Selasa, 21 Januari 2025

KPK Tahan Bupati Karna Suswandi Dan Kabid Binamarga PUPP Situbondo Terkait Dana PEN


Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ), saat dihadirkan dalam konferensi pers penahannya sebagai Tersangka
perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun anggaran 2021 – 2024, Selasa 21 Januari 2025
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).

Keduanya ditahan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intens dan menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode tahun 2021 – 2024.

Selasa (21/01/2025) sore sekitar pukul 17.49 WIB, tampak Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Saat turun dari ruang pemeriksaan, kedua Tersangka sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol dan digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.

"Kepada Saudara KS maupun Saudara EP,J mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025).

Asep menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo.

Ditegaskan Asep, Tim Penyidik KPK menduga, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo diduga menerima ijon sebesar Rp. 5,5 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati selaku Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo .diduga menerima fee sebesar Rp. 811 juta.

"Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta 'uang investasi'/ ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan", tegas Asep Guntur Rahayu.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun 2021 – 2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 – 2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024) silam.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*



KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Perkara Pengelolaan Dana PEN


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 21 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Situbondo periode tahun 2021 – 2024.

"Hari ini, Selasa (21/01/2025), pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. (Dipanggil) KS Bupati Situbondo",  kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/01/2025).

Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondoo Eko Prionggo (EP). Namun Tessa belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan.

Semula, pemeriksan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondoo Eko Prionggo dijadwalkan akan dilangsungkan pada Kamis 16 Januari 2025. Namun, karena keduanya mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan keduanya hari ini, Selasa 21 Januari 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", ujar Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 06 Agustus 2024, Tim Penyidik KPK memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun 2021 –2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 – 2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024) silam.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*



Rabu, 18 Desember 2024

KPK Periksa Bupati Situbondo Karna Suswandi


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (hariannuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 18 Desember 2024, telah memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan beberapa Saksi lain perkara dugaan -Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Situbondo.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, para Saksi itu di antaranya didalami pengetahuannya tentang pemberian uang kepada salah-satu Tersangka. Pemeriksaan, dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Resor Bondowoso.

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelmbagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Dari informasi yang dihimpun, para Saksi yang juga diperiksa Tim Penyidik KPK adalah pihak swasta atas nama Arif Subali, Andhika Imam Wijaya dan Firman Adi Setiawan. Kemudian bidan bernama Lucky Agnestiar dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Situbono Andri Setiawan.

Selain itu, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaa terhadap As'al Fany Balda selaku Direktur PT. Badja Karya Nusantara (PT. BKN) serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk menelusuri aset milik Karna Suswandi.

Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Untuk penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo", terang Tessa Mahardhika.

Namun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut tentang detail perkara tersebut maupun identitas Tersangka. Baik detai identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai telah cukup.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegas Tessa Mahardhika.

Sementara itu, penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*



Sabtu, 26 Oktober 2024

KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. 

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2024).

Tessa menegaskan, bahwa putusan tersebut menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan TPK suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024.

Penyidikan itu sendiri telah berlangsung sejak 06 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 (dua) Tersangka atas nama KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Hanya saja, KPK belum membeberkan detail identitas 2 Tersangka itu.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber dalam menyebutkan, bahwa 2 Tersangka ialah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

Status hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka perkara tersebut, diketahui dari gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang mana, tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024.  *(HB)*



Jumat, 25 Oktober 2024

KPK Panggil 5 Saksi Korupsi Dana PEN Situbondo


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran 2021–2024.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Situbondo", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (25/10/2024).

Tessa belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi 5 itu. Pemeriksaan yang dilangsungkan pada Kamis 24 Oktober 2024 itu, berlangsung di Markas Polres Bondowoso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para Saksi tersebut, yakni:
1. Tjahjono Gunawan, Direktur CV. Citra Bangun Persada;
2. Rasyad Haryanto, Staf admin di CV. Raja Seratus;
3. Rudi Efendi, Staf di CV. Ganda Karya;
4. M. Abduh M. Matalitti pensiunan; dan
5. Ahmad Dedi Putra, pihak swasta.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun anggaran 2021–2024.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (22/10/2024).

Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas kelima Saksi tersebut maupun dugaan keterlibatan terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Baik identitas para Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara, akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tandasnya.

Status hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka perkara tersebut, diketahui dari gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang mana, tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024.  *(HB)*



Rabu, 23 Oktober 2024

KPK Panggil Anggota DPRD Dan 8 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Kabupaten Situbondo


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 23 Oktober 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Anggota Déwan Perwakilan Rakyate Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo atas nama Kukuh Rahardjo (KR) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Bondowoso", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Selain Kukuh Rahardjo, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 8 (delapan) Saksi lain berinisial A, AF, AJ, AS, AY, HS, IA dan ZA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak di antara mereka ialah Ketua Gapeksindo Kabupaten Situbondo Afriadi dan Bendahara CV. Dhita Bangun Karya (CV. DBK) Intan Aprilia.

Tessa enggan memerinci detail informasi lebih jauh soal identitas 8 Saksi yang kali ini dijadwal dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Bondowoso tersebut. Ia berharap, para Saksi perkara tersebut kooperatif dengan menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Perkara ini ditangani Tim Penyidik KPK sejak 6 Agustus 2024. Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, seorang penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status Tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024) malam.

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya.

Status hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka perkara tersebut, diketahui dari gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang mana, tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024. *(DI/HB)*



Selasa, 24 September 2024

Bupati Situbondo Gugat KPK Ke PN Jaksel


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tak terima atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bupati Situbondo Karna Suswandi mendaftarkan permohonan gugatannya tersebut pada Selasa 17 September 2024. Permohonan gugatan praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka", demikian di antara bunyi permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Hanya saja, laman SIPP PN Jakarta Selatan dimaksud tidak menampilkan petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan tersebut. Demikian juga nama Hakim Tunggal yang akan menangani sekaligus memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan perkara tersebut belum ditampilkan. Adapun sidang 
perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 01 Oktober 2024.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut mengaku belum mendapat informasi. Namun ditegaskannya, bahwa KPK pasti siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tersangka.

"Saya belum terinfo terkait hal tersebut. Namun, bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilahkan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku", tegas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (23/09/2024).

Tessa menandaskan, bahwa proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024 yang menjerat Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"KPK bekerja secara profesional dan prosedural, sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku", tandas Tessa Mahardhikia.

Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024) malam.

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(DI/HB)*



Rabu, 28 Agustus 2024

KPK Sita Barang Elektronik Dan Dokumen Dari Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Bupati Situbondo


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.

Dari penggeledahan di 2 (dua) lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara berupa barang elektronik serta beberapa dokumen pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024).

Tessa menjelaskan, lokasi yang pada Rabu (28/08/2024) ini digeledah Tim Penyidik KPK adalah Rumah Dinas dan Kantor Dinas bupati Situbondo Karna Suswandi.

Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis seluruh dokumen yang ditemukan dan disita dari penggeledahan tersebut dan segera memanggil dan memeriksa para Saksi terkait untuk dikonfirmasi.

Untuk alat bukti yang keterkaitannya erat dengan perkara tersebut selanjutnya akan disertakan ke dalam berkas perkara yang kemudian akan digunakan dalam persidangan.

Sebelumnya, pada Selasa (27/08/2024) malam, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024) malam.

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Sita 5 Dokumen Dari Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi


Tim Penyidik KPK usai menggeledah Pendopo Kabupaten Situbondo tengah menuju mobil bersiap meninggalkan lokasi penggeledahan, Rabu (28/08/2024) siang.


Kab. SITUBONDO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.

Dari penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita 5 (lima) dokumen terkait perkara dugaan TPK pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024 yang tengah ditangani.

