Baca Juga

Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ), saat dihadirkan dalam konferensi pers penahannya sebagai Tersangka
perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun anggaran 2021 – 2024, Selasa 21 Januari 2025.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) dan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).
Keduanya ditahan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intens dan menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode tahun 2021 – 2024.
Selasa (21/01/2025) sore sekitar pukul 17.49 WIB, tampak Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Saat turun dari ruang pemeriksaan, kedua Tersangka sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol dan digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK.
"Kepada Saudara KS maupun Saudara EP,J mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025).
Asep menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo.
Ditegaskan Asep, Tim Penyidik KPK menduga, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo diduga menerima ijon sebesar Rp. 5,5 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati selaku Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo .diduga menerima fee sebesar Rp. 811 juta.
"Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta 'uang investasi'/ ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan", tegas Asep Guntur Rahayu.
Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun 2021 – 2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 – 2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024) silam.
Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Kabid Binamarga PUPP Pemkab Situbondo sekaligus PPK pada Dinas PUPP Pemkab Situbondo.
Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*
BERITA TERKAIT: