Jumat, 10 Januari 2025

Perkara TPPU, JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Probolinggo Dan Suami 6 Tahun Penjara


Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Selasa (31/08/2021) dini-hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI kembali digelar hari ini, Kamis 09 Januari 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur.

Sidang beragenda 'Pembacaan Tuntutan' Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI menghadapi tuntutan berat dari JPU KPK. Keduanya dituntut hukuman selama 6 (enam) tahun penjara. Selain itu, masing-masing didenda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Puput dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua Terdakwa didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para Terdakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Repubkik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang", ujar Tim JPU KPK dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, Tim JPU KPM menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan kedua Terdakwa. Di antaranya, Puput dan Hasan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusidan nepotisme.

"Selain itu, kedua Terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya", tambah JPU.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, Tim JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang meringankan kedua Terdakwa, yaitu keduanya masih dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Meski demikian, selain pidana pokok, Tim KPU KPK juga mununtut Hasan Aminuddin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 57,32 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kekurangan. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun", tegas Tim  JPU KPK.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim mencabut hak politik bagi Puput dan Hasan. Keduanya dilarang dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidananya.

Perkara korupsi yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suami Hasan Aminuddin ini menjadi perhatian khalayak luas, karena melibatkan dua figur publik yang sebelumnya memegang posisi strategis dalam pemerintahan dan politik.

Sementara itu, sidang lanjutan beragenda 'Pembacaan Pledoi' atau Pembelaan pihak Terdakwa, akan dilanjutkan pekan depan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 02 Mei 2024

Kata KPK, Nilai Gratifikasi Bupati Probolinggo Rp.149 Miliar Dan TPPU Rp. 90 Miliar


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan lainnya akan segera disidangkan. Tim Penyidik KPK juga mengungkap nilai dari dua perkara tersebut.

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp. 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp. 90 miliar", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Kamis (02/05/2024).

Ali menerangkan, Tim Jaksa KPK pada hari ini, Kamis 02 Mei 2024, telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU ini. Mereka akan segera diadili.

"Hari ini (Kamis 02 Mei 2024), bertempat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) Dkk (dan kawan-kawan)", terang Ali Fikri.

"Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor", tandasnya.

Sebagaimana Diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menyita aset senilai Rp. 104,8 miliar diduga terkait perkara dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga lahan tanah.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS Dkk hingga saat ini terus bertambah, sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp. 104,8 miliar", jelas Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (02/08/2023) silam.

Ali belum menjelaskan detail lokasi aset yang disita Tim Penyidik KPK itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas lahan tanah, bangunan, emas hingga kendaraan. Ali pun tidak menyebut detail lokasi aset yang disita Tim Penyidik KPK itu.

"Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai dan kendaraan bermotor", tambahnya.

Ditandaskannya, bahwa Tim Jaksa KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu Tim Jaksa KPK akan buktikan, bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara, sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Mantan Bupati Probolinggo Akan Kembali Diadili Dalam Perkara Gratifikasi Dan TPPU Ratusan Miliar


Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Anggota DPR-RI saat keluar dari ruang pemeriksaan  Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (30/08/22/2021) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan perkara perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan (Dkk) serta telah dilakukan tahap penyerahan Tersangka berikut berkas perkara ke Tim Jaksa KPK.

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp. 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp. 90 miliar", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Kamis (02/05/2024).

Ali menjelaskan, penyerahan berkas perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan berikut Tersangka serta barang bukti perkara tersebut ke Tim Jaksa KPK telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, mereka akan segera diadili.

"Hari ini (Kamis 2 Mei 2024), bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.

Tim Jaksa KPK segera menyusun Surat Dakwaan serta memenuhi kebutuhan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo akan kembal diadili atas perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi senilia Rp  149 miliar dan perkara dugaan TPPU senilai Rp. 90 miliar.

Sebelumnya, pada Kamis 02 Juni 2022, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI masing-masing telah divonis 'bersalah' atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan masing-masing juga dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, kedua Terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Umdang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kedua Terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana, dalam tuntutan yang sebelumnya diajukan, Tim JPU KPK menuntut kedua Terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, meski hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin hampir separuh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK, pihaknya tetap menghormati.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya ke depannya akan kami pikir-pikir dulu", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur, Kamis (02/06/2022), usai sidang.

Sementara itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Bunadi Wibakso mengatakan, sanksi yang lebih ringan dijatuhkan kepada dua kliennya tersebut membuktikan bahwa dakwaan Tim JPU KPK tidak terbukti sepenuhnya. Bahkan, menurutnya, seharusnya kedua kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.

"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim", ujar Bunadi, Penasehat Hukum kedua Terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Tim JPU KPK sebelumnya mendakwa kedua Terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan nomor perkara: 8/Pidsus-TPK/2022/PN Sby.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap KPK di rumah pribadinya di jalan Raya Ahmad Yani No. 9, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diamankan bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka kemudian dibawa dan diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Setelah di lakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut, pada Selasa 31 Agustus 2021, KPK mengumumkan penetapan 22 orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo termasuk Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suamimya Hasan Aminuddin serta langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka.

KPK dalam keterangannya menerangkan, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo diduga memasang tarif jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebesar Rp. 20 juta ditambah upeti Tanah Kas Desa (TKD) dengan sebesar Rp. 5 juta per-hektare.

KPK menduga, untuk menjalankan aksinya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabuputen Probolinggo yang semula diagendakan akan digelar pada 27 Desember 2020 di undur pada 9 September 2021.

Sementara itu pula, seiring dengan berjalannya proses penyidikan perkara dugaan TPK jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, pada Selasa 12 Oktober 2021, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka. Kali ini, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Anggota DPR-RI non-aktif Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 22 Februari 2024

KPK Periksa Ketua PCNU Kraksaan Dan Probolinggo Terkait Gratifikasi Dan TPPU Bupati Puput Tantriana


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 22 Februari 2024, menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan Muzamil dan Ketua PCNU Probolinggo Abdul Hamid sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.

"Hari ini (Kamis 22 Februari 2024), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, Muzamil (Ketua PCNU Kraksaan); Abdul Hamid (Ketua PCNU Kab Probolinggo)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/02/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua PCNU Kraksaan Muzamil maupun Ketua PCNU Probolinggo Abdul Hamid. Selain kedua Saksi tersebut, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan puluhan Saksi lainnya. Total ada 24 Saksi yang dipanggil KPK.

Berikut daftar 24 Saksi yang dijadwal diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPPU Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo:
1. Drs. H. Didik Abdurrahim (Pensiunan PNS/mantan Camat Pajarakan);
2. Ahsan Basori (Staf Bagian Kesra);
3. Muzamil (Ketua PCNU Kraksaan);
4. Abdul Hamid (Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo);
5. Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM. (Asisten II Bid. Perekonomian & Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo tahun 2022);
6. Boidi (Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo tahun 2022);
7. Sudarmono, ST. (Sekcam Krejengan);
8. Rusma Candra Teguh Imansyah, ST. (Staf pada Bagian Umum Setda Kab. Probolinggo);
9. Zamroni Fassya, SHI (Staf pada Bagian Prokopim Setda Kabupaten Probolinggo);
10. Ponirin (PNS/Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Probolinggo; Camat Kraksaan tahun 2020 – Agustus 2023);
11. RR. Deny Kartika Sari, SH., MM. (PNS/ Camat Gending tahun 2021);
12. Subur (Pensiunan PNS; jabatan terakhir Pengelola Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan);
13. Winata Leo Chandra (Staf pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo);
14. Hary Tjahjono (Camat Gending tahun 2021);
15. Suharto, SSos., MSi. (Pensiunan PNS /Camat Krejengan tahun 2013–2016);
16. Puja Kurniawan (PNS/ Camat Besuk tahun 2022);
17. Muhammad Ridwan (PNS/ Camat Paiton tahun 2022);
18. Asrul Bustami (PNS/ Kabid SDA – Dinas PUPR tahun 2022);
19. Jurianto (PNS/ Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo tahun 2021);
20. Mujoko (PNS/ Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemkab Probolinggo tahun 2021);
21. Deni Surya Putra (Swasta/ PT Sidomukti Berkah Properti);
22. Hadi Djoko Purwanto (Swasta);
23. Widji Santoso (Pemilik CV. Santoso); dan
24. Zulfikar Imawan (Swasta).

Tim Penyidik KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  (TPK) penerimaan gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang sebelumnya telah menjerat keduanya.

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan telah divonis 'bersalah'. Masing-masing dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, untuk perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU, Tim Penyidik KPK sejauh ini sudah menyita aset Puput dan kawan-kawan total mencapai sekitar Rp. 104,8 miliar. *(HB)*



Jumat, 03 November 2023

KPK Panggil Anggota DPR RI Haerul Amri Terkait Perkara Bupati Probolinggo PTS


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 03 November 2023, memanggil Anggota DPR RI Mohammad Haerul Amri sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah hadir di gedung KPK", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (03/11/2023).

Meski demikian, Ali belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Haerul Amri.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya yang mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin adalah perkara dugaan TPK suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari dan sang suami Hasan Aminuddin terjerat dalam perkara tersebut sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Penjabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

KPK kemudian kembali menetapkan Puput Tanriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam perkara TPK suap seleksi jabatan, Puput Tantriana Sari dan dan Hasan Aminuddin telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. *(HB)*



Jumat, 09 September 2022

Sat Set, Gubernur Khofifah Gercep Tangani Musibah Jembatan Gantung Putus Di Probolinggo Dan Jenguk Korban Luka


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menjenguk korban luka akibat putusnya Jembatan Gantung di Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang tengah menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, Jum'at (09/09/2022) sore.


Kab. PROBOLINGGO – (harianbuana.com).
Jembatan Gantung di Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang putus pada Jum'at (09/09/2022) pagi direspon cepat oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Respon cepat atas putusnya Jembatan Gantung ditunjukkan oleh orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut dengan turun langsung meninjau jembatan tersebut pada Jum'at (09/09/2022) sore, guna memastikan penanganannya baik di sisi rekonstruksi jembatan

Dalam musibah tersebut, tercatat ada 40 siswa dan 1 orang guru menjadi korban. Setelah proses evakuasi, terdapat 16 korban mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, 11 korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit

Lainnya, 5 korban diperbolehkan pulang selanjutnya rawat jalan. Sedangkan 26 korban lainnya lagi tercatat  mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Pajarakan. 

Tak hanya meninjau untuk memastikan penanganan jembatan tersebut secara baik disisi rekonstruksi, Gubernur Khofifah juga menyempatkan menjenguk 10 korban luka yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Waluyo Jati Kraksaan serta menengok korban yang tengah dirawat di RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo.

Insiden putusnya Jembatan Gantung tersebut menimbulkan korban yang sedemikian banyak, disebabkan ketika 40 siswa dan seorang guru SMPN 1 Pajarakan tengah melintas secara bersamaan usai mengikuti kegiatan jalan sehat tiba-tiba Jembatan Gantung tersebut putus.



Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama tim medis saat memastikan kondisi korban melalui foto rontgen korban luka akibat putusnya Jembatan Gantung di Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang tengah menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, Jum'at (09/09/2022) sore.


Tak pelak puluhan siswa dan seorang guru SMPN 1 Pajarakan itu terjatuh ke sungai. Adapun ketinggian jembatan sekitar 10 meter dari permukaan air sungai.