Tim Penyidik KPK itu sendiri tiba di pendopo Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur pada Rabu (28/08/2024) pagi sekitar pukul 08:30 WIB dengan menggunakan 4 (empat) unit mobil. Begitu tiba, mereka langsung menuju lokasi penggeledahan tersebut.

Sekira 3 (jam) kemudian atau sekitar pukul 11:30 WIB, Tim Penyidik KPK itu keluar dari Rumah Dinas Bupati Situbondo dengan pengamanan beberapa Anggota Polres Situbondo.

Informasi yang didapat dari sumber dalam menyebutkan, bahwa dari penggeledahan Rumah Dinas Bupati Situbondo, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita 5 dokumen.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024).

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Bupati Situbondo


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, dikabarkan menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi. Penggeledahan dilakukan sebagai rangakaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.

"Betul. Ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo", ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/08/2024).

Tessa belum menginformasikan barang bukti terkait perkara yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut. Saat ini, penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik, sementara di rumah dinas dan Kantor Bupati", kata Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024).

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 27 Agustus 2024

KPK Telah Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Situbondo


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024).

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(HB)*

Rabu, 27 April 2022

Jelang Lebaran, Gubernur Khofifah Tinjau Arus Mudik Di Pelabuhan Jangkar Situbondo Sembari Bagikan Bantuan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau secara langsung situasi dan kondisi arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijjriyah / 2022 Masehi sembari membagikan bantuan di Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo, Rabu (27/04/2022)

Kab. SITUBONDO – (harianbuana.com).
Pastikan Jatim Siap Wujudkan Mudik Aman, Sehat, Lancar dan Selamat sampai tujuan, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meninjau secara langsung situasi dan kondisi arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijjriyah / 2022 Masehi di Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo, Rabu (27/04/2022)

Setiba di lokasi, Gubernur Khofifah bersama rombongan langsung menuju Kapal Dharma Kartika yang siap berlayar ke Pulau Raas dan Kalianget Kabupaten Sumenep dengan kapasitas maksimum mengangkut 220 orang penumpang.

Di kapal itu, Gubernur Khofifah melakukan pengecekan, menyapa para pemudik dan memastikan bahwa semua dalam kondisi prima untuk mewujudkan mudik yang aman, sehat, lancar dan selamat sampai di tujuan.

"Kami sengaja turun ke Pelabuhan Jangkar ini untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan mudik lebaran. Kita berharap seperti apa yang Bapak Kapolri sampaikan, mudik tahun ini diharapkan aman dan sehat. Kalau saya menambahkan, aman sehat lancar dan selamat", kata Gubernur Khofifah, Rabu (27/04/2022), di lokasi.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan, guna mewujudkan mudik aman sehat lancar dan selamat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Forkopimda Jatim telah melakukan koordinasi terkait persiapan mudik lebaran kali ini.


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau secara langsung situasi dan kondisi arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijjriyah / 2022 Masehi sembari membagikan bantuan di Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo, Rabu (27/04/2022).


Ditegaskan Gubernur Khofifah, bahwa di seluruh Jawa Timur terdapat 169 pos pengamanan (Pospam), 49 pos pelayanan (Posyan) dan ada 23 pos terpadu yang disiagagan di rmasing-masing est area.

"Jadi ada Pospam, Posyan, pos terpadu. Kita sudah melakukan Rakor (rapat koordinasi) lintas sektor. Terakhir, 3 (tiga) hari lalu, di Batu. Ada pak Pangdam, ada  Kapolda juga Pangko Armada 2", tegas Gubernur Khofifah.

Selain itu, untuk menjaga situasi tetap sehat bagi semua, sekaligus langkah antisipasi penyebaran Covid-19, maka akan dilakukan random swab check bagi pemudik di pos-pos terpadu yang telah disediakan Pemprov Jatim bersama Forkopimda Jatim.

Gubernur Khofifah menerangkan, Puskesmas dan rumah sakit terdekat sudah siap untuk melayani ketika didapati pemudik yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan bergejala baik ringan, sedang ataupun berat.

