Kamis, 15 Oktober 2020

KPK Konfrontasi 5 Pegawai PT. Wika Terkait Dugaan Tipikor Proyek Jembatan Waterfront City


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 (lima) pegawai PT. Wijaya Karya (PT. Wika), Kamis 15 Oktober 2020. Mereka saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada 2 (dua) Tersangka dan pihak-pihak lainnya juga terkait besaran jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan PT. Wika untuk proyek multi-years contract pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar Provinsi Riau tahun anggaran 2015–2016.

"Para saksi saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada 2 tersangka dan pihak-pihak lainnya dan juga terkait besaran jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT Wika untuk proyek pembangunan Jembatan Waterfront City multiyears contract TA 2015-2016", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 15 Oktober 2020.

Adapun 5 Saksi yang diperiksa tim Penyidik KPK hari ini, yakni:
1. Didiet Hadianto,  Project Manager PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk;
2. Bayu Cahya Saputra, Kepala Seksi Proyek Kecil, Staf pada Quantity Surveyor PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, Departemen Sipil Umum Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, pada 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk;
3. Bimo Laksono, Karyawan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk;
4. Firjan Taufa, Staff Marketing PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk
5. Ucok Jimmy, Pegawai PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pihak PT. Wika telah merespons perihal dugaan tindak pidana korupsi 2 (dua) pegawainya tersebut. PT. Wika menegaskan, pihaknya selalu menghormati proses hukum terkait salah-satu pegawainya yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembanguman Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar Provinsi Riau itu.

"Hal ini juga menjadi masukan perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan. Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat & bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing", tegas Sekretaris Perusahaan PT. Wika (Persero) Mahendra Vijaya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/09/2020) lalu.

Dalam perkara ini, pada 14 Maret 2019 silam, KPK telah mengumumkan Adnan selaku PPK proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas BMP Pemkab Kampar tahun anggaran 2015–2016 dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) sebagai Tersangka.

KPK menyangka, kedua Tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari paparan kronologi yang dipaparkan KPK, perkara ini bermula dari Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

KPK menduga, pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. Diduga, dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang tersebut, dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kemudian, pada Oktober 2013, ditanda-tangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp. 15.198.470.500,– dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan yang batas masa pelaksanaan sampai pada 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga, kerja-sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Kabupaten Kampar Tahun 2015, APBD Perubahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 dan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016.

KPK menduga, atas perbuatannya, Adnan selaku PPK proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas BMP Pemkab Kampar tahun anggaran 2015–2016 diduga telah menerima uang kurang lebih sebesar Rp. 1 miliar atau 1 % (persen) dari nilai kontrak.

KPK pun menduga, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender secara melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tersangka. KPK juga menduga, dalam pelaksanaan proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp. 50 miliar dari nilai proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp. 117,68 miliar. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 02 Oktober 2020

KPK Panggil Dosen Teknik Sipil UI Sebagai Saksi Perkara Jembatan Waterfront City


Ilustrasi
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 02 Oktober 2020, memanggil dosen Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI) Josia Irwan Rastandi. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Adnan (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tahun anggaran 2015–2016.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 'multi-years' pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015–2016", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 02 Oktober 2020.

Sebelumnya, Josia juga pernah diperiksa KPK sebagai Saksi pada Jum'at (20/03/2020) silam. Saat itu, Tim Penyidik KPK mengonfirmasi peran Saksi terkait proses perencanaan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. Selain itu, Josia juga dikonfirmasi terkait adanya komunikasi khusus dengan PPK dan pihak PT. Wijaya Karya.

Dalam perkara ini, pada 14 Maret 2019 silam, KPK telah mengumumkan Adnan selaku PPK proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas BMP Pemkab Kampar tahun anggaran 2015–2016 dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) sebagai Tersangka.

KPK menyangka, kedua Tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

KPK menduga, pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. Diduga, dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang tersebut, dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kemudian, pada Oktober 2013, ditanda-tangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp. 15.198.470.500,– dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan yang batas masa pelaksanaan sampai pada 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga, kerja-sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Kabupaten Kampar Tahun 2015, APBD Perubahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 dan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016. Atas perbuatan ini, diduga Adnan menerima uang kurang lebih sebesar Rp. 1 miliar atau 1 % (persen) dari nilai kontrak.

