Baca Juga

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 20 Januari 2025 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Tahun Anggaran 2018.
"Juga hari ini (Selasa 21 Januari 2025), diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan flyover di Pekanbaru, sesuai Surat Perintah Penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025 atau sudah 11 (sebelas) hari ya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengawali konferensi pers soal penggeledahan pada Senin 20 Januari 2025 di Kantor Dinas PUPR Kantor Pemprov Riau, Selasa (21/01/2025) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa penggeledahan pada Senin 20 Januari 2025 di Kantor Dinas PUPR Kantor Pemprov Riau digelar selama 8 jam. Tim Penyidik KPK menggelar penggeledahan tersebut, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Tahun Anggaran 2018 tersebut digelar selama 8 jam.
Asep menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 5 (lim) Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Pekanbaru Tahun Anggaran 2018
"Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018. Kemudian, dari pihak swasta ada TC Dirut PT. SHJ, ES Direktur PT. SC dan NR selaku kepala PT. YK dan GR", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025) sore.
BACA JUGA:
Terhadap para Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan flyover simpang jalan Tuanku Tambusai –Soekarno Hatta atau simpang SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 tersebut, disangkakan telah melanggar Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi Pasal 1 ayat (1), juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 (satu) KUHP.
"Jadi, pakai pasal 2 dan pasal 3 ya", tandas Asep Guntur Rahayu. *(HB)*