"Kalau misalnya ada swab antigen kemudian reaktif maka di swab PCR, kalau misalnya terkonfirmasi positif dan tidak bergejala maka diminta dirujuk ke Puskesmas terdekat  atau karantina terdekat tapi kalau bergejala sedang atau berat  maka dirujuk ke ru inimah sakit terdekat", terangnya.

Gubernur Khofifah juga menerangkan bahwa seluruh Kabupaten Kota di Jawa Timur pun telah siap siaga menghadapi arus mudik dan arus balik di Jawa Timur. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan bupati – wali kota dan piihak Forkopimdanya.

"Supaya terkonfirmasi bahwa pelayanan kita seterpadu mungkin, semaksimal mungkin dengan konektivitas sebaik mungkin", terangnya pula.


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau secara langsung situasi dan kondisi arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijjriyah / 2022 Masehi sembari membagikan bantuan di Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo, Rabu (27/04/2022).


Sementara untuk keamanan layanan arus mudik dan balik di Pelabuhan Jangkar Kabuoaten Situbondo, Gubernur Khofifah bisa memastikannya. Pasalnya, pada tahun ini Pelabuhan Jangkar sudah dilengkapi dengan movable bridge. Begitu juga dengan armada kapal yang telah dilakukan cek kelaikan berlayar dari Kesyahbandaran.

"Saya rasa kawan-kawan bisa membedakan antara pelabuhan Jangkar tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini sudah dengan movable bridge yang kita injak ini. Dengan begitu, kendaraan aman, armada kapal juga tentu semua sudah di dalam proses cek oleh Kesyahbandaran", lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah berkesempatan untuk bersapa dan berswafoto dengan sejumlah penumpang di Kapal Dharma Kartika. Ia menyempatkan bertanya kepada beberapa penumpang tujuan bepergian mereka.

"Mau mudik kemana Bu?", tanya Gubernur Khofifah. "Mau ke Raas Bu", jawab salah satu penumpang Kapal Dharma Kartika.

Sementara itu Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan, pihaknya menyiapkan layanan vaksinasi booster di pelabuhan Jangkar. Karena, vaksin booster adalah syarat utama diperbolehkan mudik lebaran tahun ini.

"Kita sudah memfasilitasi berbagai hal yang diperlukan termasuk bagi mereka yang belum booster dan lain sebagainya kita sudah sediakan petugas di pelabuhan," kata Bupati Karna.

Di sisi lain, Kepala Dishub Pemprov Jatim Nyono memastikan, bahwa keselamatan penumpang menjadi hal utama pada mudik lebaran kali ini, termasuk di Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Menurutnya, Kesyahbandaran setempat telah melakukan cek kelaikan berlayar untuk armada yang melayani arus mudik dan arus balik di Pelabuhan Jangkar.

"Untuk keselamatan kapal sudah di cek oleh Syahbandar dan dinyatakan laik untuk berlayar, jadi penumpang sudah merasa tenang karena semua sudah dicek oleh petugas Syahbandar", jelasnya.

Hadir dalan kegiatan ini Bupati Situbondo Karna Suswandi, Dandim 0823 Letkol Inf Neggy Kuntagina, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya. Sementara dari Jajaran OPD Jatim nampak mendampingi Gubernur Khofifah Kepala Dishub Pemprov Jatim Nyono, Kepala-pelaksa BPBD Provinsi Jatim Budi Santoso. *(DI/HB)*

Jumat, 18 Maret 2022

Malam Nisfu Sya’ban, Gubernur Khofifah Lantunkan Sholawat Tibbil Qulub Dan Li Khomsatun Di Ponpes Nurul Wafa Situbondo


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Malam Nisfu Sya’ban dan Haul ke-3 Almarhum KH. Achmad Sibawayhie Syadzili serta Haflatul Imtihan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Wafa, Demung, Besuki, Situbondo, Kamis (17/03/2022) malam.
 


Kab. SITUBONDO – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara khusus menghadiri peringatan Malam Nisfu Sya’ban dan Haul ke-3 Almarhum KH. Achmad Sibawayhie Syadzili serta Haflatul Imtihan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Wafa, Demung, Besuki, Situbondo, Kamis (17/03/2022) malam. 