KPK pun menduga, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender secara melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tersangka. KPK juga menduga, dalam pelaksanaan proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp. 50 miliar dari nilai proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp. 117,68 miliar. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :

Selasa, 29 September 2020

KPK Tahan Dua Tersangka Perkara Pembangunan Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar, Riau


Adnan dan I Ketut Suarbawa usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sebagai Tersangka langsung mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan diarahkan petugas ke mobil tahanan yang sementara akan membawa keduanya ke tahanan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Selasa 29 September 2020.


Dua Tersangka tersebut masing-masing Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Provinsi Riau dan I Ketut Suarbawa (IKT) selaku Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya  {WIKA (Persero)} Tbk/ Manajer Divisi Operasi I PT. WIKA (Persero) Tbk.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2020.

Lili menjelaskan, sebelum ditahan kedua Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di lingkungan KPK.

“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19", jelas Lili.

Diketahui, pada 14 Maret 2020, KPK menetapkan ADN dan IKT sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015–2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang Saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta saksi ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi

Atas perbuatannya, dua Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga, dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp. 50 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total  nilai kontrak Rp. 117,68 Milyar.

Lili menandaskan, KPK sangat menyesalkan terjadinya korupsi di sektor infrastuktur ini. Karena, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

"Namun, akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada Tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar", tandasnya.

Ditandaskannya pula, bahwa KPK menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"Semestinya, sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG). Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut", tandasnya pula. *(Ys/HB)*


Sabtu, 09 Maret 2019

Mendikbud RI Serahkan Bantuan Sebesar Rp. 449,4 Miliar Kepada Pemkab Kampar


Kab. KAMPAR – (harianbuana.com).
Bupati Kampar Catur sugeng susanto menyambut kedatangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) DR. Muhadjir Effendy, MAP. yang dipusatkan dilapangan pelajar Kantor Camat Bangkinang Kota pada hari ini, Sabtu 09 Maret 2019.


Kunjungan ini merupakan upaya memajukan pendidikan di Kabupatem Kampar, terutama terkait bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun bantuan Pemerintah (Bantah) yang telah dikucurkan oleh pemerintah Pusat.

Bupati Kampar bersama Forkopimda Kabupaten Kampar dan ribuan guru serta para siswa menyambut dengan antusias kedatangan Mendikbud beserta rombongan dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar , Catur Sugeng Susanto mengatakan, dengan adanya kunjungan Mendikbud RI ini, Kabupaten Kampar siap bersinergi dalam meningkatkan mutu pendididkan di Kabupaten Kampar.

"Momentum ini memberikan makna dan motivasi tersendiri bagi Pemkab Kampar untuk lebih optimal memajukan pendidkan yang dijiwai semangat kebersamaan", ujar Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.

Catur Sugeng Susanto memaparkan, saat ini, jumlah guru di Kabupaten Kampar ada sebanyak 10.516 guru yang tersebar di 21 kecamatan. Kondisi terkini, Pemkab Kampar masih kekurangan guru sebanyak 3.255 untuk guru SD dan SMP.

"Saat ini, Kabupaten Kampar memiliki 1404 lembaga pendidikan dan satuan pendidkan yang terdiri dari 424 lembaga PAUD non formal, 350 TK, 492 SD, 131 SMP serta satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Agama dengan total siswa sebanyak 131.939 siswa", papar Catur Sugeng Susanto.

Pada kesempatan ini, atas nama Pemkab Kampar, Catur Sugeng Susanto pun
menyampaikan ucapan terima-kasih dan syukur atas bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 355,9 milyar untuk DAK non fisik, Dana Bantuan Pemerintah, dana BOS dan lainnya. Begitu juga dengan dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar sebesar senilai RP. 22,5 milyar untuk 51.057 siswa.


Sementara itu, pada kesempatan ini pula, Mendikbud RI DR. Muhadjir Effendy, MAP. menyerahkan Bantuan untuk Kabupaten Kampar tahun 2019 sebesar Rp. 449,4 milyard untuk program Indonesia Pintar, BOS,  DAK Fisik, tunjangan guru, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional  PAUD dan batuan operasional kesetaraan.

Usai acara inti, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI DR. Muhadjir Effendy, MAP. langsung melakukan tamah tamah dengan para guru dan siswa penerima bantuan serta melakukan prosesi penanda-tanganan prasasti juga menyempatkan melakukan peninjauan pameran. *(HB)*