Gubernur Khofifah menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran OPD terkait diantaranya Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air dan BPBD Jatim untuk melakukan excercise mendalam, utamanya penyiapan Jembatan Gantung pengganti. Mengingat, jembatan tersebut merupakan penghubung masyarakat dari Pajarakan ke Kraksaan.

"Saya sudah meminta jajaran OPD terkait, untuk segera melaksanakan upaya-upaya penyiapan jembatan gantung pengganti", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Khofifah menyampaikan, penyiapan Jembatan Gantung pengganti bisa dimungkinkan dengan opsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Sebab, unit Jembatan Gantung ada di dalam E-Catalogue.

"Opsi penggunaan BTT bisa menjadi solusi cepat guna penanganan yang efektif bagi pemulihan koneksitas warga Pajarakan dan Kraksaan. Insya ALLAH... bisa dilakukan dalam waktu dekat", ujar Gubernur Khofifah.

Seusai meninjau Jembatan Gantung yang putus itu, Gubernur Khofifah bersama rombongan Forkopimda Kabupaten Probolinggo bergerak menuju RSUD Waluyo Jati Kraksaan.


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat turun langsung meninjau kondisi  Jembatan Gantung di Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang putus pada Jum'at (09/09/2022) pagi dan mengakibatkan 40 siswa dan 1 orang guru SMPN 1 Pajarakan berjatuhan ke sungai berketinggian sekitar 10 meter dari permukaan air sungai, Jum'at (09/09/2022) sore.


Khofifah menjenguk langsung 10 korban luka yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Kepada seluruh korban, Gubernur Perempuan Pertama di Provinsi Jawa Timur ini memberikan semangat, khususnya bagi dua orang korban yang akan menjalani operasi.

Kedatangan Gubernur khofifah di rumah sakit juga untuk memastikan seluruh korban luka mendapat layanan kesehatan optimal. Terlebih, mayoritas korban adalah pelajar.

"Pelayanan kesehatan dan trauma healing saya minta agar diperhatikan baik-baik. Kami harap pula agar Proses Belajar Mengajar bisa tetap berjalan. Sementara masyarakat Desa Kregenan dan Desa Pajarakan Kulon bisa mencari opsi jembatan yang tidak jauh dari sini saat beraktivitas", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, insiden putusnya Jembatan Gantung itu bermula ketika 40 siswa dan seorang guru SMPN 1 Pajarakan mengikuti kegiatan jalan sehat untuk memperingati Hari Olahraga Nasional (HON).

Adapun rute jalan sehat itu sendiri mengelilingi wilayah Pajarakan–Kraksaan. Saat hendak kembali ke sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Condong, Desa Pajarakan Kulon, puluhan siswa memilih memotong jalur dengan melintasi Jembatan Gantung tersebut.

Pilihan memotong jalur itu dilakukan dengan maksud agar lebih cepat sampai di sekolah. Nahasnya, ketika puluhan siswa dan seorang guru SMPN 1 Pajarakan itu melintas Jembatan Gantung tersebut secara bersamaan, secara tiba-tiba Jembatan Gantung itu putus. Akibatnya, mereka berjatuhan ke sungai yang ketinggiannya mencapai sekitar 10 meter dari permukaan air sungai. *(DI/HB)*

Sabtu, 27 Agustus 2022

Buka JNFI 2022, Gubernur Khofifah Ajak Fotografer Turut Promosikan Keindahan Bromo Pada Dunia



Kab. PROBOLINGGO – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak para fotografer Indonesia untuk turut memromosikan keindahan Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Gubernur Khofifah berujar, TNBTS memiliki daya tarik wisata yang otentik bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara. Mulai dari view point, kawah Gunung Bromo, Lautan Pasir, dan padang savana. 

"Saya percaya ungkapan 'One Picture is Worth a Thousand Words'. Sebuah foto atau gambar bisa bermakna, bisa berbicara lebih banyak ketimbang kata-kata", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat membuka Jambore Nasional Fotografer Indonesia (JNFI) 2022 di Pasir Berbisik, Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Jum'at (26/08/2022).