Di kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengajak forum majelis yang terdiri dari  Ulama', Habaib, Wali Santri, santri putera dan santri puteri untuk menggaungkan lantunan Sholawat Tibbil Qulub dan Li Khomsatun. 

Bukan tanpa alasan, menurutnya, lantunan sholawat Tibbil Qulub dan Li Khomsatun merupakan bentuk ikhtiar batiniyah dalam mengharap ridho ALLAH SWT agar pandemi Covid-19 di Jatim segera berakhir dan kita semua dijauhkan dari bala musibah.

"Sholawat Tibbil Qulub dan Li Khomsatun ini menjadi bagian ikhtiar kita mohon kepada Allah SWT agar kasus Covid-19 di Jawa Timur terus melandai juga agar kita dijauhkan dari bala bencana. Monggo seluruh santri di Pondok Pesantren Nurul Wafa Demang Besuki Situbondo agar terus  mengamalkannya , semoga menjadi sesuatu yang bermanfaat", ajak Gubernur Khofifah. 

Bahkan, sebagaimana diketahui, ikhtiar batiniyah yang dilakukan Gubernur Jatim melalui pembacaan sholawat Tibbil Qulub dan Li Khomsatun ini menjadikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sempat diganjar penghargaan oleh Forum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Kementrian Agama Republik Indonesia. 

Pengharaan itu sebagai apresiasi kepada  Gubernur Jawa Timur atas upayanya dalam penanganan Covid-19 yang tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sains dan medik tetapi juga melalui upaya spritual.

"Di Jatim, dalam menangani pandemi, upaya pendekatan secara sains dan teknologi terus dilakukan. Tapi di sisi lain juga disempurnakan dengan pendekatan spiritualitas berupa do'a, wirid, dan sholawatan", ungkap Gubernur Khofifah disambut tepuk tangan meriah para peserta forum. 

Di hadapan Majelis Haul, Gubernur Khofifah menyampaikan, bahwa pendidikan dalam naungan pondok pesantren adalah gambaran dari pendidikan modern yang diterapkan saat ini. 

Seperti halnya, Boarding School menjadikan branding sekolah asrama adalah gambaran sekolah mahal dan modern. Padahal, sejatinya pendidikan  berbasis asrama yang marak saat ini adalah berakar dari format pendidikan berasrama di pesantren yang sudah berjalan lebih seratus tahun.

“Termasuk juga sekolah yang menerapkan full day school. Kalau di pesantren all day school. Tidak ada waktu tanpa belajar. Ada ngaji, ada dzikir dan ada belajar dalam kelas", cetus Gubernur Khofifah.

“Ada proses ta’dib. Proses kesantunan yang dilakukan secara langsung di pesantren. Dan ini tidak mudah  dilakukan di sekolah umum. Ada tarbiyah, proses pendidikan pengasuhan. Ini juga tidak mudah dilaksanakan di sekolah umum", tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Perempuan Pertama di Provinsi Jawa Timur ini menururkan, bahwa dalam industri 4.0, 5.0 dan 6.0 ada keterampilan yang  diperlukan untuk menghadapinya. Di antaranya yang terpenting adalah complex problem solving, social skill dan proses skill. 

“Ada sekitar 10 keterampilan yang kalau diurai dan ditela'ah bersama akan menghasilkan format yang tepat untuk menghadapi kemajuan industri", tuturnya. 

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini menegaskan, bahwa Indeks Kebahagiaan Jatim menduduki peringkat tertinggi se-Jawa Bali tahun 2021 lalu.

Ditandaskannya, bahwa berdasarkan data BPS 2021, Indeks Kebahagiaan Masyarakat Jawa Timur mencapai 72,08 poin. Angka ini meningkat 1,31 poin dari nilai tahun 2017 (70,77).  

