memberikan nilai profit yang maksimal. Di antaranya:
1) Pajak Daerah:
     (a). PBJT – Pajak Restoran (Prima);
     (b). PBJT – Pajak Hiburan (Terbelakang); dan
     (c). BPJT- Pajak Air Tanah (Terbelakang).
2). Retribusi Daerah:
     (a). Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar (Prima);
     (b) Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan (Terbelakang);
     (c). Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah (Terbelakang);
     (d). Retribusi Jasa Usaha Rumah Pemotongan Hewan (Terbelakang); dan
     (e). Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga (Terbelakang).
Q. Pemerintah Daerah secara umum perlu memperhatikan program-program yang penganggarannya sudah ditetapkan dan sejalur dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah-satunya adalah menyiasati subtansi dalam RPP KUPDRD yang memuat:
1). Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/ atau pemeliharaan jalan serta peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum.
2). Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.

"3). (tiga). Hasil penerimaan PAT, dialokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/ kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, namun tidak terbatas pada penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan dan pengelolaan limbah", beber Meldyawati.

Rapat paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi oleh 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, yakni Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. *(DI/HB/Adv)*