"Kekuatan visual yang ditampilkan dari hasil jepretan teman-teman fotografer bisa menjadi bukti keindahan Bromo sehingga mampu menarik banyak wisatawan untuk datang kesini. Tidak hanya Bromo, tapi berbagai destinasi wisata lain di Jawa Timur", lanjutnya.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, keindahan Indonesia sudah diakui oleh dunia. Bahkan, di Majalah Forbes 2022, Indonesia ditempatkan di peringkat pertama dalam daftar 50 negara terindah di dunia.




Daftar tersebut disusun berdasarkan jumlah keajaiban alam di setiap lokasi, terumbu karang dan hutan hingga gunung berapi, gletser dan lainnya. Dari kajian negara terindah di dunia tersebut, Indonesia mendapatkan skor sebanyak 7,77 dari skala 10. 

"Dan Bromo, adalah salah-satu dari ribuan destinasi wisata Indonesia yang ikonik dan tidak dapat dijumpai di daerah lain. Bukan cuma keindahan alamnya, tapi juga budaya masyarakat Suku Tengger yang masih tetap memegang tradisi dan nilai-niai budaya yang luhur, warisan dari nenek moyang zaman Mojopahit", ungkap Gubernur Khofifah.

Dalam acara JNFI 2022 tersebut, Gubernur Khofifah juga berkesempatan belajar memotret dari fotografer profesional Indonesia Darwis Triadi. Hasil foto berupa warga Bromo lengkap dengan kuda tersebut juga menjadi penanda dibukanya secara resmi JNFI 2022.

"Meski yakin tidak yakin, saat mau menjepret tadi, saya seratus persen yakin bahwa keindahan Bromo ini nyata adanya, diambil dari sudut manapun angle-nya", kata Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah juga berkesempatan menyampaikan ucapan terima-kasihnya kepada komunitas fotografer Indonesia yang telah memilih TNBTS, khususnya Bromo sebagai tempat penyelenggaraan JNFI 2022.




Menurut Gubernur Khofifah, diadakannya Jamnas di TNBTS ini memberikan kesempatan bagi fotografer Indonesia untuk mengeksplor kecantikan Bromo melalui berbagai angle dan suasana.

"Selamat datang dan terima-kasih sudah menyelenggarakan Jamnas ini di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Di tempat yang sangat eksotik ini teman-teman fotografer tidak akan merasa kehabisan angle untuk dipotret. Salam eksotik dari Bromo", ujarnya.

Sebagai informasi, JNFI ini adalah jambore nasional pertama yang diadakan oleh Yayasan Fotografer Indonesia. Jamnas yang dibuka pada 26 Agustus 2022 ini akan diisi dengan workshop dan hunting foto bersama. Selain itu juga digelar lomba foto dan pameran fotografi.

Sementara itu, Ketua Panitia JNFI 2022 Andi Kusnadi menyampaikan, bahwa Jamnas ini merupakan impian bersama yang terwujud dari kepedulian fotografer Indonesia terhadap eksotisme alam. TNBTS secara langsung dipilih sebab merupakan ikon andalan dari Jatim dan utamanya Indonesia.

"Kami memilih Pasir Berbisik, Gunung Bromo sebagai lokasi Jamnas karena ikon ini menjadi ciri khas andalan Indonesia dan Jatim sendiri. Semoga gelora dan semangat untuk terus menyelenggarakan giat fotograri di tanah air kian meningkat", ujar Ketua Panitia JNFI 2022 Andi Kusnadi.  *(DI/HB)*

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK Kembali Sita Aset Bupati Probolinggo Terkait TPPU, Total Senilai Rp. 104,8 Miliar


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menyita aset milik mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat keduanya menjadi Tersangka.

Total aset yang disita oleh Tim Penyidik KPK terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang kembali menjerat pasangan suami istri tersebut hingga saat ini telah mencapai Rp. 104,8 miliar.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh Tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah, sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp. 104,8 miliar", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (02/08/2022).