“Ini menunjukkan bagaimana kekuatan pesantren hadir untuk bangsa. Dengan menjalankan shalawat serta amalan berbagai dzikir dan do'a  yang menjadikan kebahagiaan dirasakan oleh seluruh warga Jatim", tandasnya.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Wafa KH Mahfud Sibaweh mengungkapkan, bahwa PP Nurul Wafa berkomitmen untuk terus eksis memajukan pengembangan pendidikan keagamannya ke depannya. 

Selain itu, KH Mahfud Sibaweh juga menginginkan intervensi pengembangan pendidikan di PP Nurul Wafa harus tetap dilakukan. Pasalnya penting untuk menyetarakan pendidikan di Pondok Pesantren dengan kemajuan pendidikan secara nasional. 

“Insya ALLAH... dengan dorongan do'a yang bertepatan Nisfu Syaban, semua do'a dan harapan kami bisa dikabulkan ALLAH SWT", ujar Kyai Mahfud 

Di sisi lain, Bupati Situbondo Karna Suswandi yang juga hadir di kesempatan itu berharap hadirnya keberkahan pada pelaksanaan Haul Ke 3 di KH. Ahmad Sibawayhie Syadzli bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

Dihadapan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Situbondo juga melaporkan bahwa di Kabupaten Situbondo sudah masuk level 2 dan terus melandai. Bupati Karna bersama jajaran akan terus mengupayakan pemberian vaksin di Situbondo hingga nantinya berada dalam kategori level 1.

“Artinya, kami akan terus mengejar ketertinggalan kami dari kota-kota yang lain", tutup Bupati Situbondo Karna Suswandi. *(DI/HB)*

Minggu, 19 Desember 2021

Resmikan Pelabuhan Jangkar, Gubernur Khofifah Berharap Percepat Aksesibilitas Pulau Di Madura Dan Indonesia Timur


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan dalam peresmian Pengoperasian Dermaga Movable Bridge (MB) II Pelabuhan Penyebrangan Jangkar di Kabupaten Situbondo, Minggu (19/12/2021).


Kab. SITUBONDO – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meresmikan Pengoperasian Dermaga Movable Bridge (MB) II Pelabuhan Penyebrangan Jangkar, Situbondo, Minggu (19/12/2021). Keberadaan dermaga ini sangat strategis dalam mempecepat aksesibilitas dan konektivitas pulau-pulau yang ada di Madura dan Indonesia Timur.

Selain itu, dermaga tersebut juga untuk memperlancar mobilisasi dan distribusi kebutuhan bahan pokok sekaligus mendukung pembangunan daerah dan penurunan biaya logistik barang dan jasa. 

"Secara prinsip, Pelabuhan Jangkar ini dapat memperlancar mobilisasi dan distribusi kebutuhan bahan pokok, kendaraan maupun orang serta memperlancar Akses di Pulau Pulau Madura seperti Raas, Sapudi, Kalianget dan Kangean", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya, Minggu (19/12/2021).

Peresmian ditandai dengan penekanan sirine, penanda-tanganan prasasti dan pengguntingan untaian melati oleh Gubernur Khofifah didampingi Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono. 

Sebagai informasi, Pelabuhan Penyebrangan Jangkar sendiri merupakan pelabuhan yang strategis dan memiliki berbagai potensi untuk dikembangkan sebagai pelabuhan regional bahkan nasional yang mampu menjangkau daerah daerah kepulauan Madura, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan bahkan Nusa Tenggara Timur. Kedalaman perairan di pelabuhan ini cukup dalam serta memiliki lokasi strategis dan aman terhadap gelombang.

Gubernur Khofifah mengatakan dengan beroperasinya Dermaga MB II Pelabuhan Jangkar Situbondo ini mampu mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan angkutan penyebrangan baik manusia maupun barang  dan jasa sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim utamanya di wilayah kepulauan Madura.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanda-tangani prasasti peresmian Pengoperasian Dermaga Movable Bridge (MB) II Pelabuhan Penyebrangan Jangkar di Kabupaten Situbondo, Minggu (19/12/2021).


