Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 29 September 2020, menjadwal pemeriksaan 2 (dua) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 29 September 2020, menjadwal pemeriksaan 2 (dua) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Dua Tersangka tersebut, yakni Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Kemudian, I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT. Wijaya Karya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuninga Persada – Jakarta Selatan dalam keterangan, Selasa 29 September 2020.
Dalam perkara ini, KPK menduga, Adnan selaku PPK pembangunan jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar diduga menerima uang sekitar Rp. 1 miliar.
Uang sebesar Rp. 1 miliar ini diduga merupakan fee sebesar 1 % (persen) dari total nilai kontrak proyek pembangunan jembatan tersebut yang dianggarkan senilai Rp. 15.198.470.500,–
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp. 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara multi-years atau tahun jamak di periode tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp. 117,68 miliar.
"Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka", terang Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Kamis (14/03/2019) silam.
Perkara ini bermula ketika Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
"Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKS dan beberapa pihak lain. ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer estimate kepada IKS", jelas Saut saat itu.
Saut mengungkapkan, pada 19 Agustus 2013, kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT. Wijaya Karya.
"Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014", ungkap Saut.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer estimat pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan. Sementara itu, Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terus berlanjut sampai pelaksanaan pembangunan proyek ini dibiayai APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 dan APBD Kabupaten Kampar Tahun Tahun Anggaran 2016.
"Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp. 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak", ungkap Saut.
Terhadap Adnan dan I Ketut Suarbawa, KPK menyangka, kedua Tersangka didangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*