Ali menjelaskan, aset-aset milik Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin yang telah disita Tim Penyidik KPK terkait perkara TPPU tersebut di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai juga kendaraan bermotor.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu Tim Jaksa KPK akan buktikan, bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa temuan aset-aset tersebut melibatkan Unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara TPPU yang kembali menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin. Di antaranya meminta dengan keterangan berbagai pihak sebagai Saksi.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga 'asset recovery' ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat", tegas Ali Fikri.

Diketahui, perkara dugaan TPPU dimaksud merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolingo yang sebelumnya telah menjerat Puput dan Hasan Aminuddin hingga menjadikan keduanya bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka, Terdakwa hingga Terpidana.

Dalam perkara TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya Hasan Aminuddin telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Masing-masing dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, atas vonis dan sanksi pidana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, keduanya mengajukan upaya hukum banding. *(HB)*


Jumat, 15 Juli 2022

KPK Sita Aset Rp. 60 Miliar Terkait Perkara Gratifikasi Dan TPPU Bupati Probolinggo Dan Suaminya


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai Rp. 60 miliar terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

Meski demikian, hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri aset diduga terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp. 60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/07/2022).

KPK hingga saat ini juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain dan mengonfirmasi para Saksi terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang kembali menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin.

"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka keduanya, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para Tersangka masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam perkara TPK jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, selain sanksi pidana 4 tahun penjara, Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan sanksi denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suami Hasan Aminuddin

Adapun 18  Pjs. Kades itu, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin sebagai Terpidana pemberi suap

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Delapan belas Tersangka pemberi suap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin tersebut telah divonis 'bersalah' oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka saat ini masih tengah menjalani masa hukumannya masing-masing 

Perkara dugaan TPK suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*


Kamis, 14 Juli 2022

KPK Jebloskan Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Ke Lapas Surabaya


Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Dok. KPK)


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin setelah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya – Jawa Timur setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Kamis 14 Juli 2022), Jaksa KPK telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan- kawan ke Lapas di Surabaya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kunungan Persada – Jalarta Selatan, Kamis (14/07/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, untuk mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dijebloskan di Rutan Klas II Surabaya, sedangkan Hasan Aminuddin dijebloskan di Lapas Klas I Surabaya.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam perkara TPK jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, selain sanksi pidana 4 tahun penjara, Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan sanksi denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suami Hasan Aminuddin

Adapun 18  Pjs. Kades, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin sebagai Terpidana pemberi suap

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*


Jumat, 03 Juni 2022

KPK Kembali Periksa 4 Anak Puput–Hasan Terkait Perkara Gratifikasi Dan TPPU Bupati Probolinggo Dan Suami


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2013–2021 yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suami Hasan Aminuddin (HA) mantan Anggota DPR-RI.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penyidikan perkara dugaan TPK jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 terus berjalan (dikembangkan) seiring berjalannya penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tahun 2013–2021 yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin.

Pendalaman perkara dugaan TPK penerimaana gratifikasi dan TPPU tahun 2013–2021 tersebut di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kembali terhadap 4 (empat) Saksi yang merupakan keluarga tersangka Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin pada Kamis 02 Juni 2022.

"Kami memanggil dan memeriksa Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk tersangka PTS Dkk", terang Plt  Juru Bicara Bidang Penindakan KPK  Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2022).

Empat Saksi yang dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK atas perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tersebut adalah anak dari Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Keempatnya, yakni Dini Rahmania, Zulmi Noor Hasani, dr. Faradina Salamah dan Muhammad Ichsan Sani.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Dalam perkara dugaan TPK grafikasi dan TPPU, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, pada Selasa (31/08/2021) dini-hari, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin bersama 20 (dua puluh) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tarif Rp. 5 juta setiap hektar-nya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa. *(HB)*