Gubernur Khofifah berharap, dengan beroperasinya pelabuhan ini akan mendukung produktifitas masyarakat baik sektor perekonomian,  aktifitas sosial, pendidikan hingga keamanan, ketertiban masyarakat (kambtibmas).

Gubernur Perempuan Pertama di Jatim ini menerangkan, bahwa Pelabuhan Penyebrangan Jangkar Situbondo ini mulai dikembangkan sejak Tahun 2017 dan mulai dioperasionalkan pada tahun 2020 yang digunakan oleh tiga kapal. Yakni Munggiyango Hulalo melayani Rute dari Pelabuhan Jangkar ke Pulau Kangean – Kalianget, Pulau Sapudi – Kalianget dan Pulau Raas – Kalianget.

Diterangkannya pula, bahwa pelabuhan ini di desain dengan kapasitas MB 80 Ton dan dapat melayani sandar kapal hingga kapasitas 5.000 Gross Ton (GT).

"Pengembangan kelancaran pelabuhan ini dilakukan untuk menunjang operasional penyebrangan ke Indonesia Timur melalui program pelayaran jaram jauh/Long Distance Ferry (LDF) dari Jangkar - Nusa Tenggara Timur PP yang direncanakan bekerjasama dengan PT. ASDP Indonesia Ferry", terang Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelasngkan, sejak dua tahun lalu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan yang direspon langsung oleh Menteri Perhubungan terus dilakukan yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Dirjen Hubungan Laut. Yang mana, salah-satu pengajuan yang diusulkankan adalah Pelabuhan Jangkar, agar diberi izin untuk Long Distance Ferry (LDF).

Akan tetapi, saat itu Kemenhub juga telah mengeluarkan izin untuk Pelabuhan Tanjung Perak sehingga membutuhkan waktu. Pelabuhan ini juga memiliki banyak potensi dan keistimewaan. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau keberadaan Dermaga Movable Bridge (MB) II Pelabuhan Penyebrangan Jangkar di Kabupaten Situbondo, Minggu (19/12/2021).


Oleh karenanya, agar LDF bisa terealisasi, maka asesment harus segera dilakukan guna mendukung percepatan transportasi barang dan jasa, utamanya jurusan ke Pelabuhan Lembar, Mataram dan Kupang.

"Ada kelebihan dari dermaga Penyebrangan Jangkar ini yakni potensi dilakukan kedalaman hingga 20 meter dan tingkat sedimentasinya rendah. Saya optimis izin LDF bisa segera terpenuhi untuk melayani transportasi dari Jangkar menuju Lembar, Mataram hingga Kupang asal didukung asestmen yang kuat", jelasnya.

"Pelabuhan ini juga mendukung bagian dari pecinta hewan dan binatang, utamanya  memperlakukan hewan ternak seperti sapi dengan lebih baik yang dikenal animal welfare. Sapi dari Raas dan Sapudi yang dikirim ke Jawa melalui pelabuhan Jangkar- Situbondo akan mendapat perlakukan lebih baik", tambahnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan rasa syukurnya atas beroperasinya Pelabuhan Jangkar di wilayahnya. Pelabuhan jangkar ini diyakini dapat menunjang segala aktifitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami yakin dengan adanya dermaga ini, Kab. Situbondo akan mensejajarkan diri dengan daerah lain di Jatim," ungkap Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Ia menambahkan, Dermaga ini memiliki arti strategis karena memiliki akses luas yang selama ini menjangkau Pulau Madura, namun nantinya akan menjangkau provinsi lain di Indonesia Timur.

"Baru baru ini investor yang memiliki usaha pelayaran telah melakukan komunikasi yang menyatakan ingin berinvestasi untuk memberikan dukungan pada kegiatan transportasi laut", terangnya.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Jatim Nyono menegaskan, bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mengembangkan infrastruktur transportasi darat, laut dan udara untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah.

"Pelabuhan ini direncanakan akan melayani angkutan ternak dari kepulauan Sumenep Madura baik di P. Sapudi, P. Raas dan P. Kangean yang memenuhi standart perlakuan hewan dengan harapan tidak ada lagi ternak yang diceburkan ke laut dan langsung diangkut oleh truk atau kendaraan hewan", lapornya.
 
Isai melakukan prosesi peresmian, rombongan melakukan peninjauan ke dermaga dan menaiki kapal yang sedang bersandar sekaligus berdialog dengan para penumpang kapal maupun petugas kapal. *(DI/HB)*

Sambung Listrik Gratis 713 Rumah Tangga Miskin Di Situbondo, Gubernur Khofifah Berharap Dorong Produktifitas Masyarakat


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi General Manager PLN UID Jatim Adi Priyanto sast menyalakan secara langsung sambungan listrik gratis kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di Desa Perante Kecamatan Asembagus, Minggu (19/12/2021).


Kab. SITUBONDO – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus menyisir perluasan sambungan rumah untuk elektrifikasi di Jatim. Untuk itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi General Manager PLN UID Jatim Adi Priyanto pun menandainya dengan menyalakan secara langsung sambungan listrik gratis kepada Rumah Tangga Miskin (RTM). 

Dengan mengendarai motor listrik dari Pelabuhan Penyebrangan Jangkar, Gubernur Jawa Timur Khofifah didampingi General Manager PLN UID Jawa Timur, Adi Priyanto dan Bupati Situbondo Karna Suswandi menuju Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo langsung  menuju rumah penerima program dan menyalakan secara langsung sambung listrik gratis untuk 3 (tiga) perwakilan penerima bantuan, yakni Ibu Fatimah (68 tahun), Zainiyah Arsis (43 tahun), Cuci Imniyati (55 tahun) di Desa Perante Kecamatan Asembagus, Minggu (19/12/2021).

Total ada 713 sambungan listrik gratis diberikan. Dari jumlah itu, sebanyak 270 sambungan listrik gratis bantuan dari Pemprov Jatim dan sebanyak 443 sambungan listrik dari PT. PLN (UID) Jatim. 

Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah meminta kepada Bupati Situbondo untuk segera melakukan pemetaan terhadap rumah warga yang belum teraliri listrik sekaligus mengidentifikasi bedah rumah layak huni.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan bantuan bedah rumah untuk duafa dalam rangka Hari Listrik Naional ke-76 kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di Desa Perante Kecamatan Asembagus, Minggu (19/12/2021).


"Segera dilakukan pemetaan apakah kaitannya dengan instalasi PLN atau PLTS. Mari kita detailkan kebutuhan masyarakat agar masyarakat  bisa beribadah lebih khusyuk, utamanya anak anak bisa belajar lebih baik dan keluarga bisa  melakukan kegiatan ekonomi dengan baik", ujar Gunernur Khofifah

Pada kesempatan ini pula, dilakukan penyerahan secara simbolis Sambungan Intalasi Listrik kepada RTM dan EBT yang diterima warga di Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi oleh Gubernur Khofifah. 

Selain itu, juga dilakukan penyerahan hibah secara simbolis Sambungan Listrik dan PLTS antara lain, sambungan listrik gratis ke Pokmas Walida Desa Tlogosari Kecamatan Sumber Malang Kabupaten Situbondo sebanyak 270 instalasi rumah tangga. 

Berikutnya, juga diserahkan hibah bantuan dari Pemprov Jatim  berupa PLTS ke Pokmas Sumber Anggrek Terang Desa Sumber Canting Kab. Bondowoso sebanyak 22 penerima, PLTS ke Pokmas Pucuk Pancoran Kab. Banyuwangi sebanyak 18 penerima.

Kemudian, juga dihibahkan sambungan listrik PLTS ke Pokmas Merak Menyala Desa Sumberwaru, Kec. Banyuputih Situbondo sebanyak 20 penerima serta PLTS Pokmas Kec. Gading Probolinggo berupa 15 KK penerima Pikohidro dengan total penerima hibah sebanyak 345 KK. *(DI/HB)*